Associe

Self Assessment: Sistem Perpajakan yang Mengandalkan Keterlibatan Aktif Wajib Pajak

Self Assesment Pajak

Self Assessment Pajak — Sistem perpajakan di Indonesia menerapkan prinsip self assessment, di mana wajib pajak diwajibkan untuk menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Pendekatan ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta efisiensi dalam administrasi perpajakan. Namun, sistem ini juga menghadirkan tantangan bagi wajib pajak, terutama terkait pemahaman aturan, akurasi perhitungan pajak, dan pengawasan oleh otoritas pajak. 

Table of Contents

Pengertian Self Assessment dalam Perpajakan

Self-assessment adalah sistem perpajakan yang memberikan kewenangan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sistem ini, wajib pajak juga bertanggung jawab untuk melaporkan kewajiban pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu dan akurat, serta membayar pajak sesuai dengan jumlah yang dilaporkan. Berbeda dengan sistem official assessment, sistem self-assessment tidak melibatkan otoritas pajak dalam penetapan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Self-assessment sebagai sistem perpajakan di Indonesia diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan bahwa setiap wajib pajak wajib menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ketentuan ini menegaskan prinsip self-assessment dengan memberikan tanggung jawab penuh kepada wajib pajak untuk secara mandiri memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa campur tangan langsung dari otoritas pajak dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Coretax — Solusi Terbaru Admintrasi Pajak Digital

Prinsip dan Tanggung Jawab dalam Sistem Self-assessment

Pemahaman dan Kepatuhan Hukum

Wajib pajak harus memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur objek pajak, subjek pajak, tarif, dan cara perhitungan pajak.

Pengelolaan Dokumen

Wajib pajak wajib menyimpan dan mengelola dokumen terkait, seperti faktur, bukti pembayaran, buku kas, buku besar, dan laporan keuangan, yang menjadi dasar penghitungan pajak.

Penghitungan Pajak

Perhitungan pajak dilakukan secara mandiri dengan mengisi formulir SPT yang sesuai, seperti PPh, PPN, atau PBB, tergantung jenis pajaknya.

Penyampaian SPT

Wajib pajak harus melaporkan SPT secara elektronik melalui e-filing atau manual melalui kantor pajak, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan (bulanan, tahunan, atau insidentil).

Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak dilakukan sesuai jumlah yang tercantum dalam SPT, baik secara langsung melalui bank persepsi maupun secara tidak langsung melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, seperti pemberi kerja atau penjual.

 

Peran Teknologi dalam Mendukung Self-Assessment Pajak

Kemajuan teknologi telah memberikan kemudahan dan efisiensi dalam penerapan sistem self-assessment di Indonesia. Berbagai aplikasi dan perangkat lunak yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri, antara lain:

e-Filing

e-Filing adalah aplikasi DJP yang memungkinkan wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik melalui internet. Aplikasi ini menawarkan berbagai keunggulan, seperti akses mudah, keamanan data, efisiensi waktu, dan penghematan biaya. Untuk menggunakan e-Filing, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akun e-Filing yang dapat dibuat di situs resmi DJP, serta sertifikat elektronik yang dapat diperoleh melalui kantor pajak atau aplikasi e-Registration.

e-Bupot

e-Bupot dirancang untuk membantu wajib pajak yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan pihak lain, seperti pegawai, penyedia jasa, atau penerima bunga, dalam menyampaikan bukti potong pajak secara elektronik. Aplikasi ini mempermudah pengisian, pengiriman, dan pencetakan bukti potong, serta terintegrasi dengan e-Filing. Sama seperti e-Filing, pengguna e-Bupot memerlukan NPWP, akun e-Filing, dan sertifikat elektronik.

e-Billing

e-Billing adalah aplikasi yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak secara elektronik. Keunggulan aplikasi ini meliputi kemudahan dalam membuat kode billing, memilih bank persepsi, dan mendapatkan konfirmasi pembayaran. Syarat penggunaan e-Billing serupa dengan aplikasi lainnya, yaitu memiliki NPWP, akun e-Filing, dan sertifikat elektronik.

Untuk membantu wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri, Mekari Klikpajak sebagai PJAP Resmi DJP menawarkan beragam fitur yang mempermudah setiap tahap pengelolaan pajak. Mulai dari e-Bupot Unifikasi hingga e-Faktur 4.0 terbaru untuk pengelolaan faktur pajak elektronik secara efisien.

Manfaat Sistem Self-Assessment

Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Self-assessment memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menunjukkan kesadaran dan ketaatan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak. Sistem ini juga menawarkan insentif seperti pengurangan denda, kemudahan administrasi, atau fasilitas perpajakan lainnya, yang dapat mendorong peningkatan penerimaan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pajak

Dengan self-assessment, beban kerja dan biaya operasional otoritas pajak berkurang, karena wajib pajak secara mandiri menghitung dan melaporkan pajaknya. Teknologi informasi juga membantu mempermudah proses perhitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak, sekaligus meningkatkan kualitas data untuk perencanaan dan pengawasan.

Tantangan Sistem Self-Assessment

Risiko Kesalahan Perhitungan

Wajib pajak dituntut memahami aturan dan memiliki keterampilan dalam menghitung pajak. Namun, bagi mereka dengan transaksi kompleks atau pengetahuan terbatas, risiko kesalahan perhitungan cukup tinggi, yang dapat berujung pada denda, sanksi, atau kerugian finansial lainnya.

Kebutuhan Pelatihan Wajib Pajak

Sistem ini mengharuskan wajib pajak untuk selalu memahami perubahan regulasi pajak. Sayangnya, tidak semua wajib pajak memiliki akses terhadap informasi atau pelatihan yang relevan, yang dapat memicu ketidakpatuhan atau kesalahan pelaporan.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Meskipun sistem self-assessment memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri, otoritas pajak tetap berperan penting dalam pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme audit dan pemeriksaan, yang bertujuan memverifikasi kebenaran dan keabsahan pelaporan pajak wajib pajak, baik secara rutin maupun insidentil berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah pajak atau indikasi pelanggaran. 

Dari proses ini, otoritas dapat menemukan kekurangan, kelebihan, atau pelanggaran administrasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembetulan atau penindakan. Penindakan berupa sanksi administrasi seperti denda dan bunga, atau sanksi pidana seperti penjara dan pencabutan izin usaha, dilakukan untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tentang Pajak Penghasilan Badan

Kesimpulan

Sistem self-assessment mengandalkan wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan kewajiban pajak secara mandiri, dengan manfaat seperti meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi pajak, meski menghadapi tantangan seperti risiko kesalahan perhitungan. Keberhasilan sistem ini membutuhkan kerjasama antara wajib pajak dan otoritas pajak, termasuk pengawasan melalui audit dan penindakan. Kunjungi Associe untuk penawaran konsultan pajak yang mudah dan cepat.

Kelola Pembukuan dan Pajak dengan Mudah Bersama Associe

Hindari kerumitan pembukuan dan perpajakan yang membebani. Associe menyediakan layanan profesional sesuai regulasi terkini, memastikan keuangan Anda tertata rapi tanpa risiko kesalahan.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis* dan fokuslah pada pertumbuhan bisnis Anda.

Layanan Associe

Author

Share article