• Salah satu perbedaan PP dan PKB yaitu PP disusun perusahaan, sedangkan PKB disepakati bersama serikat pekerja
  • PP berlaku jika perusahaan belum memiliki PKB
  • PKB menggantikan PP setelah berlaku sah
  • Keduanya mengatur hubungan kerja sesuai ketentuan hukum

 

Membuat aturan kerja yang jelas menjadi salah satu langkah awal untuk hubungan kerja yang harmonis di perusahaan.

Namun, banyak pendiri usaha yang belum memahami perbedaan PP dan PKB, termasuk kapan masing-masing dokumen harus digunakan.

Padahal keduanya memiliki fungsi, proses penyusunan, serta dasar hukum yang berbeda.

Agar tidak keliru dalam penerapannya, Associe akan membahasnya di artikel ini.

 

Pengertian Peraturan Perusahaan (PP)

Peraturan Perusahaan merupakan peraturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha sebagai acuan pelaksanaan hubungan kerja di perusahaan.

Penyusunannya tetap memperhatikan masukan dari perwakilan pekerja apabila belum terbentuk serikat pekerja.

PP bertujuan memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, tata tertib, waktu kerja, disiplin, hingga mekanisme penyelesaian pelanggaran di lingkungan kerja.

Pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan hasil perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh yang telah tercatat secara resmi.

PKB lahir melalui proses negosiasi sehingga isi kesepakatannya disetujui oleh kedua belah pihak.

PKB memuat syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta berbagai ketentuan lain yang disepakati bersama.

 

Apa Saja Perbedaan PP dan PKB?

Meskipun sama-sama mengatur hubungan kerja, terdapat beberapa aspek yang membedakan keduanya.

AspekPPPKB
PengertianAturan yang dibuat perusahaanKesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja
PenyusunPengusahaPengusaha dan serikat pekerja
Pihak yang terlibatPerusahaanPerusahaan dan serikat pekerja
Dasar hukumUU Ketenagakerjaan dan aturan turunannyaUU Ketenagakerjaan dan aturan turunannya
Proses penyusunanDisusun perusahaan dengan memperhatikan saran pekerjaMelalui perundingan bipartit
Persetujuan pekerjaTidak melalui perundingan bersamaHarus disepakati kedua pihak
Masa berlaku2 tahun2 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun
Ruang lingkupAturan internal perusahaanKesepakatan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja
Kewajiban perusahaanBerlaku jika belum memiliki PKBMenggantikan PP setelah berlaku sah

 

Apakah Ada Persamaan Antara PP dan PKB?

Baik PP maupun PKB sama-sama berfungsi mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan usaha.

Keduanya juga bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif.

 

Kapan Perusahaan Menggunakan PP?

PP umumnya digunakan dalam kondisi berikut:

  • Belum terdapat serikat pekerja yang dapat melakukan perundingan
  • Perusahaan belum memiliki PKB yang berlaku
  • Perusahaan memerlukan pedoman kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Kapan Perusahaan Menggunakan PKB?

PKB diterapkan apabila kondisi berikut telah terpenuhi:

  • Terdapat serikat pekerja atau serikat buruh yang sah
  • Isi perjanjian merupakan hasil perundingan bipartit
  • Ketentuan telah disepakati oleh pengusaha dan serikat pekerja

 

Tips Memilih PP atau PKB bagi Perusahaan

Apabila belum terdapat serikat pekerja, penyusunan PP menjadi langkah yang tepat untuk memenuhi kewajiban hukum sekaligus memberikan kepastian mengenai aturan kerja.

Jika telah terbentuk serikat pekerja, perusahaan dapat mempertimbangkan penyusunan PKB melalui proses perundingan.

Perlu diingat setelah PKB berlaku, PP tidak lagi digunakan karena ketentuan mengenai syarat kerja, hak, dan kewajiban telah diatur dalam PKB.

Perusahaan juga perlu memperhatikan jumlah pekerja, kualitas hubungan industrial, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

FAQ Tentang Perbedaan PP Dan PKB

Apakah semua perusahaan wajib memiliki PP?

Tidak. PP wajib dimiliki perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 pekerja dan belum memiliki PKB.

Apakah PKB menggantikan PP?

Ya. Setelah PKB berlaku dan disahkan, PP tidak lagi menjadi pedoman hubungan kerja di perusahaan.

Siapa yang menyusun PKB?

PKB disusun bersama oleh pengusaha dan serikat pekerja melalui perundingan bipartit.

Berapa lama masa berlaku PP dan PKB?

PP berlaku selama dua tahun. PKB juga berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun.

Apa perbedaan peraturan perusahaan dengan perjanjian kerja bersama?

Perbedaan utamanya terletak pada pihak yang menyusun dokumen. PP dibuat oleh pengusaha, sedangkan PKB merupakan hasil kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja.

 

Baca Juga:

Aturan Surat Peringatan Kerja Menurut UU Ketenagakerjaan

Efisiensi Karyawan di Perusahaan: Dampak & Aturan Hukumnya