KLU Adalah — Klasifikasi Lapangan Usaha memiliki peran penting dalam berbagai aspek administratif dan hukum di Indonesia.
Bagi pemilik usaha, KLU digunakan dalam pendaftaran pajak, perizinan usaha, dan pengelompokan sektor ekonomi. Apa saja contoh kode KLU?
Baca Juga: Pengertian KBLI dan Cara Mendaftarnya
Apa itu KLU Pajak?
Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU adalah sistem pengelompokan jenis usaha atau pekerjaan dalam berbagai sektor ekonomi.
Sistem ini digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha dalam dokumen administrasi, seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan izin usaha
KLU juga menjadi referensi dalam pengenaan pajak dan pencatatan data bisnis yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam peraturan perpajakan, KLU memiliki dasar hukum yang diatur oleh Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
KLU juga digunakan dalam pencatatan di Badan Pusat Statistik (BPS), yang berfungsi untuk memetakan sektor ekonomi Indonesia dalam laporan statistik tahunan.
Perbedaan KLU dan KBLI
KLU adalah kode yang diberikan untuk mengklasifikasikan jenis usaha dalam konteks perpajakan, sementara KBLI digunakan untuk tujuan pencatatan statistik dan pendaftaran usaha.
KLU lebih banyak digunakan untuk keperluan administratif dalam perpajakan, sedangkan KBLI digunakan dalam pendaftaran usaha serta penentuan sektor ekonomi untuk analisis data ekonomi nasional.
Fungsi KLU
Penentuan Kewajiban Pajak
KLU membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan kewajiban pajak bagi pelaku usaha berdasarkan sektor usaha mereka.
Pencatatan Statistik Ekonomi
BPS menggunakan KLU untuk menyusun laporan tahunan mengenai kontribusi berbagai sektor terhadap perekonomian nasional.
Pendaftaran dan Izin Usaha
KLU digunakan dalam pendaftaran usaha sebagai bagian dari proses mendapatkan izin usaha resmi, termasuk izin untuk beroperasi secara legal di Indonesia.
Penyusunan Kebijakan Ekonomi
Pemerintah menggunakan data yang diperoleh dari KLU untuk merumuskan kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kondisi sektor-sektor yang ada.
Struktur dan Kategori KLU
Struktur KLU terdiri dari lima digit angka yang mewakili kategori hingga kelompok usaha. Berikut adalah rinciannya:
Struktur KLU
- Dua Digit Pertama: Kode golongan pokok untuk bidang usaha.
- Tiga Digit Pertama: Kode golongan yang lebih spesifik dari golongan pokok.
- Empat Digit Pertama: Kode kelompok yang menggambarkan sub-aktivitas usaha.
- Lima Digit: Kode spesifik untuk jenis usaha wajib pajak.
Kategori KLU
KLU dibagi menjadi 21 kategori utama yang diwakili oleh huruf alfabet (A sampai T), dengan kategori tambahan X untuk usaha yang belum jelas batasannya. Beberapa kategori utama adalah:
- Kode A: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.
- Kode C: Industri Pengolahan.
- Kode G: Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
- Kode M: Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Contoh KLU
KLU Industri Pengolahan
Kategori C mencakup berbagai jenis usaha di sektor pengolahan, seperti:
- Industri Mesin dan Perkakas Logam: Kode KLU 28221.
- Industri Kendaraan Bermotor: Kode KLU 29300.
KLU Perdagangan Besar
Kategori G mencakup usaha perdagangan besar, termasuk:
- Perdagangan Besar Mesin Kantor: Kode KLU 46591.
- Perdagangan Besar atas Dasar Jasa: Kode KLU 46100.
Penentuan KLU Utama
Jika wajib pajak memiliki beberapa jenis usaha, KLU utama ditentukan berdasarkan aktivitas dengan peredaran bruto terbesar pada tahun pajak sebelumnya.
Baca Juga: Apa itu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Kesimpulan
KLU adalah sistem klasifikasi yang penting untuk pengelompokan jenis usaha di Indonesia.
Melalui KLU, sektor-sektor ekonomi dapat teridentifikasi secara jelas, yang membantu dalam proses perpajakan, pendaftaran izin usaha, serta penyusunan kebijakan ekonomi.
KLU juga mempermudah pencatatan statistik yang mendukung perencanaan ekonomi negara.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel perpajakan atau membutuhkan layanan konsultan pajak, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.