Ringkasan Artikel: Apa Itu Harta PPS?

  • Harta PPS adalah aset yang diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela.
  • Aset tersebut mulai dilaporkan dalam SPT sejak Tahun Pajak 2022.
  • Pelaporan dilakukan pada lampiran daftar harta SPT di sistem Coretax.
  • Harta PPS berbeda dengan investasi PPS yang memiliki aturan penempatan dana.

 

Apa itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kebijakan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan.

Melalui program ini, wajib pajak dapat memperbaiki kepatuhan perpajakan secara sukarela dengan melaporkan aset yang belum tercatat.

PPS sering disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II karena memiliki konsep serupa dengan program pengampunan pajak sebelumnya.

Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kekayaan dengan konsekuensi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif tertentu.

 

Tujuan Program PPS

Program ini diluncurkan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperluas basis pajak di Indonesia.

  • Memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan aset yang belum dilaporkan
  • Meningkatkan transparansi kepemilikan harta dalam sistem perpajakan
  • Mendorong kepatuhan pajak secara sukarela
  • Memperkuat basis data perpajakan nasional
  • Mengarahkan dana deklarasi ke sektor investasi tertentu

 

Apa Itu Harta PPS dalam SPT Tahunan?

Dalam sistem pelaporan SPT Tahunan Coretax, Harta PPS dicantumkan pada lampiran daftar harta (Formulir L-1) bersama dengan aset lainnya.

Wajib pajak dapat menambahkan keterangan bahwa harta tersebut berasal dari program PPS serta mencantumkan nomor Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Pencantuman informasi ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan memudahkan administrasi perpajakan di masa mendatang.

Contoh harta yang bisa termasuk Harta PPS:

  • Kas atau setara kas
  • Properti
  • Kendaraan
  • Logam mulia
  • Investasi atau sekuritas

 

Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS

Kedua istilah ini memang berkaitan dengan program yang sama, namun memiliki fungsi yang berbeda dalam pelaporan pajak.

Harta PPS digunakan untuk mencatat aset yang diungkapkan saat mengikuti program PPS.

Sementara itu, investasi PPS merujuk pada dana deklarasi yang ditempatkan pada instrumen tertentu untuk memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah.

Karakteristik Harta PPS:

  • Tidak wajib ditempatkan pada instrumen tertentu
  • Fokus pada pencatatan aset yang sebelumnya belum dilaporkan

Karakteristik Investasi PPS:

  • Harus ditempatkan pada instrumen yang ditentukan pemerintah
  • Terkait dengan insentif tarif pajak lebih rendah

 

Instrumen Investasi yang Termasuk Investasi PPS

Pemerintah menetapkan instrumen tertentu yang dapat digunakan untuk menempatkan dana deklarasi dari program ini, seperti:

  • Surat Berharga Negara (SBN)
  • Kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam
  • Proyek energi terbarukan

Investasi memiliki masa penahanan selama 5 tahun, jika dana ditarik sebelum periode tersebut berakhir wajib pajak dapat dikenai tambahan PPh final.

 

Cara Melaporkan Harta PPS di SPT Tahunan Coretax

Pelaporan SPT tahunan Coretax harta PPS dilakukan melalui lampiran daftar harta pada sistem pelaporan pajak.

Berikut langkah-langkah melaporkan harta PPS di SPT Tahunan Coretax:

  1. Buka menu daftar harta pada lampiran L-1 di sistem Coretax saat mengisi SPT Tahunan.
  2. Pilih jenis harta yang akan dilaporkan sesuai kategori aset, misalnya kas, properti, kendaraan, logam mulia, atau investasi.
  3. Isi nilai perolehan harta sesuai dengan nilai yang dilaporkan saat mengikuti PPS.
  4. Masukkan tahun perolehan aset berdasarkan waktu harta tersebut diperoleh.
  5. Tambahkan keterangan bahwa aset tersebut merupakan Harta PPS.

Bagi peserta PPS, nomor SPPH perlu dicantumkan sebagai referensi pelaporan.

Selama aset berasal dari pengungkapan program tersebut, seluruh jenis harta dapat diberi keterangan PPS.

Catatan bagi wajib pajak yang bukan peserta PPS:

  • kolom keterangan dapat dikosongkan

 

Apakah Harta PPS Harus Dilaporkan Setiap Tahun?

Aset yang diungkapkan melalui PPS tetap harus dilaporkan dalam SPT selama masih dimiliki oleh wajib pajak.

Harta tersebut diperlakukan seperti harta lain dalam daftar kekayaan pada laporan tahunan.

Jika terjadi perubahan bentuk aset, misalnya dijual atau dialihkan ke bentuk lain, perubahan tersebut tetap perlu dilaporkan dalam SPT.

Hal ini membantu menjaga konsistensi data kekayaan yang tercatat dalam administrasi perpajakan.

 

FAQ Tentang “Apa Itu Harta PPS?”

Apakah semua wajib pajak memiliki Harta PPS?

Tidak semua wajib pajak memiliki Harta PPS. Istilah ini hanya berlaku bagi mereka yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

Apakah Harta PPS harus selalu dicantumkan di SPT?

Ya, selama aset tersebut masih dimiliki, harta tersebut perlu dilaporkan dalam SPT tahunan.

Apakah Harta PPS sama dengan investasi PPS?

Tidak. Harta PPS adalah aset yang diungkapkan dalam PPS, sedangkan investasi PPS adalah penempatan dana pada instrumen tertentu.

Di mana Harta PPS dilaporkan dalam SPT?

Pelaporannya dilakukan pada lampiran daftar harta atau formulir L-1 dalam sistem Coretax.

Apakah nomor SPPH wajib diisi?

Nomor SPPH biasanya dicantumkan untuk menunjukkan bahwa aset tersebut berasal dari pengungkapan program PPS.

 

Baca Juga:

Panduan dan Cara Lapor SPT Lewat Form Coretax

Perbedaan Coretax Form dengan eForm DJP