Izin Usaha Restoran — Sebelum memulai bisnis kuliner, langkah penting yang wajib dipenuhi adalah mengurus izin usaha restoran agar memastikan bisnis berjalan sesuai aturan hukum.
Memenuhi legalitas juga memberikan kepercayaan lebih kepada pelanggan. Bagaimana cara mengurus izin usaha restoran dengan mudah dan tepat?
Baca Juga: Izin Usaha Laundry dan Tips Memulainya
Pengertian Izin Usaha Restoran
Restoran merupakan tempat atau bangunan yang digunakan untuk keperluan komersial dengan menyediakan layanan bagi masyarakat umum melalui penjualan makanan dan minuman.
Penyajian yang ditawarkan dapat berupa prasmanan, pemilihan langsung oleh pelanggan, atau layanan bawa pulang (take away).
Izin usaha restoran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa bisnis restoran telah memenuhi persyaratan legal
Untuk mendirikan restoran, diperlukan izin usaha di sektor kuliner, salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran.
TDUP merupakan izin yang wajib dimiliki oleh semua jenis usaha yang berhubungan dengan sektor pariwisata, seperti biro perjalanan wisata, kafe, hotel, vila, tempat rekreasi, restoran, dan lainnya.
Fungsi Izin Usaha Restoran
Memberikan Kepastian Hukum
Izin usaha restoran menjadi dasar legalitas yang melindungi pemilik usaha dari sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya
Dengan memiliki izin yang sah, restoran diakui secara hukum sebagai bisnis yang telah memenuhi kewajiban administratif dan operasional.
Meningkatkan Kredibilitas
Restoran dengan izin resmi lebih mudah membangun kepercayaan masyarakat karena menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi.
Sebagai contoh, banyak platform review seperti Zomato dan Google Maps memberikan label tambahan pada bisnis yang sudah terverifikasi secara legal, sehingga pelanggan lebih yakin memilih restoran tersebut.
Mendukung Kemudahan Akses Pendanaan
Izin usaha sering menjadi syarat utama dalam mengajukan pinjaman usaha ke bank atau lembaga keuangan.
Misalnya, Bank Mandiri dan BRI mewajibkan dokumen seperti NIB dan TDUP saat proses aplikasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dengan izin usaha yang lengkap, restoran dapat lebih mudah memperoleh akses pembiayaan.
Memastikan Kepatuhan Pajak
Izin usaha memungkinkan restoran untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak badan usaha dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Restoran dengan omzet tertentu wajib memungut pajak restoran yang dihitung berdasarkan tarif yang berlaku di wilayah operasinya, seperti Pajak Daerah di DKI Jakarta sebesar 10%.
Klasifikasi Izin Usaha Restoran
Kurang dari 50 Unit Kursi
Restoran dengan kapasitas kurang dari 50 kursi biasanya dikategorikan sebagai usaha kecil atau mikro.
Jenis ini sering ditemukan pada kedai kecil atau kafe lokal. Meskipun skalanya kecil, izin usaha seperti NIB tetap diperlukan untuk memastikan legalitas operasional, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
50 – 100 Unit Kursi
Restoran dengan kapasitas ini umumnya merupakan usaha menengah. Biasanya mereka memiliki layanan yang lebih terstruktur, seperti reservasi meja atau menu yang lebih variatif.
Untuk jenis ini, selain NIB, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) menjadi syarat utama, terutama jika restoran tersebut berlokasi di pusat perbelanjaan atau kawasan wisata.
101 – 200 Unit Kursi
Dengan kapasitas hingga 200 kursi, restoran masuk dalam kategori usaha besar. Restoran semacam ini biasanya beroperasi di gedung mandiri atau memiliki fasilitas pendukung seperti ruang pertemuan.
Izin usaha yang diperlukan mencakup dokumen tambahan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sesuai peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Lebih dari 200 Unit Kursi
Restoran dengan kapasitas lebih dari 200 kursi biasanya melayani pelanggan dalam jumlah besar, seperti acara pernikahan atau korporasi.
Usaha ini diwajibkan memiliki perizinan lengkap, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mencakup izin penggunaan komersial untuk lokasi.
Persyaratan Izin Restoran
Sebelum memahami cara mengurus izin usaha restoran, pengusaha perlu memenuhi beberapa syarat utama, yaitu:
- Mengisi formulir perizinan dan surat pernyataan dengan materai yang menjamin kebenaran data.
- Identitas pemilik dan penanggung jawab, termasuk KTP, NPWP pribadi atau perusahaan, serta akta pendirian usaha.
- Identifikasi jenis badan usaha yang sah untuk restoran, seperti PT, CV, firma, atau perorangan.
- Dokumen kuasa, seperti KTP penerima kuasa dan surat kuasa bermaterai jika pengurusan dikuasakan.
- Sertifikat Laik Sehat (SLS) atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikat penjamah pangan untuk karyawan.
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk memastikan kepatuhan lingkungan.
- Dokumen kepemilikan properti, seperti sertifikat tanah atau bangunan yang digunakan.
- Proposal teknis, meliputi rencana operasional, foto sarana prasarana, denah lokasi, dan dokumen pendukung lainnya.
- Lokasi usaha yang sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat.
Prosedur Cara Mengurus Izin Usaha Restoran
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
Pendaftaran NIB dilakukan melalui platform OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan identitas resmi bagi usaha.
NIB berfungsi sebagai izin utama yang mencakup legalitas usaha, akses pembiayaan, dan pemenuhan syarat lain seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Prosesnya memerlukan data seperti nomor KTP pemilik usaha, alamat lokasi, serta bidang usaha yang dijalankan.
Sistem OSS ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Perizinan Lokasi dan Pengurusan SITU serta Izin Gangguan (HO)
SITU adalah dokumen yang memastikan lokasi usaha berada di kawasan yang sesuai dengan peraturan tata ruang dan zonasi daerah.
Izin gangguan (HO) diperlukan untuk memastikan operasional restoran tidak mengganggu lingkungan sekitar, seperti pencemaran suara atau polusi
Proses pengajuan biasanya melibatkan pemeriksaan fisik lokasi oleh dinas terkait dan dokumen pendukung seperti IMB.
Pemeriksaan Kesehatan dan Kebersihan oleh Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan melakukan inspeksi untuk memastikan restoran memenuhi standar sanitasi.
Fokus pemeriksaan meliputi kebersihan dapur, pengelolaan limbah, serta kualitas air yang digunakan
Setiap karyawan yang menangani makanan wajib memiliki sertifikat kesehatan.
Restoran yang lulus inspeksi akan diberikan izin operasional yang menegaskan bahwa mereka mematuhi standar kesehatan.
Pengurusan Pajak Restoran
Restoran wajib memungut pajak restoran dari pelanggan berdasarkan persentase yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pengusaha juga wajib melaporkan pajak penghasilan badan dan pajak karyawan setiap bulan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta aturan pajak daerah yang berlaku di masing-masing wilayah.
Penyelesaian Administrasi Tambahan
Untuk menarik konsumen Muslim, restoran dapat mengajukan sertifikat halal. Sertifikat ini memastikan bahwa makanan dan minuman yang disajikan memenuhi standar halal yang berlaku.
Sertifikasi halal ini menjadi salah satu keunggulan kompetitif bagi restoran yang ingin menjangkau pasar yang lebih luas.
Baca Juga: Izin Usaha Cuci Mobil dan Cara Memulainya
Kesimpulan
Izin usaha restoran meliputi pengurusan dokumen penting yang memastikan legalitas bisnis kuliner.
Fungsi utama dari izin usaha restoran yaitu memberikan kepastian hukum dan menambah kredibilitas kepada pelanggan.
Cara mengurus izin usaha restoran mencakup pendaftaran di OSS hingga pemeriksaan lapangan.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan layanan izin usaha restoran, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.