Associe

Mengenal Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia

Perbedaan CV dan PT

Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia sedang diminati oleh investor global karena Indonesia berlimpah Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. PMA adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing. Penanam modal asing ini bisa sepenuhnya maupun patungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Penanaman Modal Asing

Di luar pro dan kontra Penanaman Modal Asing di Indonesia, PMA memiliki manfaat yang cukup luas. Kehadiran PMA di Indonesia menyerap tenaga kerja, menambah nilai devisa, menyerap bahan mentah di dalam negeri serta membangkitkan kegiatan ekonomi di sekitar lokasi pabrik. Meskipun begitu, pemerintah tidak semena-mena dalam menerima Penanaman Modal Asing. Ada hal-hal yang wajib dipenuhi oleh investor asing sebelum menanam modal di Indonesia.

  1. Perusahaan yang didirikan wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  2. Harus ada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam akta pendirian PT. PMA tetap membutuhkan WNI karena ada beberapa posisi yang dilarang diduduki oleh Warga Negara Asing seperti pada posisi direktur personalia.
  3. PMA wajib menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
  4. Jenis usaha yang didirikan bukanlah jenis usaha yang tertutup bagi PMA. Diantara jenis usaha yang tertutup bagi PMA antara lain:  senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang. Usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup oleh peraturan perundang-undangan juga dilarang bagi PMA.
  5. Penanam modal dilarang membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham atau kepemilikan perusahaan atas nama orang lain.

Syarat-syarat Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal Asing memang membutuhkan syarat yang terhitung kompleks dibandingkan syarat pendirian PT oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Diantara syarat-syarat pendirian PT untuk perusahaan PMA antara lain:

  1. Formulir (IP) Izin Prinsip, yang dilengkapi dan ditandatangani oleh seluruh calon pemegang saham dari perusahaan PMA.
  2. Nama-nama Calon Pemegang Saham. 
  3. Kartu Tanda Penduduk (bagi WNI) atau Kartu Tanda Pengenal yang sah (bagi Warga Negara Asing) seperti Paspor. 
  4. NPWP (bagi warga WNI). 
  5. Production Flow Chart dilengkapi dengan penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai menjadi produk akhir (bagi industri) atau uraian kegiatan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan (bagi sektor jasa). 
  6. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait apabila dipersyaratkan. 
  7. Nama perusahaan yang akan dibentuk. 
  8. Bidang usaha perusahaan yang akan dibentuk. 
  9. Lokasi proyek (proyeksi). 
  10. Data-data estimasi produksi dan pemasaran 
  11. Luas tanah yang dibutuhkan 
  12. Jumlah tenaga kerja 
  13. Rencana nilai investasi 
  14. Rencana permodalan 
  15. Surat pernyataan bahwa data-data yang disajikan adalah benar.

Syarat-syarat yang kompleks ini ditujukan agar pendirian perusahaan PMA tidak menimbulkan konflik dan penanam modal asing mendapatkan hak perlindungan selama menanamkan modal di Indonesia. 

Jasa pembuatan PT akan sangat membantu pendirian perusahaan PMA yang kompleks. Associe.co.id dengan pengalamannya yang sudah ekspert menyediakan jasa pendirian PMA dimana pemilik tinggal menyediakan syarat pokok dan associe.co.id akan menyelesaikan segala administrasi dan persyaratan yang harus ditempuh untuk mendirikan PT PMA.

Siap Kembangkan Bisnis Kamu Bersama Associe?

Kami di Associe siap membantu kamu dalam mengurus semua aspek bisnis mulai dari legalitas, perpajakan, manajemen HR hingga Pemasaran Digital.

Dapatkan konsultasi gratis dan solusi yang tepat untuk memaksimalkan potensi bisnis kamu sekarang!

Layanan Associe apa saja