Klaim Gluten Free Palsu oleh Bake N Grin

felicia novenna pemilik bake n grind

Bake N Grind dikenal sebagai toko roti yang menawarkan produk tanpa gluten, tanpa susu, dan cocok untuk kebutuhan diet tertentu.

Pemiliknya, Felicia Novenna, kerap mempromosikan produk melalui platform daring sehingga meraih banyak pelanggan.

Namun reputasinya berubah drastis ketika muncul laporan bahwa klaim gluten free tidak sesuai.

Kasus  mulai viral ketika seorang ibu membagikan pengalaman anaknya yang mengalami eksim akut setelah mengkonsumsi produk mereka.

 

Kronologi Laporan Korban dan Hasil Uji Lab

Felicia Elizabeth (FE) resmi melaporkan FN ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Dilanjutkan dengan pelanggaran pangan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang terkait klaim palsu produk gluten free dan deposit pelanggan yang belum dikembalikan.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, dan polisi membenarkan adanya dugaan ketidaksesuaian produk yang dijanjikan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Felicia Elizabeth (@feliz88eliz)

Unggahannya di media sosial menarik perhatian karena disertai bukti foto dan cerita lengkap.

Korban adalah balita 17 bulan yang kondisi kulitnya memburuk setelah mengkonsumsi produk tersebut. Orang tuanya menyebut sang anak kini memerlukan pemeriksaan lanjutan.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak keluarga menunjukkan adanya kandungan gluten dalam sampel roti yang dikonsumsi.

Temuan ini bertentangan dengan label yang tertera pada kemasan produk.

 

Bentuk Pelanggaran Kasus Bake N Grin

Klaim “gluten free” yang ditempel pada produk dianggap tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium.

Bagi konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi, informasi yang keliru seperti ini dapat berisiko pada kesehatan.

Ada pula dugaan adanya proses repackaging terhadap produk tertentu dari merek lain.

Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan keaslian produk yang dijual.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

UU Pangan (UU No. 18 Tahun 2012)

Dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha berpotensi melanggar Pasal 97 ayat (2) dan Pasal 100.

Ini melarang pemberian label atau informasi pangan yang tidak benar, menyesatkan, atau tidak sesuai dengan komposisi sebenarnya.

Ketentuan ini menegaskan kewajiban produsen untuk memberikan informasi yang akurat demi mencegah risiko kesehatan pada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) yang melarang peredaran barang dengan keterangan menyesatkan.

Serta Pasal 62 ayat (1) yang memuat sanksi pidana atas pelanggarannya.

Regulasi ini memberi hak kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan menuntut ganti rugi apabila dirugikan.

 

Kenapa Kasus Ini Penting untuk Perlindungan Konsumen?

Kasus seperti ini menegaskan pentingnya hak konsumen untuk menerima informasi yang jelas dan akurat.

Banyak orang tua mengandalkan label “gluten free” untuk menjaga kesehatan anaknya yang memiliki alergi atau intoleransi.

 

Jika informasi tidak tepat, risikonya bisa mempengaruhi kesehatan fisik dan juga emosional.

Risiko kesehatan akibat klaim palsu dapat menyebabkan kondisi serius, terutama bagi konsumen rentan seperti anak-anak.

BPOM dan lembaga perlindungan konsumen pun memiliki peran besar dalam melakukan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat.

 

FAQ Tentang “Kasus Bake N Grind”

Apa yang membuat kasus ini viral?

Kasus ini viral karena kondisi korban dibagikan secara visual di media sosial dan menimbulkan simpati publik.

Apakah benar ada kandungan gluten dalam sampel roti?

Hasil uji lab keluarga menunjukkan adanya gluten dalam produk yang diklaim bebas gluten.

Siapa pemilik Bake & Grind?

Pemiliknya adalah Felicia Novenna, yang juga disebut dalam laporan kepolisian.

Apakah produk Bake & Grind aman dikonsumsi?

Keamanannya dipertanyakan setelah temuan uji lab, sehingga konsumen disarankan berhati-hati.

Apakah kasus ini sudah ditangani pihak berwenang?

Laporan sudah masuk ke kepolisian dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

Baca Juga:

Inilah Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Label Produk Makanan

Arti No Pork No Lard, Apakah Sama dengan Label Halal?