Lompat ke konten utama

Associe

Kosakata

SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan untuk menghimpun dan menyediakan informasi debitur serta fasilitas kredit dari lembaga pelapor.
SOP perusahaan adalah dokumen yang berisi prosedur atau langkah kerja untuk menjalankan aktivitas bisnis secara konsisten dan terstruktur
SP (Surat Peringatan) adalah dokumen tertulis yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai teguran atas pelanggaran aturan kerja. Penerbitan dan konsekuensinya perlu mengikuti peraturan perundang-undangan serta perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang berlaku.
SPP-TDLN adalah Surat Persetujuan Pembayaran Transfer Dana ke Luar Negeri, yaitu dokumen atau persetujuan yang berkaitan dengan proses pembayaran atau transfer dana dari Indonesia ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Standalone Market adalah kategori tersendiri dalam klasifikasi MSCI untuk pasar saham yang tidak dimasukkan ke kelompok Developed Market, Emerging Market, maupun Frontier Market.
Standard Operating Procedure adalah standar prosedur operasional yang menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas atau proses kerja secara konsisten
TKA adalah tenaga kerja asing yang merupakan warga negara asing dan bekerja di Indonesia sesuai ketentuan ketenagakerjaan serta perizinan yang berlaku.
TKDN adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri, yaitu besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa yang dinyatakan dalam persentase.
TP Doc adalah dokumentasi yang digunakan untuk menjelaskan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi afiliasi, termasuk analisis harga transfer dan hubungan istimewa sesuai ketentuan perpajakan.
UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dalam suatu kabupaten atau kota sesuai penetapan pemerintah daerah.
UMR adalah istilah yang umum digunakan masyarakat untuk menyebut upah minimum, meskipun istilah resmi dalam regulasi saat ini adalah UMP dan UMK sesuai wilayah penetapannya.
UPH adalah Uang Penggantian Hak, yaitu kompensasi atas hak pekerja yang belum digunakan atau belum diterima ketika hubungan kerja berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
UPMK adalah Uang Penghargaan Masa Kerja, yaitu hak pekerja yang diberikan berdasarkan masa kerja dan ketentuan tertentu saat hubungan kerja berakhir.
Upskilling adalah proses meningkatkan keterampilan yang sudah dimiliki karyawan agar mampu menjalankan pekerjaan dengan lebih baik atau memenuhi kebutuhan baru.