Lompat ke konten utama

Associe

Kosakata

PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu perjanjian kerja yang tidak dibatasi jangka waktu tertentu dan umumnya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, dalam suatu tahun pajak.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah prinsip yang digunakan untuk menentukan bahwa harga atau kondisi transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa sebanding dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak independen.
Procurement adalah proses pengadaan barang atau jasa yang dibutuhkan perusahaan untuk mendukung kegiatan operasional
Rekening Dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas atau transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank atau regulator sehingga status dan penggunaan rekening dapat dibatasi.
Restrukturisasi Perusahaan adalah proses perubahan struktur, operasional, keuangan, atau kepemilikan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, menyelesaikan masalah bisnis, menyesuaikan strategi, atau menjaga keberlanjutan usaha.
Ruang lingkup adalah batasan aktivitas, proses, unit kerja, atau pihak yang tercakup dalam suatu SOP
SOP perusahaan adalah dokumen yang berisi prosedur atau langkah kerja untuk menjalankan aktivitas bisnis secara konsisten dan terstruktur
Standard Operating Procedure adalah standar prosedur operasional yang menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas atau proses kerja secara konsisten
TP Doc adalah dokumentasi yang digunakan untuk menjelaskan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi afiliasi, termasuk analisis harga transfer dan hubungan istimewa sesuai ketentuan perpajakan.
UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dalam suatu kabupaten atau kota sesuai penetapan pemerintah daerah.
UMR adalah istilah yang umum digunakan masyarakat untuk menyebut upah minimum, meskipun istilah resmi dalam regulasi saat ini adalah UMP dan UMK sesuai wilayah penetapannya.
UPH adalah Uang Penggantian Hak, yaitu kompensasi atas hak pekerja yang belum digunakan atau belum diterima ketika hubungan kerja berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
UPMK adalah Uang Penghargaan Masa Kerja, yaitu hak pekerja yang diberikan berdasarkan masa kerja dan ketentuan tertentu saat hubungan kerja berakhir.