Ringkasan Artikel: Bonus Tahunan Karyawan

Bonus tahunan karyawan merupakan penghasilan tambahan berdasarkan performa tahunan.

  • Termasuk objek pajak sesuai UU PPh Pasal 21.
  • Perhitungan bonus dipengaruhi KPI, kinerja perusahaan, masa kerja, dan kebijakan HR.
  • Bonus terdiri dari beberapa jenis seperti performance, prorata, hingga bonus tetap.
  • Perhitungan bonus bisa menggunakan rumus umum, prorata, atau flat.

 

Apa itu Bonus Tahunan Karyawan?

Bonus tahunan karyawan adalah pemberian dari perusahaan kepada pekerja berdasarkan kinerja selama satu tahun penuh.

Nilai dan bentuknya beragam tergantung penilaian kinerja, kontribusi, serta kebijakan bisnis.

Pemberian bonus juga bertujuan menjaga motivasi serta menjadi bentuk penghargaan atas capaian kerja sepanjang tahun.

Di Indonesia, aturan mengenai penghasilan tambahan diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya terkait PPh Pasal 21.

 

Apakah Bonus Tahunan Karyawan Dikenakan Pajak?

Walaupun tidak wajib seperti THR, bonus tetap masuk kategori penghasilan yang harus dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan.

Bonus tergolong sebagai penghasilan tambahan sehingga termasuk objek pajak sesuai UU PPh Pasal 21.

Artinya, setiap pekerja yang menerima bonus wajib dikenakan potongan pajak berdasarkan tarif efektif atau metode tahunan, mengikuti kebijakan perusahaan.

 

Faktor yang Mempengaruhi Besar Bonus Tahunan Karyawan

Beberapa hal umum menjadi pertimbangan perusahaan dalam menentukan nilai bonus:

  • Pencapaian KPI atau target kerja individu
  • Kinerja perusahaan dalam satu tahun
  • Jabatan dan tanggung jawab
  • Lama masa kerja
  • Kebijakan penilaian dari bagian HR
  • Struktur pembiayaan atau anggaran internal

 

Jenis-Jenis Bonus Tahunan Karyawan

Performance Bonus

Performance bonus adalah bonus yang diberikan berdasarkan kinerja individu dalam mencapai target kerja yang disepakati.

Bonus jenis ini biasanya dihitung menggunakan skor KPI tahunan. Semakin tinggi nilai capaian, semakin besar bonus yang diterima.

Contohnya, seorang staf yang mencapai 95% target dapat memperoleh bonus setara satu kali gaji bulanan.

Company Performance Bonus

Company performance bonus adalah bonus yang diberikan berdasarkan kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan.

Jika perusahaan mencapai target tahunan atau mengalami pertumbuhan signifikan, bonus ini dikeluarkan.

Bonus Prorata Karyawan Baru

Bonus prorata karyawan baru adalah bonus yang diberikan secara proporsional berdasarkan durasi kerja dalam satu tahun.

Bonus ini diperuntukkan bagi pekerja yang masuk di tengah tahun.

Misalnya, pekerja yang baru bekerja enam bulan akan menerima bonus setengah dari karyawan reguler, mengikuti rumus pro rata.

Bonus Tetap

Bonus tetap adalah bonus dengan jumlah sama untuk seluruh karyawan tanpa melihat jabatan maupun performa.

 

Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan

Rumus dan Contoh Perhitungan Bonus Tahunan Karyawan Umum

Rumus dasar yang banyak digunakan perusahaan yaitu:

Bonus = Gaji Pokok x Persentase Bonus x Faktor Kinerja

Jika seorang karyawan bergaji Rp8.000.000 dengan persentase bonus 1 kali gaji dan skor kinerja 90%,

Maka bonusnya adalah: 8.000.000 x 1 x 90% = Rp7.200.000.

Langkah – Langkah Perhitungan Pajak Bonus Tahunan Karyawan

Bonus termasuk penghasilan tidak tetap sehingga pajaknya dihitung menggunakan tarif tahunan atau tarif efektif.

Rumus umum pajak bonus:

PPh Bonus = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak dari Bonus

Contoh: Jika bonus Anda Rp10.000.000 dan masuk lapisan pajak 5%,

maka pajak: 10.000.000 x 5% = Rp500.000.

 

Simulasi Perhitungan Bonus Karyawan

Seorang karyawan menerima bonus Rp12.000.000. Ia berada pada lapisan pajak 10%. Pajak yang dipotong adalah Rp1.200.000, sehingga bonus bersih diterima Rp10.800.000.

 

Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan Lainnya

  • Rumus Umum Bonus (berbasis gaji): Bonus = Gaji Pokok × Persentase Bonus
  • Rumus Bonus Prorata: Bonus = (Gaji Pokok ÷ 12) × Jumlah Bulan Bekerja
  • Rumus Bonus Flat: Bonus = Nominal yang ditetapkan perusahaan

 

Apa Perbedaan Bonus Tahunan dan THR?

Bonus diberikan sebagai penghargaan perusahaan berdasarkan performa kerja, sedangkan THR merupakan kewajiban perusahaan yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.

THR tidak bergantung performa dan wajib dibayarkan sesuai aturan pemerintah.

 

Kapan Biasanya Bonus Tahunan Karyawan Dibagikan?

Bonus biasanya dibagikan pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya, bergantung kebijakan perusahaan serta proses evaluasi kinerja dan laporan keuangan tahunan.

 

FAQ Tentang “Bonus Tahunan Karyawan”

Apa bonus dianggap sebagai penghasilan kena pajak?

Ya, bonus termasuk penghasilan tambahan sehingga dikenakan PPh 21.

Apakah pekerja baru berhak mendapatkan bonus?

Berhak, namun dihitung secara prorata mengikuti durasi kerja dalam satu tahun.

Apakah setiap perusahaan wajib memberikan bonus?

Tidak wajib, karena bersifat kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Apakah bonus dapat berbeda untuk setiap karyawan?

Bisa berbeda, tergantung jabatan, kinerja, dan kebijakan perusahaan.

Apakah bonus mempengaruhi penghasilan tahunan untuk pajak?

Ya, bonus menambah total penghasilan bruto yang dihitung dalam pajak tahunan.

 

Baca Juga:

Pahami Tunjangan Karyawan: Definisi, Jenis, dan Rumusnya

Apakah Slip Gaji Bersifat Rahasia? Ini Penjelasannya