Hak cipta dan hak paten merupakan jenis dari hak kekayaan intelektual (HAKI) yang diatur secara terpisah dalam undang-undang. Apabila anda belum mengetahui apa itu HAKI, kami sendiri sudah pernah membahas panduan HAKI di sini. HAKI adalah istilah dari hak eksklusif yang didapatkan atas suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Ruang lingkup perlindungan untuk jenis objek yang dilindungi pun juga berbeda.
Hak Cipta
Definisi
Dasar Hukum Hak Cipta saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai pemegang hak cipta, Anda memiliki hak ekonomi atas ciptaan tersebut, di mana Anda dapat menggunakan ciptaan untuk tujuan komersial. Sehingga, hak cipta merupakan salah satu jenis aset dan dapat dialihkan ke pihak lain, maupun dijadikan sebagai jaminan atas utang.
Masa Berlaku
Pada Hak Cipta ada dua jenis hak yang dilindungi, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral adalah hak yang melindungi pribadi atau reputasi pencipta yang melekat dalam pencipta. Hak Moral sendiri bersifat pribadi dan kekal sehingga tidak dapat dialihkan ke orang lain.
Lalu Hak Ekonomi adalah hak eksklusif untuk pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Jangka waktu untuk perlindungan hak ekonomi sendiri berlaku selama hidup Pencipta dan akan tetap berlanjut selama tujuh puluh tahun sesudah pencipta meninggal dunia. Apabila Hak Ekonomi dimiliki oleh Badan Usaha maka akan berlaku selama lima puluh tahun sejak pertama kali diumumkan.
Tujuan
Sedangkan hak cipta pada dasarnya menganut prinsip deklaratif artinya perlindungan terhadap ciptaan muncul sejak dibuatnya suatu ciptaan tanpa ada kewajiban mendaftarkan. Namun tujuan dari pendaftaran hak cipta adalah bukti bahwa seseorang adalah benar pencipta sehingga memudahkan pencipta untuk mendapatkan hak moral dan hak ekonomi dari karyanya.
Objek Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya seni terapan;
- karya arsitektur;
- Peta;
- karya seni batik atau seni motif lain;
- karya fotografi;
- potret;
- karya sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program Komputer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- permainan video; dan
- program komputer.
Hak Paten
Definisi
Dasar Hukum Hak Paten diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil penemuannya pada bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Unsur utama dari paten adalah penemuan, yang dapat dijelaskan sebagai ide inventor yang dituangkan dalam bentuk kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Hak paten sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paten dan paten sederhana. Di mana, hak paten atas penemuan dapat diberikan apabila penemuan tersebut adalah penemuan yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan hak paten sederhana atas penemuan sama dengan paten, yang membedakan adalah penemuan atas paten sederhana tidak perlu mengandung langkah inventif namun cukup dengan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.
Dengan memiliki hak paten atas penemuan tersebut, Anda dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan penemuan tersebut. Selain itu, Anda juga dapat mengalihkan hak paten atas penemuan kepada pihak lain, di mana pengalihan tersebut akan menyebabkan Anda tidak dapat menggunakan penemuan untuk tujuan komersial.
Masa Berlaku
Untuk masa berlaku Hak Paten akan dibedakan berdasarkan jenis Paten. Masa berlaku Hak Paten biasa akan dilindungi selama 20 tahun sejak penerimaan permohonan paten, sementara Hak Paten Sederhana akan dilindungi selama 10 tahun sejak penerimaan permohonan paten.
Tujuan
Tujuannya pendaftaran hak paten pada seseorang atau sekelompok investor adalah untuk menjaga hasil penemuannya tidak diproduksi atau dijual kembali oleh pihak lain. Misalnya menemukan penemuan baru dalam bidang kedokteran, yaitu sebuah obat baru, maka bisa mengajukan paten atas penemuan tersebut.
Objek Hak Paten
Suatu penemuan dapat diberikan perlindungan paten apabila memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
- Syarat Kebaruan (novelty), jika pada saat tanggal permohonan paten diterima oleh Pemerintah, tidak sama dengan teknologi yang pernah ada sebelumnya.
- Mengandung langkah inventif
- Dapat diberikan dalam bidang industri
Cara Mengurus Hak Cipta dan Hak Paten
Associe dapat membantu anda untuk mengurus izin Hak Cipta dan Paten anda. Associe merupakan jasa konsultan legalitas usaha yang dapat memberi solusi dalam pembuatan dan pengurusan Izin HAKI dan masalah perizinan lainnya.