Ringkasan Artikel: Surat Peringatan Kerja

  • Surat Peringatan Kerja adalah dokumen tertulis yang digunakan perusahaan untuk menegur karyawan yang melakukan pelanggaran.
  • Bersifat bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar karyawan memperbaiki perilaku atau kinerja.
  • Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 (dan relevan dengan UU Cipta Kerja), bahwa SP1, SP2, dan SP3 dapat diberikan sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Terdapat tiga jenis surat peringatan:
    • SP 1: teguran awal atau pelanggaran ringan,
    • SP 2: teguran lanjutan jika pelanggaran berulang,
    • SP 3: teguran tertinggi sebelum PHK.
  • Setiap surat peringatan biasanya berlaku selama enam bulan, kecuali dinyatakan lain dalam kebijakan perusahaan.

 

Apa Itu Surat Peringatan Kerja?

Surat peringatan kerja adalah dokumen resmi dari perusahaan kepada karyawan yang melanggar aturan atau perjanjian kerja.

Dokumen ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi karyawan agar memperbaiki kinerjanya sebelum sanksi lebih lanjut.

Dilansir dari Indeed, atasan memberikan surat peringatan sesuai kebijakan perusahaan atau peringatan lisan terlebih dahulu.

SP bukan hukuman murni, melainkan pembinaan tertulis yang lebih formal dari lisan.

Adanya surat peringatan kerja adalah agar karyawan menyadari kesalahan, menjadi bukti tertulis, dan mencegah PHK tergesa-gesa.

 

Dasar Hukum Surat Peringatan Kerja

Dalam ketentuan Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), khususnya Pasal 161.

Jika pekerja/buruh melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,

maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. 

Pasal tersebut juga mengatur bahwa masing-masing surat peringatan berlaku paling lama enam bulan.

Kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Adanya UU Cipta Kerja menegaskan bahwa surat peringatan tetap menjadi tahapan penting sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Jenis-Jenis Surat Peringatan Kerja

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ringkasan jenis-jenis surat peringatan yang umum diterapkan:

Surat Peringatan 1 (SP 1)

SP 1 diberikan ketika karyawan melakukan pelanggaran yang relatif ringan atau pertama kali.

Contohnya terlambat berulang, pelanggaran prosedur ringan, atau ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas.

Dengan SP 1, perusahaan memberi kesempatan awal agar karyawan memperbaiki diri dan menunjukkan komitmen tetap bekerja sesuai standar.

Surat Peringatan 2 (SP 2)

SP 2 diterbitkan apabila setelah SP 1 karyawan masih melakukan pelanggaran atau tidak menunjukkan perbaikan yang memada.

Pelanggaran bisa meningkat atau bersifat pengulangan.

Dengan SP 2, tingkat teguran menjadi lebih serius dan karyawan harus menunjukkan perubahan jelas.

Surat Peringatan 3 (SP 3)

SP 3 adalah tingkat teguran tertinggi dalam rangkaian teguran sebelum kemungkinan pemutusan hubungan kerja.

Bila karyawan setelah SP 2 masih melakukan pelanggaran atau mengulangi kesalahan dalam masa berlaku SP sebelumnya (umumnya 6 bulan).

Perusahaan dapat menerbitkan SP 3 sebagai langkah akhir pembinaan.

Setelah SP 3, apabila masih terjadi pelanggaran, maka perusahaan dapat mempertimbangkan PHK.

 

Cara Menyampaikan Surat Peringatan Kerja

Surat peringatan kerja sebaiknya disampaikan secara resmi, baik langsung maupun lewat email atau WhatsApp.

HR perlu menjelaskan alasan jelas pemberian surat agar karyawan memahami pelanggaran yang dilakukan.

Penyerahan SP disertai tanda tangan penerimaan sebagai bukti.

Penting juga menjaga kerahasiaan serta menyampaikan surat dengan sikap objektif dan membangun.

 

Cara Menyikapi Surat Peringatan Kerja

Karyawan yang menerima surat peringatan sebaiknya menanggapinya dengan sikap terbuka dan tenang.

Gunakan kesempatan ini untuk memahami kesalahan yang terjadi untuk memperbaiki kinerja.

Hindari reaksi emosional atau konfrontatif agar situasi tidak semakin rumit.

Dengan menunjukkan perubahan positif, karyawan dapat memulihkan kepercayaan atasan dan memperbaiki reputasinya.

 

FAQ Tentang “Surat Peringatan Kerja”

Apa akibat jika saya mendapatkan surat peringatan kerja?

Mendapatkan surat peringatan kerja menandakan bahwa perusahaan mencatat pelanggaran Anda dan memberi peluang untuk memperbaiki.

Berapa lama masa berlaku surat peringatan karyawan?

Umumnya setiap surat peringatan (SP 1, SP 2, SP 3) berlaku paling lama enam bulan, kecuali ada ketentuan berbeda dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Apakah saya bisa langsung diberi SP 3 tanpa SP 1 atau SP 2?

Secara teknis, regulasi menyebut rangkaian SP1 → SP2 → SP3, namun dalam praktik perusahaan boleh berbeda jika perjanjian kerja atau peraturan perusahaan mengatur demikian.

Apakah surat peringatan kerja sama dengan PHK?

Surat peringatan kerja adalah bagian proses pembinaan. PHK bisa dijalankan jika pelanggaran berlanjut setelah SP1, SP2, SP3 dan sesuai prosedur regulasi.

Apakah saya harus menandatangani surat peringatan kerja?

Regulasi tidak mengharuskan bahwa karyawan menandatangani surat peringatan, namun penandatanganan bisa membantu bukti bahwa karyawan telah menerima informasi tersebut.

 

Baca Juga:

Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Lebih Baik?

Mengenal Hustle Culture dan Dampaknya di Dunia Kerja