Associe

Apakah THR Kena Pajak? Simak Penjelasannya

apakah thr kena pajak, perhitungan thr pajak

Apakah THR Kena Pajak — THR adalah hak karyawan yang diberikan menjelang hari raya. Namun, apakah THR kena pajak atau bisa diterima penuh tanpa potongan?

Banyak pekerja bertanya-tanya soal ini, terutama menjelang pencairan tunjangan. Associe akan membahasnya di artikel ini.

Baca Juga: Pahami Tunjangan Karyawan: Definisi, Jenis, dan Rumusnya

Table of Contents

Apakah THR Dikenakan Pemotongan Pajak?

THR termasuk dalam penghasilan karyawan, sehingga dikenakan pajak penghasilan (PPh 21). Pajak ini dipotong langsung oleh perusahaan sebelum THR diterima karyawan.

Pemotongan pajak ini bergantung pada besar penghasilan tahunan karyawan dan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Jika penghasilan karyawan berada di bawah batas PTKP (Rp 54 juta per tahun untuk lajang), maka THR tidak akan dikenakan pajak.

Namun, jika penghasilannya melebihi batas tersebut, maka pajak akan dikenakan sesuai tarif yang berlaku.

Selain itu, pajak yang dikenakan pada THR dihitung secara berbeda dari gaji bulanan. Hal ini dikarenakan THR dianggap sebagai penghasilan tambahan yang diterima satu kali dalam setahun.

 

Pasal dan Ketentuan Terkait Pajak THR

Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023

PP No. 58 Tahun 2023 menetapkan bahwa THR termasuk penghasilan yang dikenakan pajak. Aturan ini memastikan pemotongan dan pelaporan pajak THR sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

PMK mengatur teknis pemotongan pajak THR, termasuk tarif dan prosedur pembayaran. Aturan ini juga menetapkan kategori penerima THR yang mendapat keringanan pajak.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2021

UU No. 8 Tahun 2021 tentang HPP menyesuaikan tarif pajak THR berdasarkan penghasilan tahunan. Pegawai dengan penghasilan rendah mendapat pajak lebih ringan.

Undang-Undang No. 36 Tahun 2005

UU No. 36 Tahun 2005 menetapkan THR sebagai bagian dari penghasilan kena pajak. Aturan ini menjadi dasar dalam penentuan tarif dan pemotongan pajak THR.

 

Faktor Pengaruh Besarnya Pajak THR

Total Penghasilan Karyawan

Semakin besar penghasilan karyawan dalam setahun, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan pada THR.

Pajak THR dihitung berdasarkan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penghasilan yang lebih besar masuk ke dalam lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.

Karyawan dengan gaji tinggi akan dikenakan pemotongan pajak lebih besar dibandingkan dengan karyawan berpenghasilan rendah.

Status PTKP Karyawan

Karyawan yang memiliki tanggungan (menikah dan/atau memiliki anak) mendapatkan pengurangan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan karyawan lajang.

Pengurangan ini dihitung berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku.

Semakin banyak tanggungan, semakin besar nilai PTKP, sehingga mengurangi jumlah penghasilan kena pajak.

Metode Perhitungan Pajak oleh Perusahaan

Setiap perusahaan bisa menerapkan metode perhitungan pajak yang berbeda, tergantung kebijakan internal dan peraturan perpajakan.

Ada perusahaan yang menanggung pajak THR sehingga karyawan menerima THR penuh tanpa potongan.

Namun, ada juga yang memotong pajak langsung dari THR sebelum diberikan kepada karyawan.

 

Cara Menghitung Pajak THR

Perhitungan pajak THR dilakukan dengan menjumlahkan THR dengan penghasilan bulanan, kemudian dikalikan 12 untuk mendapatkan total penghasilan tahunan. Setelah itu, dikurangi PTKP yang sesuai, lalu dikenakan tarif pajak progresif.

Rumus Perhitungan Pajak THR:

Pajak THR = ((Gaji Bulanan + THR) × 12 – PTKP) × Tarif Pajak Progresif

 

Contoh Perhitungan Pajak THR

Seorang karyawan memiliki gaji Rp 15 juta per bulan dan mendapatkan THR sebesar Rp 15 juta. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:

1. Hitung Total Penghasilan Tahunan

(Gaji Bulanan × 12) + THR  

= (Rp 15.000.000 × 12) + Rp 15.000.000  

= Rp 180.000.000 + Rp 15.000.000  

= Rp 195.000.000  

Jadi, total penghasilan tahunan karyawan adalah Rp 195 juta.

2. Kurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Penghasilan Kena Pajak = Total Penghasilan Tahunan – PTKP  

= Rp 195.000.000 – Rp 54.000.000  

= Rp 141.000.000  

Setelah dikurangi PTKP sebesar Rp 54 juta, penghasilan kena pajak menjadi Rp 141 juta.

3. Hitung Pajak yang Harus Dibayar

Pajak dihitung berdasarkan tarif progresif. Jika tarif pajak efektifnya sekitar 15%, maka:

Pajak THR = THR × Tarif Pajak Efektif  

= Rp 15.000.000 × 15%  

= Rp 2.250.000  

Jadi, pajak yang dikenakan atas THR adalah Rp 2,25 juta.

4. Hitung THR Bersih yang Diterima

THR Bersih = THR – Pajak THR  

= Rp 15.000.000 – Rp 2.250.000  

= Rp 12.750.000  

Dengan demikian, karyawan akan menerima THR bersih sebesar Rp 12,75 juta setelah dipotong pajak.

Baca Juga: Komponen dan Contoh Slip Gaji

 

Kesimpulan

THR merupakan penghasilan tambahan bagi karyawan yang dikenakan pajak PPh 21.

Besarnya pajak THR tergantung pada total penghasilan tahunan, status PTKP, dan metode perhitungan yang digunakan oleh perusahaan.

Perhitungan pajak THR dilakukan dengan menjumlahkan penghasilan tahunan, mengurangi PTKP, lalu menerapkan tarif pajak progresif.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel pajak atau membutuhkan layanan konsultan pajak, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.

Kelola Pembukuan dan Pajak dengan Mudah Bersama Associe

Hindari kerumitan pembukuan dan perpajakan yang membebani. Associe menyediakan layanan profesional sesuai regulasi terkini, memastikan keuangan Anda tertata rapi tanpa risiko kesalahan.

Hubungi kami untuk konsultasi gratis* dan fokuslah pada pertumbuhan bisnis Anda.

Layanan Associe