Associe

Yang Harus Diketahui Sebelum Mendirikan Yayasan (Pengertian, Pengelolaan, Tujuan, Nama Yayasan, dan Syarat Pendirian Yayasan)

Yang Harus Diketahui Sebelum Mendirikan Yayasan (Pengertian, Pengelolaan, Tujuan, Nama Yayasan, dan Syarat Pendirian Yayasan)

Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on facebook

Istilah yayasan saat ini marak didengar dan digunakan oleh semua orang dari kalangan manapun. Bentuk dari Yayasan sendiri banyak macamnya, mulai dari yayasan kecil yang baru didirikan sampai Yayasan besar yang sudah dikenal banyak masyarakat. Dengan Lokasi keberadaan yayasan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat inilah yang membuat masyarakat menjadi lebih mudah untuk menemukan yayasan.

Arti yayasan sendiri juga diatur dalam UU, yaitu di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 pasal 1. Dalam undang-undang tersebut dimuat bahwa Yayasan adalah sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan baik harta maupun lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk dapat mencapai sebuah tujuan tertentu dalam bidang-bidang tertentu seperti  bidang sosial, bidang kemanusiaan, dan bidang keagamaan.

Table of Contents

Jenis Yayasan

Untuk awalan sendiri, Yayasan di Indonesia biasanya terbagi dalam beberapa macam, di antaranya:

1. Bidang Sosial

Yayasan yang berbentuk bidang sosial merupakan yayasan yang memiliki jenis dan tujuan yang bergerak dan melaksanakan berbagai acara yang berhubungan dengan kegiatan sosial. Selain bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, tujuan lainnya jjuga untuk menunjang pergerakan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Selain itu Yayasan ini bisa bergerak pada lembaga sosial, baik dalam bentuk formal dan informal.

2. Bidang Kemanusiaan

Yayasan yang berkecimpung di bidang Kemanusiaan ini memiliki arti dimana sebuah yayasan yang akan memberikan bantuan berupa donasi maupun kepedulian terhadap aksi kemanusiaan. Contoh dari aksi kemanusiaan ini misalnya seperti pemberian bantuan terhadap orang-orang yang terkena dampak bencana alam, orang yang memiliki kekurangan finansial, orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal layak, hingga pendirian rumah duka untuk yang membutuhkan. Sehingga kegiatan mereka dapat membuat Yayasan dapat berkembang dengan melakukan berbagai kegiatan yang mencerminkan sikap kasih sayang terhadap sesama.

3. Bidang Keagamaan

Bentuk yayasan yang ketiga adalah bidang keagamaan, dimana bentuk dari yayasan ini berfokus untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan terhadap berbagai macam rumah ibadah, sekolah yang berlandaskan keagamaan, dan tempat-tempat lainnya yang memiliki hubungan erat dengan kegiatan keagamaan.

Tujuan Yayasan

Tujuan didirikan yayasan sendiri tidak berbeda dari bentuk yayasan,  yaitu untuk tujuan sosial, lemanusiaan, dan tujuan keagamaan. Sedangkan tujuan dari yayasan sendiri itu  wajib untuk disertakan dalam Anggaran Dasar dari Yayasan. Tujuan dari yayasan antara lain:

  1. Yayasan dibentuk dengan tujuan jelas, yaitu untuk mencapai tujuan sesuai dengan bentuk awal didirikannya sebuah yayasan. Ketiga tujuan tersebut adalah sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
  2. Yayasan wajib mempunyai sifat yang sama dengan bentuk dari yayasan tersebut; seperti sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
  3. Maksud dari tujuan kedepan suatu Yayasan akan berjalan dan cara pengelolaan yayasan tersebut harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dari yayasan.

Syarat Mendirikan Yayasan

Karena Yayasan sendiri telah diatur dalam undang-undang,  maka karena itu pendiriannya juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat-syarat pendirian yayasan adalah:

  • Pendirian Yayasan bisa dilakukan oleh WNI maupun WNA dan bisa didirikan lebih dari satu orang.
  • Untuk pendirian Yayasan, maka pendiri wajib memisahkan sebagian harta kekayaannya untuk menjadi kekayaan awal yayasan tersebut.
  • Pendirian yayasan harus dilakukan melalui akta notaris dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
  • Struktur Yayasan yang ada di dalam yayasan terdiri dari Pembina Yayasan, Pengurus Yayasan dan Pengawas Yayasan dengan tujuan untuk memisahkan hak dan kewajiban dari pengurus. 
  • Yayasan juga diperbolehkan untuk didirikan berdasarkan dari surat wasiat.
  • Yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan telah disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang.
  • Yayasan tidak diperkenankan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh yayasan lainnya dan yayasan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

Cara Mendirikan Yayasan

Setelah semua persyaratan sudah terpenuhi, pendiri yayasan juga memerlukan sejumlah berkas lain untuk syarat pendirian. Adapun dokumen yang harus diurus untuk mendirikan yayasan adalah sebagai berikut:

  • Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan dan Kecamatan
  • Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
  • Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  • Pengumuman dalam bentuk lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
  • Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial.

Syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendirikan yayasan, antara lain :

  • Nama dari Yayasan
  • Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
  • Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
  • Fotocopy KTP Para Pendiri
  • Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
  • Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
  • Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
  • Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  • Syarat lainnya jika diperlukan.

Proses Pemberian Nama Yayasan

Sesuai peraturan untuk mendirikan yayasan, pendiri Yayasan juga harus menyerahkan form aplikasi yang menunjukkan bahwa nama Yayasan sudah mematuhi hukum dan dapat dipertanggung jawabkan. Lalu kriteria Nama Yayasan yang bisa digunakan adalah sebagai berikut: 

  1. Terdiri dari minimal 3 suku kata dan menggunakan huruf latin
  2. Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk suatu kata. 
  3. Tidak diperkenankan menggunakan angka dan tanda baca sebagai Nama Yayasan. 
  4. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan kegiatan sebagai nama yayasan
  5. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  6. Tidak mempunyai arti yang sama dengan Yayasan, Badan Hukum, Persekutuan Perdata, atau Entitas Lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri.

Aplikasi Pendirian Yayasan harus diserahkan secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Aplikasi nama yayasan akan disetujui dalam 3 hari dari tanggal pengajuan aplikasi.

Setelah otoritas dari Kemenkumham meninjau aplikasi nama Yayasan, mereka akan menerbitkan Surat Konfirmasi Nama Yayasan. Persetujuan ini akan disampaikan secara elektronik bersamaan dengan informasi:

  1. Nomor Reservasi Nama
  2. Nama yang Direservasi
  3. Tanggal Reservasi
  4. Masa Berlaku Nama
  5. Kode Pembayaran.

Namun apabila nama yayasan pernah digunakan yayasan lain, dan jika yayasan tersebut nantinya melakukan pembubaran, atau menghadapi situasi lain yang menghapus status hukum yayasan tersebut, nama yayasan akan dihapus dari sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM. Pihak lain boleh menggunakan ulang nama tersebut.

Ingin mendirikan Yayasan Anda sendiri? Associe dapat membantu anda untuk pendirian Yayasan Anda! 

Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on facebook
Facebook

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *