Logo Associe
Table of Contents
Artikel Terbaru

Follow Associe

Prosedur Membuat Izin Usaha Restoran untuk Mencegah Penyegelan

Izin Usaha Restoran

Beberapa waktu ini terdapat berita bahwa suatu Restoran terkenal di Indonesia, yaitu Mie Gacoan cabang Bogor disegel oleh Satpol PP karena belum mengantongi izin usaha. Hal ini tentu membuat anda sebagai pengusaha restoran maupun yang hendak memulai bisnis Restoran perlu aware tentang Izin Usaha Restoran untuk menghindari kasus seperti gerai Mie Gacoan tersebut. Membuka restoran tidak hanya tentang mampu menghidangkan sajian makanan dan minuman yang enak dan tempat yang nyaman, namun juga diperlukan perizinan sebagai legalitas usaha. Berikut Associe akan rangkumkan hal yang perlu diketahui dalam membuat Izin Usaha Restoran.

Table of Contents

Apa itu Izin Usaha Restoran?

Pengertian restoran adalah suatu tempat atau bangunan yang diperuntukkan untuk komersial dalam penyelenggaraan pelayanan pada umu dengan menjual makanan dan minuman dalam berbagai penyajian seperti prasmanan, memilih sendiri atau take away.

Untuk dapat mendirikan restoran maka diperlukan izin usaha di bisnis kuliner, khususnya restoran yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sendiri juga wajib dimiliki untuk semua jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti Biro Perjalanan Wisata, Kafe, Hotel, Villa, Tempat Rekreasi, Restoran, dan sebagainya. 

Manfaat Izin Usaha Restoran

Ketika pengusaha membuat Izin Usaha Restoran, maka ada banyak manfaat yang didapatkan untuk keperluan restoran, yaitu:

  1. Memiliki Legalitas Resmi
  2. Bukti bahwa keamanan dan operasional restoran sudah terstandarisasi
  3. Mendapat kepercayaan publik

Persyaratan Izin Usaha Restoran

Agar dapat memiliki legalitas dalam bisnis kuliner, setiap pengusaha restoran wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang peraturannya ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi untuk membuat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP):

  1. Formulir Perizinan dan Surat Pernyataan bermaterai
  2. KTP dan NPWP pemilik dan Penanggung Jawab 
  3. NPWP Perusahaan
  4. Akta Pendirian Perusahaan
  5. KTP dan Surat Kuasa Pengurusan (bila dikuasakan)
  6. Izin Gangguan (HO)
  7. Sertifikat Laik Sehat (SLS)
  8. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) 
  9. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
  10. Bukti Kepemilikan Tanah atau Bangunan
  11. Proposal Teknis (Denah lokasi, Rencana, dan Foto)
  12. Memastikan Domisili Usaha Restoran (Khusus DKI Jakarta)

Untuk penentuan domisili sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara langsung menghubungi petugas PTSP di kelurahan tempat domisili usaha.

Prosedur Pembuatan Izin Usaha Restoran

Pembuatan Izin TDUP dapat dilakukan dengan 2 metode. Yang pertama adalah dilakukan dengan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), lalu juga bisa dengan mengurus secara langsung di PTSP. 

OSS (Online Single Submission)

Agar bisa mendapat izin TDUP Restoran, anda bisa mendaftar melalui halaman OSS (Online Single Submission). Pada halaman OSS anda dapat mengajukan izin usaha restoran baik untuk, perorangan, UMKM, hingga perusahaan lokal maupun asing. Pada halaman OSS anda akan diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha.NIB ini nantinya akan digunakan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial. Apabila anda ingin mengetahui lebih lengkap tentang NIB, bisa dilihat di artikel ini. 

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Selain mendaftar via online, tahapan pendaftaran dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tahapannya mencakup:

  1. Permohonan pendaftaran
  2. Pemeriksaan berkas permohonan
  3. Penerbitan TDUP, lalu
  4. Penerbitan TDP.

Masa Berlaku Izin Usaha Restoran dan Apakah Domisili Usaha Harus sesuai Zonasi?

Saat ini Izin Usaha Restoran berlaku selama 3 tahun, dan wajib diperpanjang apabila restoran masih beroperasi. Lalu untuk restoran di Jakarta, sebagai pemilik usaha wajib untuk memastikan apakah tempat tersebut sesuai zonasi dan peruntukannya. Di Jakarta, zonasi dan peruntukan tempat usaha terbagi menjadi beberapa zonasi yaitu zona perumahan, zona usaha dan sebagainya yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. 

 

Nah itu tadi ulasan mengenai prosedur dalam membuat Izin Usaha Restoran. Jika anda membutuhkan bantuan dan konsultasi tentang pembuatan Izin Usaha Restoran, Associe dapat membantu  anda untuk mengurus Izin Usaha Restoran anda.

 

 

Mau Mendirikan PT?

Associe bisa bantu kamu dalam mendirikan PT

Layanan Associe

Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *