PPH Final — Pajak Penghasilan (PPh) Final merupakan salah satu bentuk pajak di Indonesia yang memiliki mekanisme khusus dalam perhitungan dan pelaporannya. Pajak ini dirancang untuk memberikan kemudahan lewat fokus pada penyederhanaan kewajiban pajak dan mengurangi beban administratif.
Pengertian PPh Final
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak, yang terbagi menjadi dua jenis berdasarkan cara pemungutannya, yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final.
PPh Final adalah pajak dengan tarif dan objek yang ditetapkan khusus dan bersifat final. PPH Final berlaku untuk individu atau badan usaha beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, pajak ini langsung dibayarkan penuh saat penghasilan diterima tanpa penghitungan ulang.
PPh Final dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan tertentu atas penghasilan selama tahun berjalan, di mana pajak ini, baik yang dipotong oleh pihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan pelunasan langsung atas kewajiban pajak tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah memenuhi kewajiban pajaknya.
Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final tidak bisa dikreditkan kembali untuk penghitungan pajak di tahun yang sama. Ini berarti penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak akan dihitung bersama penghasilan lain yang masih dikenakan tarif progresif dalam SPT tahunan.
Pemberlakuan PPh Final bertujuan untuk memberikan kesederhanaan dan efisiensi, baik bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan mekanisme ini, wajib pajak dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya, sementara DJP dapat melakukan pengawasan dan administrasi perpajakan dengan lebih efektif.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan atau PPh Badan
Pengelompokkan PPh Final
PPh Final dikelompokkan berdasarkan sumber penghasilan yang dikenakan tarif tetap, membantu wajib pajak memahami jenis penghasilan dan tarif yang berlaku. Pengelompokan ini meliputi penghasilan dari usaha tertentu seperti jasa konstruksi, deposito atau tabungan di bank, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan pengelompokan ini, setiap penghasilan akan dikenakan tarif PPh Final yang berbeda, tergantung pada jenis objeknya.
Objek dan Tarif PPH Final
Objek pajak yang dikenakan PPh Final ditentukan berdasarkan sifat transaksi dengan tarif tetap yang mempermudah penerapannya. Berikut adalah beberapa objek pajak dan tarif PPh Final untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi Dalam Negeri:
- Persewaan Tanah/Bangunan: 10% dari nilai bruto.
- Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan: 2,5% dari nilai bruto.
- Bunga Deposito/Tabungan: 20% dari jumlah bruto.
- Bunga Obligasi: 10% dari bunga atau diskonto.
- Penjualan Saham di Bursa Efek: 0,1% dari nilai bruto transaksi.
- Hadiah Undian: 20% dari jumlah bruto atau nilai pasar untuk hadiah natura/kenikmatan.
- Penghasilan Usaha dengan Omzet ≤ Rp 4,8 Miliar: 0,5% dari omzet bulanan untuk periode tertentu.
- Jasa Konstruksi: Tarif bervariasi sesuai jenis jasa dan sertifikat kualifikasi.
- Dividen untuk Orang Pribadi Dalam Negeri: 10% dari nilai bruto (pengecualian berlaku jika diinvestasikan dalam instrumen tertentu selama minimal 3 tahun).
Cara Menghitung PPH Final
Contoh Perhitungan PPh Final UMKM
Misalnya, seorang wajib pajak berstatus individu memiliki usaha UMKM dengan omzet peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar. Di bulan Mei 2024, wajib pajak tersebut memiliki omzet sebesar Rp 200 juta. Berdasarkan tarif PPh Final untuk usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar, tarif yang berlaku adalah 0,5% per bulan dari peredaran bruto.
Omzet (Dasar Pengenaan Pajak): Rp 200 juta
Tarif PPh Final yang berlaku: 0,5%
PPh Final = 200.000.000 × 0,005
PPh Final = Rp 1.000.000
Wajib pajak tersebut harus membayarkan Rp 1.000.000 sebagai PPh Final untuk bulan Mei 2024 berdasarkan tarif 0,5%.
Contoh Perhitungan PPh Final untuk Persewaan Properti
Jika seorang wajib pajak menerima penghasilan dari menyewakan properti senilai Rp 200 juta kepada PT A, dan tarif PPh Final untuk transaksi persewaan tanah atau bangunan adalah 10%.
PPh Final = 200.000.000 × 0,10
PPh Final = Rp 20.000.000
Dalam contoh ini, PT A akan memotong Rp 20.000.000 sebagai PPh Final dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak sebelum membayarkannya
Perbedaan PPh Final dan Tidak Final
Berbeda dengan PPh Final, pajak penghasilan non-final dikenakan pada penghasilan yang harus dihitung secara akumulasi bersama penghasilan lain selama tahun pajak. Perhitungan ini menggunakan tarif pajak progresif sesuai aturan yang berlaku, di mana total pajak terutang dihitung dalam SPT Tahunan dan dikurangi dengan jumlah pajak non-final yang telah dipungut atau dipotong sebelumnya.
PPh Final memiliki tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Contohnya tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2022, yang mengubah PP Nomor 51 Tahun 2008 terkait PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Berdasarkan PP tersebut, tarif untuk sektor jasa konstruksi mengalami penyesuaian dengan jumlah tarif yang bertambah menjadi 7, dari sebelumnya 5 tarif, dengan sebagian nilai yang lebih rendah.
Sementara itu, PPh Tidak Final mengacu pada tarif umum seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Namun, setelah diberlakukannya UU HPP, tarif tersebut mengalami perubahan sebagai berikut:
- Penghasilan di bawah Rp 60 juta/tahun: tarif 5%
- Penghasilan Rp 60 – Rp 250 juta/tahun: tarif 15%
- Penghasilan Rp 250 – Rp 500 juta/tahun: tarif 25%
- Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar/tahun: tarif 30%
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun: tarif 35%
Baca Juga: Coretax, Solusi Terbaru DJP untuk Administrasi Pajak Digital
Kesimpulan
PPh Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan dengan tarif tetap berdasarkan objek penghasilannya dan tidak dikreditkan lagi dalam penghitungan SPT tahunan. Ini memudahkan wajib pajak dengan penghasilan dari sumber-sumber tertentu seperti deposito, jasa konstruksi, dan usaha UMKM. Jika Anda ingin memahami lebih dalam mengenai pengelolaan tax dan accounting, simak berbagai artikel menarik dan informatif dari Associe.