Logo Associe
Table of Contents
Artikel Terbaru

Follow Associe

Perbedaan PT dan CV (Definisi, Bentuk, Prosedur Pendirian, hingga Proses Perpajakan)

Perbedaan CV dan PT

Ketika kita hendak membuat bisnis atau mengembangkan usaha menjadi lebih formal dalam legalitas, membuat PT atau CV selalu menjadi pilihan kita. Namun apakah anda sudah tahu apa perbedaan PT dan CV? Berikut adalah definisi, aturan, syarat pendirian, prosedur pendirian hingga proses pemungutan pajak dari PT dan CV.

Secara umum PT dan CV adalah bentuk perusahaan yang paling sering kita lihat dan beroperasi di Indonesia. Keduanya jelas memiliki perbedaan. Perlu pertimbangan matang ketika Anda sebagai pengusaha harus membuat keputusan ketika awal dirikan bisnis.

Mengingat legalitas usaha merupakan hal yang sangat penting, karena itu memilih jenis badan usaha apa yang tepat untuk bisnis jadi hal krusial yang dapat menentukan perkembangan bisnis Anda ke depannya. Tujuannya adalah agar perusahaan Anda lebih kuat secara hukum, jelas dalam penanaman saham yang dimiliki, hingga proses bisnis yang ingin dilakukan.

Untuk definisi sendiri, PT adalah singkatan dari Perusahaan Terbatas. Sedangkan CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer. Kedua jenis usaha ini memiliki perbedaan baik dari bentuk, nama usaha, prosedur pendirian , hingga proses pemungutan pajak dari kedua bentuk usaha.

Lalu apa perbedaan PT dan CV? Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk mengetahui perbedaan CV dan PT sehingga usaha yang sudah dijalankan tidak akan mengalami masalah di kemudian hari karena kurangnya pemahaman terkait dengan legalitas usaha.

Beda bentuk perusahaan PT dan CV

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Beberapa tahun terakhir terdapat beberapa ketentuan dalam aturan terkait PT telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. CV sendiri adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Dengan begitu, syarat pendirian CV lebih mudah dibandingkan syarat mendirikan PT. Karena itu, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.

Prosedur dan Syarat Pendirian Perusahaan Pada PT dan CV

Syarat mendirikan perusahaan berbentuk PT dan CV secara garis besar hampir sama. Pertama, dua jenis perusahaan ini wajib didirikan minimal oleh dua orang. Perbedaan muncul apabila perusahaan berbentuk PT, maka pemilik bisnis wajib mencantumkan pembagian kepemilikan saham.

Kedua, syarat pendirian PT dan CV ini semuanya mesti berbentuk akta notaris. Dimana semua dokumen akta notaris yang dibuat harus berbahasa Indonesia.

Terakhir adalah pengesahan dan pendaftaran. Syarat ini yang  menjadi perbedaan utama antara PT dengan CV. Untuk perusahaan berbentuk PT wajib mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar memiliki status badan hukum yang sah. Setelah disahkan maka Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan yang nantinya menjadi tanda sebuah PT telah sah berdiri.

Sedangkan untuk perusahaan berbentuk CV, hanya memerlukan pendaftaran ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.  Selanjutnya Kemenkumham akan menerbitkan surat keterangan terdaftar. yang menandakan bahwa sebuah CV telah resmi terdaftar pada Sistem Administrasi Badan Usaha.

Proses Pendaftaran dan Nama Pada PT dan CV

Sebuah PT wajib untuk mencantumkan frasa Perseroan Terbatas atau singkatan PT dalam namanya dan nama tersebut tak boleh sama dengan perusahaan lain. Beda halnya dengan CV, pendiri tak harus mencantumkan CV dan terdapat kemungkinan kesamaan nama antara CV satu dengan lainnya.

Dalam prosesnya, PT cenderung memakan waktu lebih lama karena harus mengikuti prosedur Kemenkumham yang cukup panjang. Sementara CV tak membutuhkan pengesahan khusus dari Kemenkumham sehingga prosesnya cukup singkat.

Associe pun paham dengan kondisi ini, sehingga kami menawarkan jasa proses pembuatan PT dan CV dengan mudah dan cepat sehingga anda tidak perlu repot mengurus legalitas dan administrasi pendirian PT maupun CV.

Struktur Kepengurusan Perusahaan Pada PT dan CV

Perbedaan lain antara perusahaan berbentuk PT dan CV juga terletak pada struktur kepengurusan dari badan usaha tersebut. Perusahaan berbentuk PT adalah badan hukum dengan persekutuan modal, dimana kegiatan usahanya didasari oleh modal dasar berbentuk kepemilkan saham.

Karena itu kepengurusan PT biasanya dilakukan oleh direksi yang dipilih dengan dasar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rapat tersebut dilakukan oleh para pemegang saham, dan pemegang saham tidak berwenang mengelola kepengurusan PT. Namun jika salah satu pemegang saham ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi, maka hal itu bisa jadi pengecualian.

Lain halnya pada perusahaan berbentuk CV, kepengurusannya terbagi menjadi dua. Yaitu sekutu aktif yang memang bertugas mengurus perusahaan, dan sekutu pasif yang hanya bertindak sebagai penyetor modal. Sekutu pasif ini tidak berwenang mengelola perusahaan.

Modal Minimum Pada PT dan CV

Untuk mendirikan CV, pendiri tak dikenai aturan wajib terkait modal minimum. Sedangkan Modal PT terdiri atas modal dasar, setor dan ditempatkan. Modal dasar adalah total jumlah dari keseluruhan saham yang dimiliki perseroan.

Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, pendirian PT harus disertai modal dasar minimal Rp 50 juta dengan 25 persen atau 12,5 juta dari jumlah tersebut harus dialokasikan sebagai aset perusahaan. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 memberi keleluasaan bagi pendiri untuk menentukan modal minimum pendirian PT, karena syarat minimal modal menjadi dihapuskan. Ketentuan ini diatur pada Pasal 109 angka 3 UU No. 11 Tahun 2020 yang mengatur sebagai berikut:

  1. Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.

  2. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemungutan Pajak

Perbedaan CV dan PT yang terakhir adalah perbedaan dalam perpajakan. Secara umum, baik PT maupun CV wajib membayar pajak dari gaji karyawan, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Hal yang sama juga berlaku jika PT atau CV menyewa tanah/bangunan objek pajak.

Namun, pengenaan pajak kepada PT dan CV berbeda dari segi keuntungan. Dalam CV, kekayaan pribadi dihitung sebagai aset perusahaan yang juga menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, objek pajak dalam CV adalah laba usaha.

Sedangkan, dalam PT, aset perusahaan ada pada saham yang terbagi dalam masing-masing pemilik saham yang nantinya mendapat keuntungan berupa dividen. Maka, objek pajak dalam PT adalah dividen yang juga berupakan objek pajak.

Untuk mengetahui biaya terkait jasa pembuatan akta perubahan modal PT dan pendaftarannya pada Kemenkumham, Anda dapat menghubungi konsultan Associe. Associe melayani jasa legalitas, khususnya pada jasa pendirian badan usaha, perizinan bisnis serta pendaftaran merek. Ketahui informasi lengkapnya mengenai ruang lingkup jasa Associe melalui kontak kami

Mau Mendirikan PT?

Associe bisa bantu kamu dalam mendirikan PT

Layanan Associe

Bagikan Artikel

Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *