Logo Associe
Table of Contents
Artikel Terbaru

Follow Associe

Cuti Kerja: Aturan Baru dan Hak Upah yang Perlu Kamu Ketahui

Aturan Cuti

Cuti kerja adalah salah satu hak yang dimiliki oleh pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan. Cuti kerja dapat diberikan karena berbagai alasan, seperti sakit, menikah, berduka, ibadah, atau menjalankan kewajiban negara. Namun, apakah kamu tahu aturan baru mengenai upah cuti dan lembur pekerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan? PP ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya saing industri.

Dalam artikel ini, Associe sebagai tim HR Consultant akan menjelaskan secara lengkap dan jelas tentang aturan baru upah cuti dan lembur pekerja, serta hak upah yang perlu kamu ketahui sebagai HR atau pemilik bisnis. Associe juga akan memberikan beberapa tips dan saran untuk mengelola cuti kerja dengan baik dan efisien. Yuk, simak artikel ini sampai habis!

Peraturan Upah Cuti

Salah satu hal penting yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 adalah peraturan upah cuti. Upah cuti adalah upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang berhalangan bekerja karena alasan tertentu, atau yang melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, atau yang menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya, atau yang bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya.

Menurut PP 36 Tahun 2021, pengusaha wajib membayar upah cuti kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh, atau perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka upah cuti dibayarkan sesuai dengan upah yang biasa diterima oleh pekerja atau buruh.

Selain itu, pengusaha juga wajib membayarkan upah kerja lembur saat memperkerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerjanya atau pada istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi. Upah kerja lembur dibayarkan dengan tambahan upah sebesar 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) dari upah bulanan untuk setiap jam kerja lembur.

Ketentuan Upah Cuti

Pasal 40 ayat 2 dari PP 36 tahun 2021
Pasal 40 ayat 2 dari PP 36 tahun 2021

Dalam PP 36 Tahun 2021, terdapat beberapa ketentuan mengenai pembayaran upah cuti yang perlu kamu ketahui. Berikut adalah beberapa ketentuan tersebut:

Pekerja Berhalangan

Pekerja berhalangan adalah pekerja atau buruh yang tidak dapat bekerja karena alasan yang diakui oleh pengusaha, seperti sakit, haid, menikah, berduka, atau lainnya. Berikut adalah besaran upah cuti yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja berhalangan:

  • Alasan Sakit

Untuk 4 bulan pertama tetap dibayar 100 persen dari upah, lalu untuk 4 bulan kedua hanya dibayar 75 persen. Sementara untuk 4 bulan ketiga 50 persen dan 4 bulan keempat 25 persen dari upahnya. Setelah pembayaran upah untuk empat bulan keempat, perusahaan membayarkan upah baru kemudian bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha.

  • Alasan Sakit Haid

Pekerja atau buruh wanita yang berhalangan bekerja karena sakit haid pada hari pertama dan kedua masa haidnya, maka upah disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 hari.

  • Alasan Cuti Menikah

Pekerja atau buruh yang berhalangan bekerja karena menikah, maka tetap dibayarkan untuk selama 3 hari cuti.

  • Alasan Menikahkan Anaknya

Pekerja atau buruh yang berhalangan bekerja karena menikahkan anaknya, maka tetap dibayarkan untuk selama 2 hari cuti.

  • Mengkhitankan dan membaptis anak

Pekerja atau buruh yang berhalangan bekerja karena mengkhitankan atau membaptis anaknya, maka tetap dibayarkan untuk selama 2 hari cuti.

  • Alasan Keluarga Inti Meninggal

Pekerja atau buruh yang berhalangan bekerja karena keluarga intinya meninggal, seperti suami, istri, anak, atau orang tua, maka tetap dibayarkan untuk selama 2 hari cuti.

  • Alasan Anggota Keluarga Serumah Meninggal

Pekerja atau buruh yang berhalangan bekerja karena anggota keluarga serumahnya meninggal, seperti kakek, nenek, saudara kandung, atau ipar, maka tetap dibayarkan untuk selama 1 hari cuti.

Pekerja Menjalankan Kewajiban Negara

Pekerja menjalankan kewajiban negara adalah pekerja atau buruh yang tidak dapat bekerja karena harus menjalankan kewajiban negara, seperti menjadi anggota TNI, Polri, atau PNS, atau menjadi anggota DPR, DPD, atau DPRD, atau menjadi anggota partai politik, atau menjadi saksi, terdakwa, atau terpidana dalam proses peradilan, atau menjadi anggota lembaga pemasyarakatan, atau menjadi anggota organisasi kemasyarakatan, atau lainnya.

Besaran upah cuti yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang menjalankan kewajiban negara adalah sebagai berikut:

  • Selama tidak melebihi satu tahun dan penghasilan yang diberikan negara kurang dari besaran upah, maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
  • Pengusaha tidak perlu membayar bila upah pekerja atau buruh yang menjalani kewajiban negara telah lebih besar dari upahnya.

Pekerja Ibadah

Pekerja ibadah adalah pekerja atau buruh yang tidak dapat bekerja karena harus menjalankan ibadah, seperti ibadah haji, umrah, ziarah, atau lainnya. Besaran upah cuti yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja ibadah adalah sebesar upah yang diterima oleh pekerja atau buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja atau buruh bekerja di perusahaan tersebut.

Pekerja Melaksanakan Tugas Serikat Pekerja/Pelatihan

Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja adalah pekerja atau buruh yang tidak dapat bekerja karena harus melaksanakan tugas serikat pekerja, seperti menghadiri rapat, seminar, kongres, atau lainnya. Pekerja melaksanakan pelatihan adalah pekerja atau buruh yang tidak dapat bekerja karena harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh pengusaha, pemerintah, atau lembaga lain. Besaran upah cuti yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang melaksanakan tugas serikat pekerja atau pelatihan adalah sesuai dengan upah yang biasa diterima oleh pekerja atau buruh.

Catatan

pasal 47 PP 36 tahun 2021

Kamu sebagai pemilik usaha, HR, ataupun sebagai karyawan tetap harus cek lagi tentang aturan ini ya! karena poin-poin di atas diatur lebih rinci di perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, ataupun perjanjian Kerja Bersama

Kesimpulan

Cuti kerja adalah hak yang dimiliki oleh pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan. Cuti kerja dapat diberikan karena berbagai alasan, seperti sakit, menikah, berduka, ibadah, atau menjalankan kewajiban negara. PP 36 Tahun 2021 mengatur secara jelas dan rinci tentang aturan baru upah cuti dan lembur pekerja, serta hak upah yang perlu diketahui oleh HR atau pemilik bisnis.

Sebagai HR Consultant, Associe menyarankan agar kamu selalu memperhatikan dan mematuhi aturan upah cuti dan lembur pekerja yang berlaku. Kamu juga harus mengelola cuti kerja dengan baik dan efisien, agar tidak mengganggu produktivitas dan kinerja perusahaan.

Jika kamu membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam mengelola cuti kerja, Associe siap menjadi mitra kamu. Kami memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang HR, serta menyediakan jasa HR Consultant yang profesional dan terpercaya. Kamu bisa menghubungi kami melalui kontak yang tersedia.

Manajemen Karyawan Lebih Mudah Bersama Associe!

Manajemen SDM yang kurang tepat bisa menghambat pertumbuhan bisnis kamu.

Jangan biarkan hal ini terjadi!

Associe menawarkan solusi lengkap untuk manajemen HR; mulai dari pelatihan, rekrutmen, hingga pembuatan peraturan perusahaan.

Konsultasi gratis bersama kami untuk menemukan cara mengoptimalkan efisiensi pengelolaan SDM untuk bisnis kamu.

Layanan Associe apa saja