- Strava ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE untuk layanan digital berbayar di Indonesia
- PPN 11% hanya dikenakan pada langganan Strava Premium, bukan pengguna gratis
- DJP menambahkan tujuh perusahaan digital baru termasuk platform AI dan layanan kreatif
- Kebijakan ini bagian dari pengaturan pajak ekonomi digital dengan penerimaan Rp52,85 triliun hingga Mei 2026
Langganan Aplikasi Strava Kini Kena PPN 11%

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kembali memperluas daftar pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
PPN 11% hanya berlaku untuk layanan berbayar seperti Strava Premium, bukan penggunaan aplikasi versi gratis (free tier). Pajak dipungut otomatis saat pengguna membeli atau memperpanjang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa penambahan daftar pemungut PPN PMSE dilakukan pada Mei 2026.
Dalam periode tersebut, DJP menunjuk tujuh perusahaan digital global sebagai pemungut PPN PMSE, yang kemudian diumumkan secara resmi pada akhir Juni 2026, termasuk Strava, Inc.
“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,”
— ujar Inge dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Juni 2026, dikutip dari Viva News.
7 Aplikasi/Layanan Digital Terbaru yang Dikenai PPN oleh DJP
DJP menyampaikan bahwa kini pemerintah telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN.
Selain Strava, DJP juga menunjuk platform berbasis kecerdasan buatan (AI), penyedia aset kreatif, hingga lembaga pendidikan internasional.
Berikut daftar layanannya:
- Strava, Inc. — Aplikasi kebugaran GPS untuk pelari dan pesepeda; Strava Premium dikenai PPN dengan biaya sekitar Rp80.000–Rp130.000/bulan atau Rp700.000–Rp1.100.000/tahun.
- Kling AI Pte. Ltd. — Platform AI pembuat video dari teks/gambar; langganan sekitar US$10–US$30/bulan dan dikenai PPN PMSE.
- PLAUD LLC — Perangkat perekam pintar dengan layanan transkripsi AI; biaya langganan sekitar US$8–US$20/bulan.
- Envato Pty Ltd — Penyedia aset digital seperti template, font, video, dan musik; transaksi berbayar dari Indonesia dikenai PPN PMSE.
- Envato Elements Pty Ltd — Platform langganan aset kreatif dengan jutaan konten desain; biaya sekitar US$16–US$40/bulan.
- The Nielsen Norman Group, Inc. — Lembaga pelatihan UX dengan kursus dan sertifikasi berbayar dari ratusan hingga ribuan dolar AS.
- Law School Admission Council (LSAC), Inc. — Penyelenggara tes dan layanan masuk sekolah hukum internasional dengan biaya bervariasi sesuai program.
Per Mei 2026 Setoran Pajak dari Layanan Digital Tembus Rp52,8 Triliun
Dilansir dari situs DJP, hingga 31 Maret 2026 pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE sebesar Rp38,76 triliun, pajak kripto Rp2 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp4,77 triliun, serta Pajak SIPP sebesar Rp4,98 triliun.
DJP juga telah menunjuk 262 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 231 di antaranya aktif memungut dan menyetorkan pajak.
Sepanjang Maret 2026, terjadi penyesuaian data berupa dua penunjukan baru, dua pencabutan, dan satu perubahan data pemungut untuk menjaga akurasi basis data.
Secara rinci, PPN PMSE masih menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp38,76 triliun yang terkumpul sejak 2020 hingga 2026.
Sementara itu, pajak kripto tercatat Rp2 triliun, pajak fintech Rp4,77 triliun, dan Pajak SIPP Rp4,98 triliun, yang masing-masing mengalami pertumbuhan bertahap dari tahun ke tahun.
Sekilas Tentang Apa Itu PPN PMSE
PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) adalah pajak pertambahan nilai atas transaksi barang dan jasa digital melalui platform elektronik.
Perusahaan digital luar negeri yang menjual layanan ke Indonesia ditunjuk DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tersebut.
Dalam praktiknya, PPN sudah otomatis ditambahkan pada harga layanan sehingga konsumen tidak perlu membayar pajak secara terpisah.
FAQ Tentang Strava Kena Pajak (PPN 11%)
Apakah Strava Kena Pajak?
Strava tidak menjadi layanan berbayar baru, tetapi dikenakan PPN 11% untuk langganan Strava Premium. Pengguna gratis tidak terdampak kebijakan ini.
Apakah semua pengguna Strava harus membayar pajak?
Tidak, pajak hanya dikenakan pada pengguna yang berlangganan layanan premium, sedangkan akun gratis tetap dapat digunakan tanpa biaya tambahan.
Berapa besaran pajak langganan Strava?
PPN yang dikenakan adalah sebesar 11% dari harga langganan Strava Premium dan otomatis masuk ke tagihan pembelian atau perpanjangan.
Apa itu PPN PMSE dalam kebijakan ini?
PPN PMSE adalah pajak atas transaksi digital yang dipungut langsung oleh perusahaan asing yang menyediakan layanan kepada konsumen di Indonesia.
Apakah Strava kena pajak berlaku untuk aplikasi lain juga?
Ya, kebijakan ini juga berlaku untuk berbagai platform digital lain seperti layanan AI, aset kreatif, dan platform edukasi internasional.
Baca Juga:
Resmi! DJP Tunjuk Marketplace Sebagai Pemungut Pajak PPh
Sengketa Merek Denza Belum Selesai, BYD Siapkan Nama “Danza”







