Logo Associe

Istilah yayasan saat ini marak didengar dan digunakan oleh semua orang dari kalangan manapun. Bentuk dari Yayasan sendiri banyak macamnya, mulai dari yayasan kecil yang baru didirikan sampai Yayasan besar yang sudah dikenal banyak masyarakat. Dengan Lokasi keberadaan yayasan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat inilah yang membuat masyarakat menjadi lebih mudah untuk menemukan yayasan.

Arti yayasan sendiri juga diatur dalam UU, yaitu di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 pasal 1. Dalam undang-undang tersebut dimuat bahwa Yayasan adalah sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan baik harta maupun lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk dapat mencapai sebuah tujuan tertentu dalam bidang-bidang tertentu seperti  bidang sosial, bidang kemanusiaan, dan bidang keagamaan.

Table of Contents

Pengertian Yayasan

Yayasan di Indonesia dikenal sebagai entitas hukum yang didirikan untuk mengelola dana untuk kesejahteraan publik berdasarkan prinsip filantropi. Yayasan merupakan entitas hukum yang beroperasi di bidang kesejahteraan sosial, kemanusiaan, dan agama. Entitas ini memiliki asetnya sendiri yang berasal dari berbagai sumber dan dikelola secara terpisah dari aset pribadi para pendiri dan pengelolanya.

Salah satu karakteristik penting yayasan adalah tidak memiliki anggota dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan atau manfaat komersial. Tujuan yayasan adalah untuk idealis, sosial, dan kemanusiaan, bukan komersial. Selain itu, yayasan memiliki wewenang untuk mendirikan satu atau lebih entitas bisnis sesuai dengan visi dan misi mereka.

Dalam struktur organisasinya, yayasan dikelola oleh sebuah dewan, yang mencakup pendiri, pengelola, dan pengawas. Kehadiran yayasan di Indonesia sebagai organisasi dan entitas hukum menunjukkan komitmen dalam operasi di bidang sosial, agama, dan kemanusiaan.

Dasar Hukum Yayasan

Yayasan di Indonesia harus didirikan berdasarkan tujuan yang jelas dan harus bersifat sosial, kemanusiaan, atau keagamaan. Tujuan ini harus konsisten dengan struktur organisasi yayasan dan harus dijelaskan secara rinci dalam anggaran dasar yayasan. Selanjutnya, yayasan harus terdaftar pada otoritas pemerintah yang relevan untuk memastikan keabsahan dan transparansi operasionalnya.

Menurut peraturan yang berlaku, yayasan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 16/2001 tentang Yayasan, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 28/2004. Perubahan ini memperjelas beberapa aspek penting seperti proses pendirian, pengelolaan, dan pembubaran yayasan. Yayasan bisa didirikan oleh satu atau lebih individu atau entitas hukum, baik itu WNI maupun WNA, dan pendiri harus memisahkan sebagian aset mereka untuk mendirikan yayasan.

Dalam hal administrasi, pendirian yayasan harus melalui akta notaris yang kemudian harus didaftarkan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yayasan juga diwajibkan untuk menyimpan catatan keuangan yang akurat dan mengirimkan laporan keuangan tahunan. Selain itu, yayasan dapat dibubarkan jika tidak lagi melayani tujuannya, jika asetnya habis, atau jika melanggar hukum. Seluruh proses ini juga harus mematuhi peraturan lain yang relevan termasuk yang terkait dengan perpajakan, tenaga kerja, dan kesejahteraan sosial.

Struktur Organisasi Yayasan

contoh struktur yayasan

Dalam struktur organisasi yayasan di Indonesia, terdapat beberapa organ utama yang memainkan peran penting dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan yayasan. Organ-organ ini termasuk dewan pengurus, dewan pengawas, dan sekretariat. Struktur ini dirancang untuk memastikan bahwa semua kegiatan yayasan berjalan sesuai dengan tujuan dan regulasi yang berlaku.

1. Dewan Pengurus

Dewan Pengurus yayasan terdiri dari beberapa posisi kunci seperti Ketua Pengurus, yang bertanggung jawab atas pengelolaan yayasan dengan bantuan dari Sekretaris. Ada juga Bendahara yang mengelola keuangan yayasan. Setiap anggota dewan memiliki peran spesifik yang mendukung operasi yayasan secara keseluruhan.

2. Dewan Pengawas

Dewan Pengawas berperan sebagai pengawas independen, memastikan bahwa semua aktivitas yayasan selaras dengan tujuan dan regulasi yayasan. Dewan ini terdiri dari beberapa anggota yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada dewan pengurus terkait dengan pengelolaan yayasan.

3. Sekretariat

Sekretariat mendukung Ketua Pengurus dalam mengelola operasional sehari-hari yayasan. Peran ini sangat krusial dalam memastikan kelancaran administrasi dan komunikasi dalam yayasan.

Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan bahwa yayasan dapat beroperasi secara efektif dan transparan, memenuhi semua kewajiban hukum dan etika sambil tetap fokus pada tujuan sosialnya.

Jenis Yayasan

Di Indonesia sendiri terdapat banyak berbagai macam yayasan. Contoh yayasan adalah yayasan bidang sosial, pendidikan, kesehatan, agama dan budaya. Berikut di antaranya:

1. Bidang Sosial

Yayasan yang berbentuk bidang sosial merupakan yayasan yang memiliki jenis dan tujuan yang bergerak dan melaksanakan berbagai acara yang berhubungan dengan kegiatan sosial. Selain bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, tujuan lainnya jjuga untuk menunjang pergerakan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Selain itu Yayasan ini bisa bergerak pada lembaga sosial, baik dalam bentuk formal dan informal.

2. Bidang Kemanusiaan

Yayasan yang berkecimpung di bidang Kemanusiaan ini memiliki arti dimana sebuah yayasan yang akan memberikan bantuan berupa donasi maupun kepedulian terhadap aksi kemanusiaan. Contoh dari aksi kemanusiaan ini misalnya seperti pemberian bantuan terhadap orang-orang yang terkena dampak bencana alam, orang yang memiliki kekurangan finansial, orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal layak, hingga pendirian rumah duka untuk yang membutuhkan. Sehingga kegiatan mereka dapat membuat Yayasan dapat berkembang dengan melakukan berbagai kegiatan yang mencerminkan sikap kasih sayang terhadap sesama.

3. Bidang Keagamaan

Bentuk yayasan yang ketiga adalah bidang keagamaan, dimana bentuk dari yayasan ini berfokus untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan terhadap berbagai macam rumah ibadah, sekolah yang berlandaskan keagamaan, dan tempat-tempat lainnya yang memiliki hubungan erat dengan kegiatan keagamaan.

Tujuan Yayasan

Tujuan didirikan yayasan sendiri tidak berbeda dari bentuk yayasan,  yaitu untuk tujuan sosial, lemanusiaan, dan tujuan keagamaan. Sedangkan tujuan dari yayasan sendiri itu  wajib untuk disertakan dalam Anggaran Dasar dari Yayasan. Tujuan dari yayasan antara lain:

  1. Yayasan dibentuk dengan tujuan jelas, yaitu untuk mencapai tujuan sesuai dengan bentuk awal didirikannya sebuah yayasan. Ketiga tujuan tersebut adalah sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
  2. Yayasan wajib mempunyai sifat yang sama dengan bentuk dari yayasan tersebut; seperti sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
  3. Maksud dari tujuan kedepan suatu Yayasan akan berjalan dan cara pengelolaan yayasan tersebut harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dari yayasan.

Syarat Mendirikan Yayasan

Karena Yayasan sendiri telah diatur dalam undang-undang,  maka karena itu pendiriannya juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat-syarat pendirian yayasan adalah:

  • Pendirian Yayasan bisa dilakukan oleh WNI maupun WNA dan bisa didirikan lebih dari satu orang.
  • Untuk pendirian Yayasan, maka pendiri wajib memisahkan sebagian harta kekayaannya untuk menjadi kekayaan awal yayasan tersebut.
  • Pendirian yayasan harus dilakukan melalui akta notaris dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
  • Struktur Yayasan yang ada di dalam yayasan terdiri dari Pembina Yayasan, Pengurus Yayasan dan Pengawas Yayasan dengan tujuan untuk memisahkan hak dan kewajiban dari pengurus. 
  • Yayasan juga diperbolehkan untuk didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
  • Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang.
  • Yayasan tidak diperkenankan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Cara Mendirikan Yayasan

Setelah semua persyaratan sudah terpenuhi, pendiri yayasan juga memerlukan sejumlah berkas lain untuk syarat pendirian. Adapun dokumen yang harus diurus untuk mendirikan yayasan adalah sebagai berikut:

  • Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
  • Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  • Pengumuman dalam bentuk lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
  • Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial.

Syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendirikan yayasan, antara lain :

  • Nama dari Yayasan
  • Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
  • Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
  • Fotocopy KTP Para Pendiri
  • Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
  • Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
  • Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
  • Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  • Syarat lainnya jika diperlukan.

Proses Pemberian Nama Yayasan

Sesuai peraturan untuk mendirikan yayasan, pendiri Yayasan juga harus menyerahkan form aplikasi yang menunjukkan bahwa nama Yayasan sudah mematuhi hukum dan dapat dipertanggung jawabkan. Lalu kriteria Nama Yayasan yang bisa digunakan adalah sebagai berikut: 

  1. Terdiri dari minimal 3 suku kata dan menggunakan huruf latin
  2. Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk suatu kata. 
  3. Tidak diperkenankan menggunakan angka dan tanda baca sebagai Nama Yayasan. 
  4. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan kegiatan sebagai nama yayasan
  5. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  6. Tidak mempunyai arti yang sama dengan Yayasan, Badan Hukum, Persekutuan Perdata, atau Entitas Lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri.

Aplikasi Pendirian Yayasan harus diserahkan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Aplikasi nama yayasan akan disetujui dalam 3 hari dari tanggal pengajuan aplikasi.

Setelah otoritas dari Kemenkumham meninjau aplikasi nama Yayasan, mereka akan menerbitkan Surat Konfirmasi Nama Yayasan. Persetujuan ini akan disampaikan secara elektronik bersamaan dengan informasi:

  1. Nomor Reservasi Nama
  2. Nama yang Direservasi
  3. Tanggal Reservasi
  4. Masa Berlaku Nama
  5. Kode Pembayaran.

Namun apabila nama yayasan pernah digunakan yayasan lain, dan jika yayasan tersebut nantinya melakukan pembubaran, atau menghadapi situasi lain yang menghapus status hukum yayasan tersebut, nama yayasan akan dihapus dari sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM. Pihak lain boleh menggunakan ulang nama tersebut.

Ingin mendirikan Yayasan Anda sendiri? Associe dapat membantu anda untuk pendirian Yayasan Anda! 

Frequently Asked Questions

Yayasan adalah badan hukum yang berfokus pada kegiatan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yayasan ini memiliki kekayaan yang berasal dari berbagai sumber dan beroperasi tanpa tujuan untuk mencari keuntungan. Uniknya, yayasan tidak memiliki anggota.

Mendirikan yayasan merupakan tindakan yang dianggap mulia dan signifikan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat. Yayasan seringkali dibentuk untuk mengatasi masalah-masalah di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, atau lingkungan.

Menurut UU No 28 Tahun 2004, yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang dibentuk dengan kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan tertentu dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak memiliki anggota.

Pendiri yayasan tidak dianggap sebagai pemilik yayasan. Ada pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi pendiri dengan kekayaan yang dikelola oleh yayasan sebagai badan hukum.

Pilih PT atau CV?

Tes kecocokan GRATIS untuk kamu yang mau mendirikan Badan Usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *