Associe

e-Nofa Pajak: Apa Itu dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

e nofa pajak

e-Nofa Pajak — Sebelum menerbitkan Faktur Pajak elektronik, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memanfaatkan aplikasi e-Nofa Pajak guna memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). NSFP ini berperan penting dalam memastikan e-Faktur pajak yang diterbitkan valid, sah, dan diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Table of Contents

Pengertian e-Nofa

e-Nofa atau Elektronik Nomor Faktur adalah aplikasi resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfasilitasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Aplikasi ini dirancang untuk memastikan pengelolaan Faktur Pajak berjalan secara sistematis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Melalui e-Nofa, PKP dapat mengajukan permintaan NSFP secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien. Sistem ini juga terintegrasi dengan database DJP, yang membantu meminimalkan risiko kesalahan penginputan dan mencegah penyalahgunaan NSFP.

Selain itu, e-Nofa memberikan kemudahan bagi PKP untuk melacak histori permintaan dan penggunaan NSFP, sehingga memudahkan dalam proses audit dan pelaporan pajak. Dengan penggunaan e-Nofa, pemerintah memastikan bahwa semua Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sah dan sesuai dengan regulasi.

Baca Juga: Jenis Tax Fraud dan Cara Mencegahnya

PER-03/PJ/2022 mengatur tata cara permintaan dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui e-Nofa DJP online. PKP wajib memenuhi syarat seperti memiliki kode aktivasi, akun aktif, dan melaporkan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir.

Jumlah NSFP diberikan maksimal 75 untuk PKP baru atau maksimal 120% dari jumlah Faktur Pajak 3 masa pajak sebelumnya bagi PKP aktif. PKP dengan kebutuhan khusus dapat mengajukan jumlah tambahan. Peraturan ini berlaku mulai 1 April 2022, menggantikan ketentuan sebelumnya.

Manfaat e-Nofa Online

e-Nofa online pajak memiliki peran penting tidak hanya dalam mempermudah proses penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi juga dalam menjaga integritas sistem perpajakan. Berikut beberapa fungsi utama e-Nofa online:

  • Mendukung pengawasan dan pengendalian dengan memonitor setiap permohonan NSFP yang diajukan oleh PKP.
  • Mengurangi potensi penyalahgunaan Faktur Pajak dengan memastikan proses penerbitannya terkontrol.
  • Mencegah munculnya Faktur Pajak ilegal yang dapat merugikan negara.
  • Melacak dan menelusuri penerbitan Faktur Pajak jika terjadi penyelewengan, karena semua NSFP diterbitkan melalui persetujuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Meningkatkan kedisiplinan PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan, yang pada akhirnya berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Cara Permohonan NSFP melalui website e-Nofa

Source: Mekari x Associe

Perbedaan e-Nofa dengan Sistem Sebelumnya

Kehadiran e-Nofa membawa perubahan besar dalam sistem penomoran Faktur Pajak. Perbedaan utamanya adalah proses penomoran yang kini dilakukan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki wewenang untuk menerbitkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sendiri, namun dengan e-Nofa, kewenangan tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali DJP.

Kelebihan e-Nofa

  • Tertib administrasi: Proses perpajakan menjadi lebih terorganisasi dan sistematis.
  • Meminimalkan kecurangan: Risiko penerbitan Faktur Pajak fiktif atau penggunaan nomor faktur ganda dapat dikurangi secara signifikan.
  • Efisiensi waktu: PKP tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan NSFP.
  • Pengurangan penggunaan kertas: Dengan sistem paperless, Faktur Pajak tidak lagi wajib dicetak dalam format fisik.
  • Verifikasi otomatis: Aplikasi e-Faktur mampu mendeteksi kesalahan secara otomatis, meningkatkan akurasi pelaporan pajak.

Perbandingan Efisiensi

  • Tanda tangan: Sistem lama memerlukan tanda tangan basah, kini digantikan oleh kode QR.
  • Format dokumen: Sebelumnya tidak ada format standar, sekarang format ditentukan oleh DJP.
  • Pelaporan: Sistem manual mengandalkan formulir SPT PPN 1111, sedangkan e-Nofa sudah terintegrasi dalam satu aplikasi.
  • Mata uang: Sistem lama mengizinkan penggunaan mata uang asing, namun kini semua Faktur Pajak wajib menggunakan Rupiah.

Tantangan dalam Penerapan e-Nofa

  • Ketergantungan pada internet: Sistem membutuhkan koneksi internet yang stabil untuk diakses.
  • Akses internet belum merata: Tidak semua wilayah di Indonesia memiliki akses internet yang memadai.
  • Gangguan koneksi sistem: Terkadang terjadi kendala teknis antara sistem KPP dan pusat DJP.

 

Baca Juga: Self Assessment  — Sistem Perpajakan yang Mengandalkan Keterlibatan Aktif Wajib Pajak

Kesimpulan

e-Nofa telah membawa kemudahan dalam sistem penomoran Faktur Pajak dengan menghadirkan efisiensi, transparansi, dan pengawasan yang lebih baik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meskipun menghadapi tantangan dalam implementasi, manfaat yang ditawarkan sistem ini jauh melebihi kendalanya.

Untuk informasi lebih lanjut tentang perpajakan dan akuntansi yang relevan dengan kebutuhan bisnis Anda, baca artikel lainnya di Associe.

Kelola Pembukuan dan Pajak dengan Mudah Bersama Associe

Hindari kerumitan pembukuan dan perpajakan yang membebani. Associe menyediakan layanan profesional sesuai regulasi terkini, memastikan keuangan Anda tertata rapi tanpa risiko kesalahan.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis* dan fokuslah pada pertumbuhan bisnis Anda.

Layanan Associe