Kuorum adalah jumlah minimum kehadiran atau persentase hak suara yang harus dipenuhi agar suatu rapat dapat dilaksanakan atau mengambil keputusan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Likuiditas adalah kemampuan individu, perusahaan, atau lembaga keuangan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek dengan menggunakan aset atau dana yang tersedia tanpa mengalami kesulitan keuangan yang signifikan.
LKPM adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang disampaikan pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan realisasi investasi dan pelaksanaan kegiatan penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Maternity Leave adalah cuti yang diberikan kepada pekerja perempuan untuk melahirkan dan memulihkan kondisi setelah melahirkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MSCI adalah perusahaan penyedia indeks saham global yang digunakan investor institusi dan manajer investasi sebagai acuan untuk mengukur kinerja pasar serta menyusun strategi investasi di berbagai negara.
Non-Performing Loan/NPL adalah kondisi ketika kredit atau pinjaman mengalami masalah pembayaran sehingga debitur tidak memenuhi kewajiban sesuai jadwal yang telah disepakati dengan bank atau lembaga keuangan.
Outsourcing adalah sistem kerja ketika perusahaan menyerahkan sebagian aktivitas atau pekerjaan tertentu kepada pihak ketiga untuk dikelola atau dilaksanakan.
Overqualified adalah kondisi ketika kandidat memiliki keterampilan, pengalaman, atau kualifikasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan kebutuhan suatu posisi.
Pailit adalah kondisi hukum ketika debitur dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan sehingga harta kekayaannya masuk dalam sita umum untuk pemberesan oleh kurator. Kepailitan berbeda dari sekadar kesulitan keuangan atau keterlambatan membayar utang.
PB (Perjanjian Bersama) adalah kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara bersama-sama tanpa melanjutkan perselisihan ke tahap penyelesaian berikutnya.
Pesangon adalah kompensasi yang diberikan kepada pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan besaran sesuai masa kerja dan alasan PHK.
PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) adalah pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu perjanjian kerja yang tidak dibatasi jangka waktu tertentu dan umumnya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
PMA (Penanaman Modal Asing) adalah kegiatan penanaman modal untuk menjalankan usaha di Indonesia oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri, sesuai ketentuan yang berlaku.
PMSE adalah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yaitu kegiatan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Point of Sale adalah sistem atau titik tempat transaksi penjualan antara bisnis dan pelanggan dilakukan, yang umumnya mencatat pembayaran, penjualan, dan data transaksi secara elektronik.