Ringkasan Artikel: Hak Karyawan Resign
Hak karyawan resign di Indonesia diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan tertentu meskipun pekerja mengundurkan diri, termasuk hak atas kompensasi dan dokumen kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Karyawan resign tidak mendapatkan pesangon
- Tetap berhak atas uang penggantian hak dan paklaring
- Uang pisah bergantung pada kebijakan perusahaan
- Karyawan kontrak memiliki hak kompensasi proporsional
- Hak dilindungi oleh PP No. 35 Tahun 2021
- Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur hukum
Apa Itu Hak Karyawan Resign?
Hak karyawan resign adalah sejumlah kompensasi dan dokumen yang tetap wajib diberikan perusahaan kepada pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela.
Hak ini tidak mencakup pesangon seperti pada PHK, tetapi tetap ada bentuk kompensasi lain yang diakui secara hukum.
Dasar hukum terkait hal ini mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang perjanjian kerja, waktu kerja, hingga pemutusan hubungan kerja.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri tetap berhak atas sejumlah hak tertentu, termasuk penggantian hak dan dokumen kerja.
Perbedaan Resign dan PHK
Perbedaan utama antara resign dan PHK terletak pada pihak yang mengakhiri hubungan kerja.
Resign dilakukan atas keinginan karyawan, sedangkan PHK merupakan keputusan dari perusahaan, sehingga jenis kompensasi yang diterima pun berbeda.
Apakah Karyawan Resign Dapat Pesangon?
Jawabannya adalah tidak.
Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana yang diberikan dalam kasus PHK.
Hal ini karena pesangon merupakan bentuk kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
Meski begitu, bukan berarti karyawan resign tidak mendapatkan apa pun, karena masih ada hak lain yang tetap wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Daftar Hak Karyawan Resign yang Wajib Diberikan Perusahaan
Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja sering disamakan dengan uang pisah, yaitu bentuk kompensasi yang diberikan kepada karyawan berdasarkan lamanya masa kerja.
Jika tidak diatur secara khusus, perusahaan dapat mengacu pada ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Nilainya mengikuti masa kerja karyawan, sehingga semakin lama bekerja, semakin besar jumlah yang diterima.
- 3–<6 tahun: 2 bulan upah
- 6–<9 tahun: 3 bulan upah
- 9–<12 tahun: 4 bulan upah
- 12–<15 tahun: 5 bulan upah
- 15–<18 tahun: 6 bulan upah
- 18–<21 tahun: 7 bulan upah
- 21–<24 tahun: 8 bulan upah
- ≥24 tahun: 10 bulan upah
Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak merupakan kompensasi atas hak karyawan yang belum digunakan selama bekerja.
Komponen dalam hak ini meliputi:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya atau ongkos pulang ke tempat asal
- Hak lain yang diatur dalam kontrak atau kebijakan perusahaan
Perhitungan untuk penggantian cuti umumnya menggunakan rumus:
1/25 × (gaji pokok + tunjangan tetap) × jumlah sisa cuti
Misalnya, seorang karyawan memiliki gaji Rp5.000.000 dan sisa cuti 5 hari.
Maka perhitungan uang penggantian cuti adalah:
1/25 × Rp5.000.000 × 5 = Rp1.000.000
Nilai ini kemudian ditambahkan dengan komponen lain seperti uang pisah jika ada.
Surat Keterangan Kerja (Paklaring)
Paklaring adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa Anda pernah bekerja di suatu perusahaan dalam periode tertentu.
Surat paklaring menjadi bukti pengalaman kerja yang sering dibutuhkan saat melamar pekerjaan baru.
Selain untuk kebutuhan bukti karier, paklaring juga digunakan sebagai syarat administrasi seperti pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.
Apa yang Terjadi Jika Perusahaan Tidak Membayar Hak Resign?
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban, Anda dapat menempuh beberapa jalur penyelesaian.
Proses awal biasanya dilakukan melalui perundingan bipartit antara karyawan dan perusahaan.
Jika tidak menemukan solusi, Anda bisa melanjutkan ke mediasi, konsiliasi, atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha.
Tips Agar Hak Resign Tidak Hilang
Agar hak Anda tetap aman, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Ajukan resign sesuai prosedur dan batas waktu
- Simpan salinan kontrak kerja dan dokumen penting
- Pastikan semua hak dihitung sebelum hari terakhir kerja
- Komunikasikan dengan HR secara tertulis
- Cek kembali slip gaji terakhir dan perhitungan akhir
FAQ Tentang “Hak Karyawan Resign”
Apakah resign dapat kompensasi dari perusahaan?
Ya, karyawan tetap bisa mendapatkan kompensasi seperti uang penggantian hak dan uang pisah sesuai aturan.
Apakah semua karyawan resign dapat uang pisah?
Tidak selalu, karena bergantung pada kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja.
Apakah cuti yang belum diambil akan dibayar?
Umumnya akan dibayarkan dalam bentuk uang penggantian hak sesuai perhitungan.
Apakah karyawan kontrak tetap dapat kompensasi jika resign?
Ya, selama sudah bekerja minimal satu bulan, kompensasi diberikan secara proporsional.
Apakah paklaring wajib diberikan perusahaan?
Ya, paklaring merupakan hak karyawan dan wajib diberikan sebagai bukti pengalaman kerja.
Baca Juga:







