Ringkasan Artikel: Gaji Di Bawah 10 Juta Tidak Kena Pajak

Insentif PPh 21 DTP diberikan untuk pekerja dengan gaji ≤ Rp10 juta. Berikut poin-poin utama terkait kebijakan ini:

  • Hanya sektor industri tertentu yang berhak atas fasilitas ini.
  • Pekerja tetap dan tidak tetap yang memenuhi kriteria dapat menikmati insentif ini.
  • Pekerja tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meskipun PPh 21 ditanggung pemerintah.
  • Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

 

Benarkah Gaji Di Bawah 10 Juta Tidak Kena Pajak?

Ya, tetapi tidak otomatis berlaku untuk semua karyawan.

Fasilitas ini berupa PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), sehingga pajak tetap ada secara perhitungan, tetapi jumlahnya ditanggung pemerintah.

Dengan demikian, gaji yang diterima pekerja akan utuh tanpa potongan PPh 21.

Namun, insentif ini hanya berlaku bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu sesuai PMK 10/2025.

 

Apakah Semua Pekerja di Bawah 10 Juta Bebas Pajak?

Tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta otomatis bebas pajak.

Insentif ini hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja di sektor industri tertentu dan memenuhi syarat administratif.

Selain itu, meskipun gaji di bawah Rp10 juta dan memenuhi kriteria, Anda tetap wajib melaporkan penghasilan Anda dalam SPT Tahunan.

 

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan pembebasan PPh 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.

Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025 dan ditujukan untuk sektor industri padat karya serta pariwisata. Peraturan ini diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pembebasan PPh 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto ≤ Rp10 juta per bulan.

Khusus sektor industri padat karya dan pariwisata sepanjang Januari–Desember 2025.

 

Syarat dan Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak

Berikut adalah kriteria bagi pekerja yang dapat menikmati fasilitas PPh 21 DTP:

  • Gaji bruto ≤ Rp10 juta per bulan
  • Bekerja di sektor industri tertentu
  • Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar di DJP
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lain

Sektor industri yang berhak atas fasilitas ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

 

Dampak Terhadap Take-Home Pay (Gaji Bersih)

Dengan adanya insentif PPh 21 DTP, pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak.

Misalnya, jika sebelumnya gaji Rp8 juta dan dipotong pajak sebesar Rp800.000, kini akan diterima Rp8 juta penuh.

 

FAQ Tentang “Gaji Di Bawah 10 Juta Tidak Kena Pajak”

Apakah semua pekerja dengan gaji di bawah 10 juta bebas pajak?

Tidak. Hanya pekerja yang memenuhi kriteria tertentu sesuai PMK 10/2025 yang berhak atas fasilitas PPh 21 DTP.

Bagaimana cara mengetahui apakah saya memenuhi syarat?

Pastikan Anda bekerja di sektor industri yang ditentukan, memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar di DJP, dan tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lain.

Apakah saya tetap wajib lapor SPT Tahunan?

Ya, meskipun PPh 21 ditanggung pemerintah, Anda tetap wajib melaporkan penghasilan Anda dalam SPT Tahunan.

Apakah insentif ini berlaku untuk pekerja kontrak?

Ya, pekerja kontrak yang memenuhi kriteria juga berhak atas fasilitas PPh 21 DTP.

Bagaimana jika perusahaan saya tidak menerapkan insentif ini?

Jika perusahaan Anda tidak menerapkan insentif ini, Anda tetap wajib membayar PPh 21 sesuai peraturan yang berlaku.

 

Baca Juga:

Daftar UMR Terbaru untuk Jabodetabek

Pajak Profesi: Pengertian Lengkap dan Contoh Menghitungnya