Pernahkah kamu merasa bingung saat mengurus faktur pajak?
Tenang, kamu tidak sendirian.
Sebagai tim Konsultan Pajak Associe, kami sering menjumpai klien yang menghadapi kesulitan serupa. Kabar baiknya, ada solusi yang dapat memudahkan proses ini bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP): e-Nofa pajak.
Bayangkan sebuah sistem yang mengubah kerumitan pengelolaan faktur pajak menjadi proses yang lebih efisien dan akurat.
Dimunculkanlah sistem e-Nofa!
Sistem elektronik ini tidak hanya mempermudah pelaporan pajak, tetapi juga dapat menghemat waktu dan tenaga kamu yang berharga.
Dalam artikel ini, kami dari tim Konsultan Pajak Associe akan memandu kamu memahami seluk-beluk e-Nofa pajak.
Kami akan menjelaskan apa itu e-Nofa, cara mendapatkannya, dan mengapa sistem ini bisa menjadi alat yang sangat bermanfaat dalam urusan perpajakan kamu. Kami juga akan mengupas tuntas tentang Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang mungkin masih asing bagi sebagian orang, namun sangat penting bagi operasional bisnis kamu.
Apa yang dimaksud dengan e-Nofa?
1. Definisi e-Nofa
E-Nofa adalah situs web resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
Tujuannya adalah untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.
Sistem ini hadir untuk mempermudah kita sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengirimkan permintaan NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
2. Fungsi e-Nofa
e-Nofa memiliki beberapa fungsi penting:
- Mempermudah proses penerbitan NSFP bagi PKP
- Meminimalisir penyalahgunaan Faktur Pajak
- Mencegah timbulnya Faktur Pajak ilegal
- Membantu pengawasan dan pengendalian permohonan NSFP
- Menelusuri jejak Faktur Pajak jika terjadi penyelewengan
- Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan PKP
Selain itu, e-Nofa juga berfungsi sebagai sertifikat elektronik pajak yang menjadi bukti bahwa kita sebagai PKP telah membayar pajak dengan lunas.
3. Dasar hukum e-Nofa
Penggunaan e-Nofa diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Perdirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Peraturan ini membahas tentang tata cara pengisian, pembetulan, penggantian, dan pembatalan Faktur Pajak.
Saat ini, yang berlaku adalah PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Persyaratan Menggunakan e-Nofa
1. Status PKP
Untuk menggunakan e-Nofa, kita perlu terdaftar dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sebagai PKP, kita menyediakan atau menjual barang dan jasa kena pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Syarat lainnya adalah memiliki penghasilan tahunan di atas Rp4,8 miliar. Jika penghasilan kita di bawah itu, kita bisa memilih menjadi PKP atau non-PKP.
2. Kode aktivasi dan password
Kita perlu memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara mendapatkannya:
- Ajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita terdaftar.
- Kode aktivasi akan dikirim via pos ke alamat kita.
- Password aktivasi akan dikirim melalui email yang kita daftarkan.
Setelah menerima keduanya, kita bisa mengakses e-Nofa di https://efaktur.pajak.go.id/login.
Password e-Nofa ini dapat digunakan oleh PKP untuk mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak, memantau status pengajuan, dan mendapatkan nomor seri faktur pajak yang akan digunakan dalam pembuatan faktur pajak.
Di sana, kita bisa melihat profil PKP dan mengubah data sekunder seperti alamat email.
3. Sertifikat elektronik
Sertifikat elektronik adalah elemen penting bagi kita sebagai PKP. Fungsinya:
- Sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak elektronik.
- Untuk membuat dan/atau meminta e-Faktur dan e-Nofa.
- Mengakses aplikasi e-Bupot.
Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak diberikan.
Kita bisa meminta sertifikat baru sebelum kedaluwarsa.
Dengan memenuhi semua persyaratan ini, kita siap menggunakan e-Nofa untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online.
Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?
Definisi NSFP
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah serangkaian kode yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai validasi Faktur Pajak yang kita buat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
NSFP adalah poin penting dalam penggunaan faktur pajak, baik yang dibuat oleh pihak penjual maupun pembeli.
1. Komponen NSFP
NSFP memiliki format yang unik, terdiri dari 16 digit dengan rincian sebagai berikut:
- Dua digit pertama: Kode transaksi
- Satu digit berikutnya: Kode status
- 13 digit terakhir: Nomor Seri Faktur Pajak
Contoh NSFP yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak:
- Untuk faktur pajak yang diterbitkan 1 April 2021: 900-21.00000001
- Untuk faktur pajak yang diterbitkan tahun 2022: 000-22.0000001
2. Mengapa NSFP Penting?
NSFP memiliki peran penting dalam sistem perpajakan kita. Beberapa alasan mengapa NSFP sangat penting:
- Mempermudah proses penerbitan faktur pajak bagi kita sebagai PKP
- Meminimalisir penyalahgunaan Faktur Pajak
- Mencegah timbulnya Faktur Pajak ilegal
- Membantu pengawasan dan pengendalian permohonan NSFP
- Menelusuri jejak Faktur Pajak jika terjadi penyelewengan
Sejak 1 Juni 2013 DJP menetapkan bahwa pembuatan Faktur Pajak wajib secara elektronik.
Ini berarti Faktur Pajak akan dianggap sah jika menggunakan NSFP yang kita peroleh dari DJP melalui aplikasi e-Nofa.
3 Manfaat Layanan e-Nofa bagi PKP
1. Efisiensi waktu dan tenaga
Kita sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan merasakan banyak keuntungan dari penggunaan e-Nofa.
Salah satu manfaat utamanya adalah efisiensi waktu dan tenaga.
Dengan sistem ini, kita tidak perlu lagi mengantre untuk membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN. Cukup bermodalkan komputer dan internet, kita bisa langsung mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tanpa menunggu lama.
2. Keamanan data
E-Nofa juga membantu meminimalisir penyalahgunaan Faktur Pajak dan mencegah timbulnya Faktur Pajak ilegal.
Setiap NSFP yang diterbitkan akan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu, sehingga keamanan data kita terjamin.
Selain itu, e-Nofa berfungsi sebagai sertifikat elektronik pajak yang menjadi bukti bahwa kita telah membayar pajak dengan lunas.
3. Kemudahan akses
E-Nofa dirancang dengan tampilan yang ramah pengguna, sehingga kita dapat dengan mudah mengaksesnya. Sistem ini fleksibel dan memberikan kemudahan dalam penggunaannya.
Kita bisa login menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
Pada menu Profil User, kita juga bisa melihat informasi tambahan seperti NPWP 16 digit dan NITKU.
Dengan e-Nofa, kita bisa menghemat biaya operasional.
Misalnya, kita bisa memilih untuk tidak mencetak faktur, sehingga mengurangi pengeluaran untuk pembelian kertas. Penyimpanan dokumen juga menjadi lebih efisien karena bisa disimpan dalam bentuk softfile di komputer, tanpa memerlukan ruang gudang arsip khusus. Pencarian informasi e-Faktur pun menjadi lebih mudah ketika diperlukan.
Proses Mendapatkan NSFP via e-Nofa
1. Registrasi akun
Untuk memulai proses mendapatkan NSFP, kita perlu melakukan registrasi akun e-Nofa.
Pertama, kita harus memastikan bahwa kita sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet minimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Setelah itu, kita perlu mengajukan permohonan kode aktivasi dan password ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita terdaftar.
Kode aktivasi akan dikirim melalui pos, sedangkan password akan dikirim ke email yang kita daftarkan.
2. Verifikasi data
Setelah menerima kode aktivasi dan password, kita perlu melakukan aktivasi akun PKP.
Caranya, kita buka website e-Nofa di https://efaktur.pajak.go.id/login.
Masukkan username (NPWP) dan password yang kita terima.
Kemudian, masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul.
Setelah berhasil, kita akan diminta untuk login ulang.
3. Pengajuan permintaan
Untuk mengajukan permintaan NSFP kita perlu memastikan bahwa kita sudah memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.
Jika belum, kita harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik terlebih dahulu ke KPP.
Setelah itu, kita bisa mengakses website e-Nofa dan memilih menu “Permintaan NSFP”.
Kita akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik yang sudah kita impor ke browser. Selanjutnya, kita isi data permohonan seperti tahun pajak, nama pemohon, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta.
Setelah mengklik “Proses” dan memasukkan password e-Nofa, kita akan menerima pemberitahuan bahwa permohonan NSFP telah disetujui.
NSFP akan terunduh otomatis atau bisa diunduh manual melalui menu “Riwayat Permintaan NSFP”.
Perbedaan e-Nofa dengan Sistem Sebelumnya
Kita telah melihat perubahan signifikan dalam sistem penomoran faktur pajak dengan hadirnya e-Nofa. Perbedaan utama terletak pada proses penomoran yang kini dilakukan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ini berarti kita sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak lagi memiliki wewenang untuk menerbitkan nomor seri faktur pajak sendiri.
Kelebihan e-Nofa
E-Nofa memiliki beberapa keunggulan dibandingkan sistem sebelumnya:
- Tertib administrasi: Dengan e-Nofa, administrasi perpajakan menjadi lebih teratur dan sistematis.
- Minimalisasi kecurangan: Risiko penerbitan faktur pajak fiktif dan faktur pajak nomor berganda berkurang drastis.
- Efisiensi waktu: Kita tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
- Paperless: Penggunaan kertas berkurang karena e-Faktur tidak wajib dicetak dalam format hardcopy.
- Verifikasi otomatis: Aplikasi e-Faktur dapat mendeteksi kesalahan secara otomatis, meningkatkan akurasi pelaporan.
Perbandingan efisiensi
Jika kita bandingkan dengan sistem manual sebelumnya, e-Nofa jauh lebih efisien:
- Tanda tangan: Dulu kita perlu membubuhkan tanda tangan basah, sekarang diganti dengan kode QR.
- Format: Sebelumnya tidak ada format resmi, sekarang sudah ditentukan oleh sistem DJP.
- Pelaporan: Dulu menggunakan formulir SPT PPN 1111, sekarang semuanya terintegrasi dalam satu aplikasi.
- Mata uang: Sistem lama memungkinkan penggunaan mata uang asing, sekarang wajib dalam Rupiah.
Namun, kita juga perlu menyadari beberapa tantangan dalam penerapan e-Nofa:
- Ketergantungan internet: Koneksi yang stabil diperlukan untuk mengakses sistem.
- Penyebaran internet: Belum meratanya akses internet di seluruh Indonesia bisa menjadi kendala.
- Koneksi sistem: Terkadang terjadi gangguan koneksi antara loket KPP dengan pusat.
Meskipun ada tantangan, kelebihan e-Nofa jauh lebih besar. Sistem ini membantu kita dalam mencegah kecurangan, meningkatkan efisiensi, dan mempermudah proses perpajakan secara keseluruhan.
Kesimpulan
E-Nofa pajak telah mengubah cara kita mengelola faktur pajak menjadi lebih efisien, aman, dan akurat. Sistem ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi risiko kecurangan.
Namun, memahami dan mengimplementasikan e-Nofa dengan benar bisa menjadi tantangan bagi sebagian pengusaha.
Inilah saatnya untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian profesional.
Sebagai konsultan pajak yang telah berpengalaman selama 15 tahun, Associe siap membantu Anda mengelola perpajakan bisnis Anda dengan optimal. Dari pendaftaran e-Nofa hingga pelaporan pajak, tim kami akan memandu Anda di setiap langkah.
Jangan biarkan kerumitan pajak menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Hubungi Associe sekarang dan nikmati kemudahan pengurusan pajak yang profesional!
Sering Ditanyakan
e-Nofa adalah platform online yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak secara online, yang sebelumnya dilakukan secara manual. NSFP sendiri merupakan syarat penting dalam pembuatan faktur pajak.
Proses permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) memakan waktu maksimal 1 hari kerja setelah surat permintaan diterima secara lengkap dan memenuhi semua kriteria yang dibutuhkan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
a. Memiliki Kode Aktivasi dan Password.
b. Telah melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) untuk tiga periode pajak terakhir yang telah jatuh tempo, berturut-turut sejak tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Password e-Nofa pertama kali akan kamu terima melalui email setelah kamu melakukan permohonan aktivasi akun PKP. kamu dapat memeriksa email yang kamu gunakan saat pendaftaran untuk mendapatkan password tersebut. Email akan dikirim oleh efaktur@pajak.go.id dengan subjek “Permohonan Kode Aktivasi”.