Associe

5 Prosedur Cara Mendirikan CV Perusahaan (Update 2024)

Cara Mendirikan CV, Prosedur Cara Mendirikan CV, Syarat Mendirikan CV

Cara mendirikan CV — Mendirikan CV adalah salah satu langkah penting bagi mereka yang ingin memulai usaha dengan lebih formal dan legal. CV sering menjadi pilihan karena prosesnya lebih sederhana dibandingkan pendirian PT.

Table of Contents

Pengertian CV

Pengertian CV, Definisi CV, CV Adalah

Sumber: Pexel

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk usaha persekutuan yang terdiri dari dua jenis pihak: pihak aktif dan pihak pasif. Pihak aktif bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan, sementara pihak pasif hanya berperan dalam hal penyertaan modal tanpa ikut campur dalam operasional. 

Tujuan dari mendirikan CV adalah untuk menciptakan usaha yang memiliki legalitas dan mendapatkan kepercayaan lebih dari pihak luar seperti pelanggan, investor, dan mitra bisnis. Mendirikan CV menjadi solusi bagi para pengusaha yang ingin legalitas bisnisnya lebih formal namun tetap mudah dalam pengurusan.

Syarat Mendirikan CV

1. Persiapan Nama CV

Salah satu hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah memilih nama CV. Syarat nama CV harus unik dan tidak boleh sama dengan perusahaan lain yang telah terdaftar. Untuk mengecek ketersediaan nama CV, Anda bisa menggunakan fitur layanan pengecekan nama PT/CV di Associe.

2. Persiapan Alamat CV

Sesuai dengan aturan yang ada, setiap CV harus memiliki alamat yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum. Alamat tersebut akan tercantum dalam akta pendirian CV dan digunakan dalam korespondensi resmi.

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, alamat usaha harus berada di lokasi yang bisa diakses dengan baik dan bukan di kawasan yang terlarang untuk digunakan sebagai tempat usaha.

3. Persiapan Tujuan CV

Selain nama dan alamat, Anda juga perlu menentukan bidang usaha dan tujuan CV yang sesuai dengan klasifikasi bisnis yang diakui di Indonesia. Setiap jenis usaha harus disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang valid. Pastikan tujuan dan bidang usaha yang dipilih sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak ada kendala di kemudian hari. Anda bisa mengecek kode KBLI yang relevan dengan usaha Anda melalui situs kami.

4. Permodalan CV

Modal awal untuk mendirikan CV bisa lebih fleksibel dibandingkan dengan PT, namun tetap harus sesuai dengan perjanjian antara pihak aktif dan pasif. Secara umum, tidak ada ketentuan modal minimum untuk pendirian CV di Indonesia. Sistem permodalan di CV melibatkan dua pihak, yaitu pihak aktif yang bertanggung jawab penuh atas operasional dan pihak pasif yang berperan sebagai investor dengan menyetor modal tanpa ikut campur dalam manajemen.

5. Pengurus CV

Dalam CV, pengurusnya hanya terdiri dari Direktur. Jika terdapat lebih dari satu Direktur, salah satu akan ditunjuk sebagai Direktur Utama. Jabatan Komisaris tidak ada dalam struktur CV. Tugas Direktur mencakup operasional harian perusahaan, seperti menandatangani kontrak, giro, cek, dan menjalankan aktivitas lainnya atas nama perusahaan.

Prosedur Cara Mendirikan CV

1. Pembuatan Akta Lewat Notaris

Akta Pendirian CV dapat dibuat melalui notaris mana pun, asalkan notaris tersebut sudah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan, telah disumpah, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Seluruh pendiri CV, baik pemilik maupun pengurus, harus menandatangani Akta Pendirian di hadapan notaris. Jika salah satu atau semua pendiri berhalangan untuk hadir, mereka dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakili mereka.

2. Pengesahan SABU di Kemenkumham

Setelah akta pendirian selesai, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, pengesahan dilakukan di Pengadilan Negeri, namun kini dilakukan secara online melalui portal SABU. Setelah disetujui, Kemenkumham akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang menyatakan bahwa CV telah sah sebagai badan usaha

3. Pengurusan NPWP

CV juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendaftaran NPWP dilakukan online lewat www.ereg.pajak.go.id atau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili perusahaan. NPWP ini penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan CV, termasuk pelaporan pajak dan penggunaan faktur pajak

4. Pengurusan SKT Pajak (Surat Keterangan Terdaftar)

SKT Pajak adalah dokumen yang menjelaskan kewajiban pajak yang dikenakan kepada CV. SKT biasanya diurus bersamaan dengan pembuatan NPWP. Dalam proses ini, pemilik CV harus memastikan bahwa kode KBLI yang dipilih relevan dengan bidang usaha CV agar pengurusan pajak sesuai dengan kegiatan bisnis.

Anda Perlu Tau

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak biasanya diurus bersamaan dengan pengajuan NPWP.

5. Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas perusahaan yang diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). NIB diperlukan agar CV dapat menjalankan aktivitas bisnis secara resmi. Proses pengurusan NIB dilakukan secara online, dan setelah NIB terbit, CV bisa langsung memulai operasi bisnis​.

Kesimpulan

Nah, itulah cara mendirikan CV yang bisa Anda terapkan. Membangun CV adalah langkah alternatif bagi pengusaha yang ingin memiliki legalitas usaha dengan proses yang relatif lebih mudah dibandingkan PT. Dengan mengikuti cara mendirikan CV yang telah dijelaskan, Anda dapat memastikan bisnis Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Jika Anda ingin mengurus cara buat CV perusahaan dengan cepat dan mudah, Associe siap membantu Anda!

Siap Kembangkan Bisnis Kamu Bersama Associe?

Kami di Associe siap membantu kamu dalam mengurus semua aspek bisnis mulai dari legalitas, perpajakan, manajemen HR hingga Pemasaran Digital.

Dapatkan konsultasi gratis dan solusi yang tepat untuk memaksimalkan potensi bisnis kamu sekarang!

Layanan Associe apa saja