Ringkasan Artikel: Apa Itu Restitusi Pajak?
Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak. Berikut ringkasannya:
- Dasar hukum: diatur dalam UU KUP, UU PPN dan PPnBM, serta PMK No. 209/PMK.03/2021.
- Penyebab restitusi: kesalahan perhitungan, pemungutan pajak ganda, atau penerapan tarif pajak 0%.
- Bentuk restitusi: pajak yang tidak terutang dan kelebihan bayar pajak.
- Dampak: dapat memengaruhi arus kas negara, namun meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.
Apa Itu Restitusi Pajak?
Restitusi pajak adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.
Jika pajak dibayar melebihi yang terutang, wajib pajak berhak meminta pengembalian sesuai ketentuan hukum.
Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk memperoleh keadilan setelah DJP memastikan kebenaran pelaporan dan perhitungannya.
Restitusi pajak berbeda dari penghindaran dan penggelapan pajak (tax fraud) karena merupakan koreksi administratif yang sah atas kelebihan pembayaran.
Contohnya, perusahaan yang membayar PPN dua kali untuk transaksi yang sama berhak mengajukan restitusi.
Dasar Hukum Terkait Restitusi Pajak
UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP)
UU No. 28 Tahun 2007 menjadi dasar hukum utama bagi wajib pajak dalam mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Undang-undang ini mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan, termasuk prosedur, hak, serta kewajiban wajib pajak dalam proses restitusi.
UU No. 42 Tahun 2009 (PPN & PPnBM)
UU No. 42 Tahun 2009 mengatur tata cara restitusi pajak dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Undang-undang ini menjelaskan mekanisme dan syarat bagi pengusaha kena pajak yang ingin mengajukan pengembalian kelebihan pajak atas transaksi barang dan jasa kena pajak.
PMK No. 209/PMK.03/2021
PMK No. 209 menetapkan ketentuan tentang percepatan restitusi pajak bagi wajib pajak tertentu, seperti Wajib Pajak Patuh dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
Peraturan ini memberikan kemudahan administrasi agar proses pengembalian pajak dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
PER-DJP
Dalam situs resmi DJP juga menjelaskan mekanisme administratif dan teknis pelaksanaan restitusi pajak sesuai ketentuan dalam PMK.
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan, verifikasi, serta tahapan pemeriksaan oleh DJP untuk memastikan kebenaran kelebihan pembayaran sebelum dikembalikan kepada wajib pajak.
Faktor Penyebab Restitusi Pajak
Restitusi pajak dapat terjadi karena beberapa hal berikut:
- Kekeliruan pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga.
- Kesalahan perhitungan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
- Adanya fasilitas pajak seperti PPh atau PPN yang ditanggung pemerintah.
- Aktivitas usaha dengan tarif pajak 0%.
- Wajib pajak bukan termasuk subjek yang dikenakan pajak.
Bentuk-Bentuk Restitusi Pajak
Restitusi atas Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Terjadi ketika wajib pajak dikenakan padahal tidak memiliki kewajiban atas transaksi tersebut.
Kasus ini umumnya muncul karena kesalahan administratif atau kekeliruan penerapan peraturan pajak.
Contoh:
Sebuah lembaga pendidikan non-profit membayar PPh sebesar Rp25 juta, padahal menurut ketentuan lembaga tersebut termasuk objek pajak yang dikecualikan.
Dalam kondisi ini, lembaga tersebut berhak mengajukan restitusi atas pembayaran yang tidak seharusnya dikenakan.
Ketentuan dan Syarat Pengajuan:
- Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
- Melampirkan bukti pembayaran, dokumen transaksi, dan alasan pengajuan.
- Disampaikan ke KPP secara langsung atau melalui pos/ekspedisi, lalu diperiksa DJP sebelum disetujui.
Restitusi atas Kelebihan Bayar Pajak (PPh, PPN, PPnBM)
Restitusi ini terjadi ketika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pajak yang sebenarnya terutang.
Situasi ini sering disebabkan oleh kesalahan perhitungan, pemotongan ganda, atau perubahan data fiskal pada akhir periode pelaporan.
Contoh:
PT XYZ membayar PPh sebesar Rp120 juta, tetapi setelah audit tahunan ternyata total kewajiban pajaknya hanya Rp100 juta.
Selisih sebesar Rp20 juta tersebut dapat diajukan sebagai restitusi pajak.
Ketentuan dan Syarat Pengajuan:
- Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
- Melampirkan laporan keuangan, bukti pembayaran, dan perhitungan pajak akhir.
- Diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos/ekspedisi, lalu diperiksa DJP sebelum pengembalian dana.
Dampak Restitusi Pajak terhadap Negara
Dampak restitusi pajak terhadap negara terlihat dari berkurangnya penerimaan karena dana yang telah masuk harus dikembalikan kepada wajib pajak.
Contohnya, hingga Agustus 2025, nilai restitusi tercatat mencapai Rp 304,3 triliun atau naik 40,3% dibanding tahun sebelumnya, sehingga turut menekan realisasi penerimaan pajak nasional.
Meski begitu, peningkatan restitusi juga mencerminkan adanya transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan hak wajib pajak secara proporsional ketika terjadi kelebihan pembayaran.
Proses restitusi turut memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan fiskal negara.
Tantangannya kini terletak pada efisiensi birokrasi agar pengembalian dapat dilakukan tepat waktu tanpa mengganggu stabilitas kas pemerintah.
FAQ Tentang “Apa Itu Restitusi Pajak?”
Apa yang dimaksud dengan restitusi pajak?
Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara.
Bagaimana cara mengajukan restitusi pajak?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan melalui DJP Online dengan melampirkan bukti pembayaran, SPT, dan dokumen pendukung lainnya.
Apa saja penyebab umum restitusi pajak?
Kekeliruan perhitungan, pemungutan ganda, atau penerapan tarif pajak yang salah sering menjadi penyebab utama.
Berapa lama proses restitusi pajak berlangsung?
Proses restitusi rata-rata memakan waktu sekitar tiga bulan lebih tergantung hasil pemeriksaan DJP.
Apakah restitusi pajak bisa ditolak?
Ya, jika ditemukan ketidaksesuaian data atau tidak terpenuhi syarat administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga:



