SPT Tahunan — Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebagai bagian dari kewajiban perpajakan mereka. Proses ini sangat penting karena merupakan langkah pertama dalam memastikan kewajiban pajak yang harus dibayar telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untungnya, dengan kemajuan teknologi, kini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online. Proses ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pengertian SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh setiap wajib pajak (baik orang pribadi maupun badan) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini berisi informasi mengenai penghasilan yang diterima, pajak yang sudah dibayar, serta pajak yang masih harus dibayar. Selain itu, SPT Tahunan juga mencakup perhitungan pajak terutang dan berbagai informasi lain yang terkait dengan kewajiban perpajakan selama satu tahun pajak. SPT Tahunan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan dengan benar sesuai dengan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
Pada umumnya, SPT Tahunan harus dilaporkan setiap tahun oleh wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengajuan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual maupun melalui sistem elektronik (online), yang semakin memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
Baca Juga: Cara Mengurus Pajak dengan e-Nofa
Syarat Lapor Pajak SPT Tahunan Online
Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak. Pastikan Anda sudah mempersiapkan beberapa dokumen dan data yang diperlukan untuk proses pelaporan yang lancar. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan, harus memiliki NPWP yang valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
E-Filing
Untuk lapor SPT Tahunan online, wajib pajak harus memiliki akses ke sistem e-filing yang disediakan oleh DJP. Anda harus terdaftar di sistem ini untuk bisa mengakses fitur pelaporan pajak secara online.
Data Penghasilan
Wajib pajak harus memiliki catatan yang jelas mengenai penghasilan yang diterima selama tahun pajak yang dilaporkan. Ini termasuk gaji, honorarium, atau penghasilan lainnya yang dikenakan pajak.
Nominal Pajak yang Dibayar
Pastikan Anda memiliki bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan selama tahun pajak berjalan, seperti bukti potong atau bukti setor pajak.
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online
Lapor pajak online untuk SPT Tahunan kini semakin mudah dengan layanan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). e-Filing adalah metode pelaporan SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time.
e-Filing mencakup tiga jenis layanan utama, yaitu pengisian SPT secara online, upload e-SPT, dan pengisian e-form. Pengisian SPT online meliputi SPT Tahunan OP 1770SS untuk penghasilan di bawah 60 juta per tahun dan SPT Tahunan OP 1770S untuk penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri dengan PPh final. Upload e-SPT tersedia untuk SPT Tahunan OP 1770 bagi wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas, serta SPT Tahunan Badan 1771. Sementara itu, e-form dapat digunakan untuk SPT Tahunan OP 1770S, OP 1770, dan Badan 1771.
Layanan ini dapat diakses melalui website resmi DJP di djponline.pajak.go.id atau melalui penyedia layanan aplikasi pajak (ASP) yang ditunjuk oleh DJP. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
Membuat Akun DJP Online
Sebelum menggunakan layanan e-Filing, wajib pajak harus memiliki akun DJP Online. Proses pendaftaran akun DJP memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yang bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut langkah-langkahnya:
Mendapatkan EFIN
KPP akan memberikan nomor EFIN kepada wajib pajak. Jika Anda belum memiliki EFIN, kunjungi KPP terdekat untuk meminta aktivasi.
Aktivasi EFIN
Setelah EFIN aktif, gunakan nomor tersebut untuk mendaftar akun DJP Online.
Mendaftar Akun DJP Online:
- Buka website djponline.pajak.go.id.
- Klik ‘Daftar’ dan isi formulir pendaftaran dengan data seperti NPWP, EFIN aktif, dan kode keamanan.
- Klik ‘Verifikasi’. Anda akan menerima email berisi username (NPWP), password, dan tautan aktivasi.
- Klik tautan dalam email untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.
- Setelah proses ini selesai, login ke DJP Online dengan menggunakan username (NPWP) dan password yang telah Anda buat.
Prosedur Menggunakan e-Filing
Setelah memiliki akun DJP Online, Anda dapat menggunakan layanan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan. Berikut langkah-langkah detailnya:
Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum memulai, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen berikut:
- Bukti pemotongan pajak (seperti formulir 1721 A1 untuk karyawan).
- Daftar penghasilan, harta, dan utang.
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain yang diakui.
- Dokumen terkait lainnya sesuai kebutuhan.
Login ke DJP Online
Masuk ke akun DJP Online Anda menggunakan NPWP dan password.
Pilih Layanan e-Filing
Setelah login, pilih menu e-Filing di dashboard utama.
Klik ‘Buat SPT’
Ikuti panduan yang diberikan oleh sistem untuk mengisi formulir SPT. Sistem akan memberikan petunjuk sesuai jenis SPT yang Anda pilih, seperti SPT 1770, 1770 S, atau 1770 SS.
Isi dan Verifikasi Data
Masukkan data penghasilan, potongan pajak, serta informasi harta dan utang secara lengkap. Sistem e-Filing akan menampilkan ringkasan SPT setelah semua data diisi.
Kirim SPT
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email untuk mengonfirmasi pengajuan.
- Klik ‘Kirim SPT’ untuk menyelesaikan pelaporan.
- Jika belum ingin mengirim, Anda bisa menyimpan draf SPT untuk diedit kembali nanti melalui menu ‘Submit SPT’.
Simpan Bukti Pengiriman
Setelah proses selesai, sistem akan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email Anda. Pastikan bukti ini tersimpan dengan baik sebagai dokumen pendukung Anda.
Baca Juga: Coretax — Solusi Terbaru DJP untuk Administrasi Pajak Digital
Cara Upload e-SPT
Jika Anda menggunakan e-SPT (software khusus untuk laporan pajak dalam bentuk file .csv), berikut cara mengunggahnya melalui DJP Online:
- Login ke akun DJP Online.
- Pilih menu ‘Buat SPT’ dan ikuti langkah pengisian sesuai panduan.
- Klik ‘Upload SPT’ pada langkah terakhir.
- Klik ‘Browse File’, lalu pilih file .csv dari software e-SPT atau unggah lampiran PDF tambahan (jika ada).
- Klik ‘Start Upload’ dan tunggu hingga proses selesai.
- Periksa bagian ‘Status Pengiriman’, pastikan statusnya ‘Siap Kirim’.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email untuk mengirim SPT.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirim melalui email Anda.
Kesimpulan
Melaporkan SPT Tahunan secara online tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga mempercepat proses pelaporan dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah pelaporan yang tepat agar dapat melaporkan pajak dengan lancar. Untuk informasi lebih lanjut tentang tax dan accounting, baca artikel lainnya di Associe.