- PIRT adalah izin edar untuk produk pangan industri rumah tangga
- Sertifikat PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan daerah
- Legalitas ini membantu meningkatkan kepercayaan konsumen
- Produk seperti keripik, sambal, dan kue kering dapat menggunakan PIRT
- Frozen food dan makanan bayi memerlukan izin BPOM
- Masa berlaku PIRT umumnya mencapai 5 tahun
Para pelaku usaha makanan rumahan mulai menyadari pentingnya legalitas produk agar bisa dipasarkan lebih luas.
Marketplace, minimarket, hingga konsumen perlu memperhatikan keamanan pangan sebelum menggunakan atau memasarkan produk.
Dengan memiliki izin edar seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), produk lebih dipercaya dan berpeluang masuk ke pasar yang lebih besar.
Associe akan membahasnya di artikel ini.
Apa Itu PIRT?

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh usaha skala rumahan atau UMKM.
Sertifikat ini diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi standar keamanan pangan dan ketentuan produksi yang berlaku di Indonesia.
Nomor PIRT menunjukkan bahwa produk telah melalui proses pemeriksaan tertentu sehingga dianggap layak dipasarkan kepada masyarakat.
Dasar hukum mengenai PIRT diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018.
Sertifikat PIRT diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan atau unit pelayanan terpadu setempat setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan.
Fungsi dan Manfaat PIRT
PIRT memiliki fungsi penting bagi pelaku usaha makanan rumahan yang ingin mengembangkan bisnis secara legal dan lebih dipercaya konsumen.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk yang sudah memiliki nomor PIRT cenderung lebih dipercaya oleh konsumen karena dianggap telah melewati proses pemeriksaan dan verifikasi.
Hal ini memberikan rasa aman kepada pembeli, terutama untuk produk makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari.
Dengan adanya sertifikat tersebut, konsumen juga menjadi lebih yakin terhadap kualitas, kebersihan, dan keamanan.
Mempermudah Pemasaran Produk
Banyak marketplace, toko modern, supermarket, hingga reseller yang mensyaratkan legalitas usaha sebelum menerima produk.
Kepemilikan nomor PIRT dapat membantu pelaku usaha memperluas jangkauan penjualan karena produk dinilai lebih layak.
Membantu Pengembangan Usaha UMKM
Dengan adanya izin resmi, pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk menjalin kerja sama dengan distributor, retail modern, hingga mengikuti pengadaan dalam skala besar.
Kondisi ini dapat membantu meningkatkan kapasitas usaha dan memperluas jaringan bisnis secara lebih profesional.
Mendukung Branding Usaha
Produk yang memiliki izin edar resmi akan terlihat lebih profesional dan memiliki nilai tambah dibandingkan produk tanpa sertifikat apa pun.
Keberadaan nomor PIRT pada kemasan dapat meningkatkan citra merek di mata konsumen serta memberikan kesan bahwa usaha dikelola dengan serius.
Tentunya dengan branding yang kuat akan membantu produk lebih mudah dikenali, dipercaya, dan bersaing.
Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki PIRT?
Tidak semua produk pangan memerlukan jenis izin yang sama.
Produk dengan risiko rendah umumnya dapat menggunakan PIRT, sedangkan produk berisiko tinggi membutuhkan izin BPOM.
Produk yang Bisa Menggunakan PIRT
Produk yang dapat menggunakan PIRT biasanya berasal dari industri rumah tangga dengan proses produksi sederhana dan risiko keamanan pangan yang relatif rendah.
Jenis makanan ini banyak ditemukan pada usaha kuliner rumahan dan UMKM.
- Keripik: keripik singkong, keripik pisang, keripik kentang, keripik talas
- Kue kering: nastar, kastengel, putri salju, cookies
- Sambal: sambal terasi kemasan, sambal bawang botol, sambal ijo kemasan
- Minuman herbal: jahe instan, kunyit asam, wedang sereh, temulawak cair
- Bumbu instan: bumbu rendang, bumbu soto, bumbu opor, bumbu ayam goreng
Produk yang Tidak Bisa Menggunakan PIRT
Beberapa jenis produk pangan tidak dapat menggunakan PIRT karena memerlukan pengawasan yang lebih ketat dari BPOM.
Umumnya produk tersebut memiliki risiko lebih tinggi terhadap kesehatan konsumen.
- Frozen food: nugget ayam, sosis frozen, dimsum frozen, bakso frozen
- Susu segar: susu sapi pasteurisasi, susu kambing segar, susu UHT rumahan
- Makanan bayi: bubur bayi instan, puree buah bayi, snack MPASI, biskuit bayi
- Produk daging: abon sapi, abon ayam, dendeng sapi, rendang kemasan siap saji
Perbedaan PIRT dan BPOM
Secara umum, PIRT ditujukan untuk usaha pangan rumahan dengan risiko produk yang lebih rendah.
Sementara itu, BPOM digunakan untuk produk dengan proses produksi lebih kompleks atau memiliki potensi risiko kesehatan yang lebih tinggi.
| Spek | PIRT | BPOM |
|---|---|---|
| Skala usaha | Rumahan/UMKM | Industri besar |
| Penerbit | Dinkes | BPOM |
| Produk | Risiko rendah | Risiko tinggi |
Berapa Kisaran Biaya Pembuatan PIRT?
Kisaran biaya pembuatan PIRT bervariasi tergantung proses dan daerah masing-masing.
Secara resmi, biaya pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) biasanya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000.
Selain itu, ada biaya administrasi dan penerbitan izin yang umumnya sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000.
Jika diurus secara mandiri, total biaya biasanya berada di kisaran Rp350.000 hingga Rp600.000.
Namun, jika menggunakan jasa pengurusan, totalnya bisa mencapai sekitar Rp5 juta tergantung layanan yang dipilih.
Berapa Lama Masa Berlaku PIRT?
PIRT umumnya memiliki masa berlaku selama 5 tahun untuk produk dengan daya simpan lebih dari 7 hari.
Setelah masa berlaku habis, pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan melalui sistem OSS.
FAQ Tentang “Apa Itu PIRT?”
Apakah semua usaha makanan wajib memiliki PIRT?
Tidak semua produk wajib menggunakan PIRT. Produk tertentu seperti susu, frozen food, dan makanan bayi memerlukan izin BPOM.
Apakah PIRT bisa dibuat secara online?
Ya, proses pengajuan legalitas usaha kini dapat dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan perizinan daerah.
Berapa lama proses pengurusan PIRT?
Waktu pengurusan dapat berbeda di tiap daerah, namun umumnya memerlukan beberapa minggu hingga seluruh tahapan verifikasi selesai.
Apakah usaha rumahan kecil tetap perlu PIRT?
Usaha kecil tetap disarankan memiliki PIRT agar produk lebih dipercaya dan dapat dipasarkan lebih luas.
Apa perbedaan utama PIRT dan BPOM?
PIRT ditujukan untuk produk pangan rumahan berisiko rendah, sedangkan BPOM digunakan untuk produk dengan pengawasan lebih ketat dan skala produksi lebih besar.
Baca Juga:
Inilah Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Label Produk Makanan







