Associe

  • Home
  • Bisnis
  • Seputar Hak Penamaan Stasiun MRT Cipete Raya Tuku

Seputar Hak Penamaan Stasiun MRT Cipete Raya Tuku

hak penamaan stasiun mrt cipete tuku

Hak Penamaan Stasiun MRT Cipete Raya Tuku — Penamaan stasiun baru Cipete menjadi topik hangat di dunia bisnis Jakarta dan para pengguna MRT.

Langkah ini menunjukkan bagaimana brand lokal memanfaatkan transportasi publik untuk branding. 

Konsep naming rights ini juga menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi PT MRT Jakarta. Namun apakah itu Naming Rights?

Baca Juga: Ace Hardware Ganti Nama Jadi Azko

Table of Contents

Sekilas Tentang Kopi Tuku

Toko Kopi Tuku adalah salah satu merek kopi lokal yang berhasil menorehkan jejak besar di Jakarta.

Kopi Tuku memulai perjalanannya pada tahun 2015 di bawah naungan PT Karya Tetangga Tuku.  Kedai kopi pertama mereka dibuka di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Meskipun berlokasi di tempat yang tidak terlalu luas, antusiasme masyarakat terhadap budaya minum kopi sudah cukup tinggi, terlihat dari ramainya kedai yang jarang sepi pengunjung.

Sejak awal, Kopi Tuku mengusung konsep sederhana untuk memperkenalkan kopi lokal Indonesia.

Tujuannya adalah menunjukkan bahwa kopi asli Indonesia mampu bersaing dengan merek-merek internasional. 

Salah satu menu andalan mereka, Kopi Susu Tetangga, berhasil menarik perhatian banyak orang dan terus menjadi favorit hingga kini. 

Menu ini juga melahirkan julukan unik bagi para pelanggan setianya, yaitu ‘Tetangga Tuku’.

Apa Itu Hak Penamaan Stasiun untuk Brand?

Hak penamaan stasiun atau naming rights adalah praktik di mana perusahaan membayar sejumlah biaya untuk menyematkan nama brand mereka pada stasiun MRT atau fasilitas publik lainnya.

Hal ini memberikan eksposur yang luas kepada pengguna transportasi publik. Di Jakarta, PT MRT Jakarta memanfaatkan strategi ini sebagai bagian dari pendapatan non-tarif mereka. 

Naming rights tidak hanya sebatas branding; langkah ini juga menciptakan koneksi emosional antara brand dan masyarakat yang berinteraksi langsung dengan fasilitas tersebut.

Benefit dari Hak Penamaan Stasiun

Eksposur Luas untuk Meningkatkan Kesadaran Brand

Hak penamaan stasiun MRT memberikan peluang bagi brand untuk mendapatkan eksposur yang luas.

Nama brand yang tersemat pada stasiun akan disebutkan berulang kali oleh pengguna MRT, baik secara langsung maupun melalui komunikasi sehari-hari.

Hal ini menciptakan kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat urban, menjadikan brand lebih dikenal oleh publik.

Meningkatkan Reputasi Melalui Asosiasi dengan Infrastruktur Publik

Menyematkan nama brand pada fasilitas umum seperti stasiun MRT dapat meningkatkan reputasi perusahaan.

Hal ini mencerminkan kredibilitas dan komitmen brand terhadap pengembangan kota. 

Kehadiran nama brand pada aset publik juga memberikan kesan bahwa brand tersebut memiliki pengaruh dan peran yang signifikan dalam kehidupan masyarakat.

Koneksi yang Lebih Dekat dengan Komunitas Lokal

Pengguna MRT sering kali merasa lebih terhubung dengan brand yang menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari mereka

 Dengan hak penamaan stasiun, brand dapat menciptakan hubungan yang erat dengan komunitas lokal, membangun loyalitas, dan memperkuat citra positif di mata konsumen.

Return on Investment (ROI) yang Jelas dan Terukur

Volume pengguna MRT yang tinggi memberikan jaminan bahwa investasi pada hak penamaan stasiun menghasilkan dampak yang signifikan

Brand mendapatkan keuntungan berupa pengenalan yang lebih luas dan peningkatan nilai merek, menjadikan investasi ini sebagai strategi pemasaran yang efektif untuk jangka panjang.

Biaya yang Dikeluarkan Kopi Tuku untuk Naming Rights

Menurut PT MRT Jakarta, biaya hak penamaan stasiun bervariasi tergantung lokasi dan kepadatan penumpang.

Untuk Stasiun MRT Cipete Raya, Toko Kopi Tuku mengeluarkan investasi sekitar Rp3-5 miliar. 

Dengan nominal ini, Tuku mendapatkan keuntungan branding jangka panjang dan akses ke audiens urban yang relevan dengan target pasar mereka.

Keuntungan Naming Rights bagi Perusahaan MRT

Bagi PT MRT Jakarta, hak penamaan stasiun menjadi salah satu sumber pendapatan non-tarif yang signifikan.

Sekitar 30-50% dari pendapatan non-tarif berasal dari segmen ini. Dana yang terkumpul tidak hanya mendukung operasional MRT tetapi juga mempercepat pengembangan layanan transportasi.

Sebagai contoh, hasil dari naming rights telah digunakan untuk membangun dan meningkatkan fasilitas stasiun.

Contoh Brand yang Menggunakan Naming Rights

Sejumlah brand besar telah memanfaatkan naming rights di MRT Jakarta:

  • Lebak Bulus GRAB
  • Fatmawati INDOMARET
  • Blok M BCA
  • Istora MANDIRI
  • Bundaran HI Bank DKI

Baca Juga: Bukalapak Tutup Marketplace, Kini Hanya Fokus Produk Virtual

Kesimpulan

Hak penamaan stasiun MRT Cipete Raya oleh Toko Kopi Tuku adalah inovasi brand awareness yang menghubungkan merek dengan pengguna transportasi publik.

Naming rights memberikan eksposur tinggi bagi brand sekaligus mendukung pendapatan non-tarif PT MRT Jakarta.

Dengan biaya sekitar Rp3-5 miliar, Tuku memanfaatkan peluang ini untuk memperkuat posisinya di pasar urban.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan layanan konsultan bisnis, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.

Butuh Bantuan Mengurus Perijinan Usaha?

Percayakan proses legalitas dan pendirian Badan Usaha Anda kepada Associe.

Associe siap membantu Anda membangun bisnis dengan aman, cepat dan sesuai hukum.

Hubungi Konsultan Associe sekarang untuk konsultasi gratis!

Layanan Associe

Author

Share article