Associe

Sengketa BYD dan Gugatan Merek Denza di Indonesia

sengketa byd

Sengketa BYD — Perseteruan antara BYD dan pemilik merek Denza menjadi perhatian publik. Gugatan atas penggunaan merek yang ditolak hakim memunculkan diskusi soal hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

Bagaimana kronologinya dan apa implikasi hukumnya? Associe akan membahasnya di artikel ini.

Baca Juga: Gugatan Hak Cipta Film Moana, Disney Terancam Rp167 T

Table of Contents

Sekilas Tentang BYD

BYD, singkatan dari “Build Your Dreams”, adalah produsen kendaraan listrik asal Tiongkok yang telah dikenal secara global.

Perusahaan ini mengalami pertumbuhan pesat berkat lini kendaraan listrik dan hybrid-nya yang ramah lingkungan dan efisien.

Di Indonesia, BYD mulai aktif memasarkan produknya pada awal 2024. Salah satu model yang diperkenalkan adalah Denza D9, sebuah MPV listrik premium yang menjadi bagian dari kolaborasi antara BYD dan Mercedes-Benz di pasar global.

 

Kronologi Sengketa BYD dan Merek Denza

Permasalahan dimulai ketika BYD memasarkan Denza D9 di Indonesia pada Januari 2025. Sayangnya, merek “Denza” sudah lebih dahulu didaftarkan oleh perusahaan lokal, yaitu PT Worcas Nusantara Abadi (WNA), sejak Juli 2023.

BYD baru mengajukan permohonan pendaftaran merek “Denza” pada Agustus 2024. Saat mengetahui merek tersebut sudah dimiliki pihak lain, BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dalih bahwa pendaftaran oleh PT WNA dilakukan tanpa itikad baik.

Pengadilan memeriksa bukti dan argumentasi kedua belah pihak. Meskipun BYD mengklaim sebagai pemilik internasional dari merek Denza, hal itu tidak cukup kuat dalam konteks hukum Indonesia yang mengacu pada prinsip “first to file“.

 

Denza Didaftarkan Dahulu oleh PT WNA

PT Worcas Nusantara Abadi mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023 untuk kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor. Proses pendaftaran berlangsung resmi dan memenuhi ketentuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam catatan DJKI, PT WNA memiliki hak eksklusif atas merek Denza hingga 2033. Hal ini menjadi dasar kuat bagi perusahaan tersebut untuk mempertahankan kepemilikan terhadap merek yang disengketakan.

Tidak ditemukan bukti bahwa PT WNA memiliki niat buruk saat mendaftarkan merek tersebut. Sebaliknya, prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum, dan tidak melanggar hak pihak lain yang belum mendaftarkan merek di Indonesia.

 

Pengalihan Hak Atas Merek Denza ke Pihak Lain

Sebelum gugatan dari BYD diajukan, PT WNA ternyata telah mengalihkan hak atas merek Denza kepada perusahaan lain, yaitu PT Raden Reza Adi. Pengalihan tersebut dilakukan secara sah dan tercatat dalam sistem DJKI.

Fakta ini menjadi salah satu alasan mengapa gugatan BYD tidak dapat diterima. Karena BYD menggugat pihak yang sudah tidak lagi menjadi pemegang merek Denza, maka majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran.

 

Gugatan BYD Ditolak Majelis Hakim

Putusan pengadilan yang dibacakan pada 28 April 2025 menyatakan bahwa gugatan BYD ditolak seluruhnya.

Majelis hakim menilai PT WNA telah mendaftarkan merek lebih dulu dan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

Penolakan gugatan ini menjadi preseden penting dalam kasus kekayaan intelektual, khususnya merek dagang, di Indonesia.

Hal ini menegaskan bahwa pengakuan internasional atas suatu merek tidak serta merta berlaku di wilayah hukum Indonesia.

 

Implikasi Hukum First to File dan Teritorial

Kasus ini memperkuat prinsip hukum “first to file” yang dianut sistem perlindungan merek di Indonesia.

Siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek secara sah di negara ini, maka dia yang berhak atas perlindungannya.

Prinsip lain yang relevan adalah hukum “teritorial”, yaitu bahwa hak atas merek hanya berlaku di wilayah tempat merek tersebut didaftarkan.

Artinya, walaupun BYD memiliki hak atas merek Denza di negara lain, hak itu tidak otomatis berlaku di Indonesia.

Bagi perusahaan global yang ingin masuk ke pasar Indonesia, sengketa ini menjadi pengingat penting untuk segera mendaftarkan merek sebelum mulai beroperasi.

Keterlambatan dalam pendaftaran bisa berujung pada kerugian hukum dan reputasi.

Baca Juga: iPhone 16 Dijual di Indonesia Setelah Kantongi Sertifikat Postel

 

Kesimpulan

Sengketa BYD dengan merek Denza di Indonesia berawal dari ketidaksamaan waktu pendaftaran merek.

PT WNA telah lebih dahulu mendaftarkan Denza dan bahkan mengalihkan haknya ke pihak lain sebelum BYD menggugat.

Gugatan BYD akhirnya ditolak karena dianggap tidak tepat sasaran dan tidak sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Keputusan ini memperjelas pentingnya pendaftaran merek sedini mungkin, terutama bagi perusahaan asing.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan layanan konsultan bisnis, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.

Siap Kembangkan Bisnis Kamu Bersama Associe?

Kami di Associe siap membantu kamu dalam mengurus semua aspek bisnis mulai dari legalitas, perpajakan, manajemen HR hingga Pemasaran Digital.

Dapatkan konsultasi gratis dan solusi yang tepat untuk memaksimalkan potensi bisnis kamu sekarang!

Layanan Associe