Izin Usaha Klinik Kecantikan — Menjalankan klinik kecantikan bukan sekadar tentang menyediakan layanan terbaik bagi pasien yang ingin tampil cantik.
Ada aspek legal yang harus dipenuhi agar operasional bisnis berjalan lancar dan tidak terkena sanksi.
Salah satunya adalah memiliki izin usaha. Tanpa izin, klinik tidak bisa beroperasi secara sah dan berisiko ditutup oleh pihak berwenang.
Apa saja syarat dan prosedur dalam izin usaha klinik kecantikan?
Baca Juga: Cara Mengurus Izin Usaha Restoran
Apa itu Klinik Kecantikan?
Klinik kecantikan adalah fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan perawatan kulit dan estetika, mulai dari facial hingga tindakan medis seperti laser dan botox
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014, klinik kecantikan dikategorikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang wajib memiliki izin operasional sebelum beroperasi.
Tidak semua layanan kecantikan bisa dikategorikan sebagai klinik kecantikan. Klinik yang memiliki tenaga medis seperti dokter dan perawat harus memenuhi standar tertentu.
Selain itu, klinik juga harus menyediakan fasilitas sesuai regulasi, termasuk alat kesehatan yang aman digunakan dan telah tersertifikasi.
Izin usaha klinik kecantikan tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi jaminan bagi pelanggan bahwa layanan yang diberikan aman dan berkualitas.
Fungsi Izin Usaha Klinik Kecantikan
Legalitas Operasional
Pemerintah mewajibkan setiap bisnis kesehatan untuk memiliki izin sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, klinik dapat ditutup dan pemiliknya dikenakan sanksi hukum.
Jaminan Kualitas dan Keamanan
Izin usaha memastikan bahwa klinik telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Ini mencakup penggunaan alat medis yang sesuai standar, tenaga medis berlisensi, serta prosedur perawatan yang aman bagi pasien.
Kepercayaan Pelanggan
Dengan adanya izin usaha, pasien dapat merasa lebih aman karena tahu bahwa layanan yang diberikan telah memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kode KBLI untuk Izin Usaha Klinik Kecantikan
Dalam proses perizinan usaha klinik kecantikan, pemilihan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sangat penting.
KBLI menentukan jenis usaha yang dijalankan dan berpengaruh pada izin yang diperlukan.
Beberapa KBLI yang umum digunakan meliputi 86909 untuk layanan medis, 96022 untuk perawatan estetika non-medis, dan 86903 jika melibatkan dokter spesialis.
Persyaratan Izin Usaha Klinik Kecantikan
Untuk membuka klinik kecantikan secara legal, ada beberapa izin yang harus dipenuhi:
Dokumen Administrasi
Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB) harus diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai identitas usaha yang sah.
Selain itu, diperlukan Surat Izin Usaha (SIU) atau Izin Usaha Berbasis Risiko yang sesuai dengan klasifikasi usaha klinik.
Dokumen lain yang wajib disiapkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, yang menunjukkan legalitas bisnis secara pajak.
Dokumen Medis
Dokumen utama yang harus dimiliki adalah Surat Izin Praktik (SIP) untuk tenaga medis seperti dokter atau perawat yang menangani tindakan estetika.
Jika klinik menggunakan dokter spesialis, maka diperlukan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
Selain itu, harus ada Izin Operasional Klinik dari Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti kepatuhan terhadap standar medis.
Untuk memastikan keamanan pasien, klinik juga harus memiliki Persetujuan Pemanfaatan Alat Kesehatan jika menggunakan perangkat medis tertentu.
Sertifikasi Lainnya
Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi diperlukan untuk memastikan klinik memenuhi standar kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Jika klinik melakukan tindakan berbasis laser atau alat berbasis energi tinggi, diperlukan Izin Pemanfaatan Radiasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Klinik juga disarankan memiliki Sertifikat Pelatihan Estetika Medis bagi tenaga medis yang menangani prosedur kecantikan.
Biaya Modal Mendirikan Usaha Klinik Kecantikan
Biaya sewa tempat, renovasi, serta pembelian alat kecantikan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Misalnya, sewa tempat usaha bisa mencapai Rp50.000.000 per tahun, sementara peralatan medis sederhana dapat memakan biaya sekitar Rp30.000.000.
Selain itu, pengurusan izin operasional klinik sendiri berkisar Rp25.000.000 hingga Rp50.000.000 tergantung lokasi dan jenis layanan yang ditawarkan.
Baca Juga: Izin Usaha Laundry dan Tips Memulainya
Kesimpulan
Izin usaha klinik kecantikan adalah hal wajib bagi setiap pemilik klinik yang ingin beroperasi secara legal dan profesional.
Selain menjamin legalitas usaha, izin ini juga memastikan kualitas layanan dan keamanan pasien.
Untuk mendapatkan izin usaha, pemilik bisnis harus melalui berbagai tahapan administrasi, mulai dari pendaftaran di OSS hingga visitasi Dinas Kesehatan.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan layanan konsultan bisnis, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.