Associe

Table of Contents
Artikel Terbaru

Follow Associe

Panduan Lengkap HAKI

Panduan Lengkap HAKI

Kekayaan intelektual adalah kekayaan hasil dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang sastra dan seni, teknologi, hingga pengetahuan. Pengetahuan tentang aturan HAKI ini juga perlu dipahami oleh pelaku bisnis agar bisa memproduksi produk atau jasa tanpa merugikan atau parahnya dirugikan oleh orang lain. 

Untuk melindungi karya intelektual maka diciptakan sistem perlindungan hukum disebut hak kekayaan intelektual (HAKI). HAKI menjadi hak perlindungan untuk orang yang menghasilkan karya intelektual.

Table of Contents

Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual atau sering disebut dengan HAKI adalah istilah dari hak eksklusif yang didapatkan atas suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Tujuan dari Hak Kekayaan Intelektual

Suatu karya yang dapat masuk ke dalam golongan HAKI berhak untuk mendapat kekuatan dan perlindungan hukum. Tujuan umum dari HAKI sendiri adalah:

  • Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI orang lain
  • Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain.
  • Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi Kekayaan Intelektual
  • Bahan Pertimbangan dalam penentuan strategi dalam usaha dan industri di Indonesia

Yang Termasuk Dalam HAKI

Hak Kekayaan Intelektual dapat dibagi menjadi dua jensi, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. 

  • Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak khusus yang diberikan pada pencipta agar dapat mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya, dalam hal ini adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hal ini diatur dalam Undang Undang nomor 19 tahun 2022 namun sudah diganti dengan Undang Undang No 28 tahun 2013 tentang Hak Cipta.

  • Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang melindungi suatu perusahaan dari berbagai macam plagiarisme dan juga dapat mengatur segala sesuatu dalam lingkungan industri. Berikut adalah jenis perlindungannya

  • Paten

Menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2016, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara untuk melindungi inventor atas hasil penemuan dalam bidang teknologi. Penemuan ini adalah hasil dari pemecahan suatu masalah tertentu yang bisa berupa proses, kegiatan produksi, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Contoh Hak Paten: Hak Paten Telepon dari Graham Bell, Hak Paten 4G LTE dari Dr. Eng. Khoirul Anwar

  • Merek

Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek menjelaskan bahwa Merek merupakan tanda yang bisa berbentuk gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dan kombinasi beberapa unsur untuk dapat membedakan dan digunakan dalam kegiatan perdagangan produk dan jasa. 

Contoh: Merek Sepatu Converse, Merek konsol gim Playstation

  • Desain Industri

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 Pasal 1 ayat 1 tentang Desain Industri menjelaskan bahawa desain industri merupakan hasil karya atau kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna yang berbentuk dua dimensi maupun tiga dimensi untuk memberi kesan estesis pada barang.

Contoh Hak Desain Industri: Desain Tas, Desain ponsel

  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Undang-Undang nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 ayat 1 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menjelaskan bahwa Sirkuit Terpadu merupakan suatu produk bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya berisi elemen atau beberapa elemen yang berkaitan untuk menghasilkan fungsi elektronik. 

Contoh: Chip Ponsel, Osilator Radio

  • Rahasia Dagang

Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menjelaskan bahwa Rahasia Dagang adalah hak atas informasi yang tidak boleh diketahui oleh khalayak umum di bidang teknologi atau bisnis, dan rahasia dagang mempunyai nilai ekonomi dalam kegiatan usah dan harus dijaga kerahasiaannya.

Contoh: Resep Makanan

  • Indikasi Geografis

Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 Pasal 56 ayat 1 tentang Merek menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan Hak untuk melindungi produk atau jasa yang menunjukkan daerah asal karena faktor lingkungan geografis yang dapat memberikan ciri atau kualitas tertentu pada produk yang dihasilkan.

Contoh: Tahu Sumedang, Carica Dieng, Kopi Arabika Kintamani

Cara Mengurus HAKI

Associe dapat membantu anda untuk mengurus izin HAKI anda. Associe merupakan jasa konsultan legalitas usaha yang dapat memberi solusi dalam pembuatan dan pengurusan Izin HAKI dan masalah perizinan lainnya. 

Mau Mendirikan PT?

Associe bisa bantu kamu dalam mendirikan PT

Layanan Associe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *