Perhitungan Lembur Karyawan — Lembur merupakan hal yang umum terjadi dalam dunia kerja, terutama saat tingginya target dan padatnya deadline.
Namun, banyak pekerja yang belum memahami cara perhitungan lembur karyawan secara benar yang sesuai Undang-undang.
Jika salah hitung, bisa jadi hak upah lembur yang seharusnya diterima justru kurang dari yang semestinya.
Associe akan membahas detail mengenai lembur, aturan, hingga cara perhitungan lembur karyawan dengan lengkap.
Baca Juga: Apa Saja Jenis Tunjangan untuk Karyawan?
Definisi Lembur
Lembur adalah waktu kerja yang dilakukan di luar jam kerja normal yang telah ditentukan perusahaan.
Umumnya, karyawan bekerja selama 7 jam per hari dalam 6 hari kerja atau 8 jam per hari dalam 5 hari kerja dengan total maksimal 40 jam per minggu.
Ketika seorang karyawan bekerja melebihi waktu tersebut, maka ia berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lembur hanya berlaku untuk pekerjaan yang sifatnya tidak fleksibel, di mana jam kerja telah ditetapkan secara tegas oleh perusahaan.
Aturan Terkait Lembur
Aturan lembur di Indonesia diatur dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, lembur memiliki batas maksimal:
- Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
- Harus ada persetujuan tertulis antara karyawan dan perusahaan.
- Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan.
Jika perusahaan tidak membayar upah lembur, ada sanksi berupa denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Selain itu, jika perusahaan melanggar aturan mengenai persetujuan lembur, sanksinya bisa berupa teguran hingga penghentian operasional.
Jenis Lembur Kerja
Lembur di Hari Kerja
Jika karyawan bekerja lembur di luar jam kerja reguler pada hari kerja (Senin–Jumat), maka perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:
- Jam pertama: 1,5 kali upah per jam.
- Jam kedua dan seterusnya: 2 kali upah per jam.
Lembur di Hari Libur Nasional atau Akhir Pekan
Jika karyawan bekerja lembur pada hari libur nasional atau akhir pekan (Sabtu/Minggu), maka upah lembur dihitung lebih tinggi:
- Jam 1–8: 2 kali upah per jam.
- Jam 9: 3 kali upah per jam.
- Jam 10 dan seterusnya: 4 kali upah per jam.
Perhitungan ini berlaku sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang telah ditetapkan.
Cara Perhitungan Lembur Karyawan
Agar perhitungan upah lembur karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan harus menggunakan rumus standar berikut:
Menghitung Upah Lembur per Jam
Upah lembur per jam dihitung berdasarkan upah bulanan dengan rumus:
Upah lembur per jam = (1/173) × upah bulanan
Angka 173 diperoleh dari rata-rata jumlah jam kerja dalam sebulan, yang dihitung dari 40 jam per minggu dikalikan dengan 4,33 minggu.
Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Durasi Lembur
Setelah mengetahui upah lembur per jam, berikut adalah cara menghitung upah lembur berdasarkan durasinya:
- Jam pertama lembur = 1,5 × upah lembur per jam
- Jam kedua dan seterusnya = 2 × upah lembur per jam
Penerapan Perhitungan Lembur
Rumus ini berlaku untuk semua jenis lembur, baik yang dilakukan pada hari kerja maupun hari libur. Namun, pada hari libur atau akhir pekan, tarifnya lebih tinggi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan memahami cara perhitungan ini, perusahaan dapat memastikan hak karyawan atas upah lembur terpenuhi secara adil dan sesuai regulasi.
Contoh Perhitungan Lembur
Agar lebih memahami cara perhitungan upah lembur, berikut adalah dua contoh perhitungan berdasarkan upah lembur per jam dan upah lembur berdasarkan durasi lembur.
Contoh Menghitung Upah Lembur per Jam
Seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.000.000. Untuk mengetahui upah lembur per jam, digunakan rumus:
Upah lembur per jam = (1/173) × Rp5.000.000
= Rp28.902 per jam
Dengan perhitungan ini, setiap jam lembur yang dilakukan karyawan akan dikalikan dengan tarif yang sesuai.
Contoh Menghitung Upah Lembur Berdasarkan Durasi Lembur
Misalkan karyawan dengan upah lembur per jam Rp28.902 bekerja lembur selama 3 jam pada hari kerja. Maka, perhitungan upah lemburnya adalah:
- Jam pertama: 1,5 × Rp28.902 = Rp43.353
- Jam kedua: 2 × Rp28.902 = Rp57.804
- Jam ketiga: 2 × Rp28.902 = Rp57.804
Total upah lembur yang diterima karyawan untuk 3 jam lembur adalah Rp158.961.
Perhitungan ini dapat diterapkan untuk berbagai skenario lembur, termasuk pada hari libur, dengan menyesuaikan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: SOP Kerja Umum Sebagai Panduang untuk HRD
Kesimpulan
Perhitungan lembur karyawan harus mengikuti aturan yang berlaku agar hak pekerja tidak terabaikan.
Lembur hanya boleh dilakukan dengan batas maksimal yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja.
Perhitungan upah lembur mengikuti rumus tertentu, tergantung hari dan jumlah jam lembur.
Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel karir atau membutuhkan layanan HR Management, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.