• PIRT merupakan izin edar untuk produk pangan industri rumah tangga
  • Sertifikat ini membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM
  • Produk makanan kemasan dengan masa simpan tertentu umumnya wajib memiliki PIRT
  • Pengajuan memerlukan dokumen usaha, NIB, dan sertifikat PKP
  • Proses pengajuan meliputi registrasi OSS, penyuluhan, verifikasi, hingga survey lokasi

 

Menjual makanan rumahan kini tidak cukup hanya mengandalkan rasa yang enak. Konsumen juga semakin memperhatikan keamanan produk sebelum membeli.

Banyak pelaku UMKM yang mulai mencari tahu cara mengurus PIRT agar produknya bisa dipasarkan lebih luas.

Prosesnya memang terlihat administratif, tetapi sebenarnya cukup mudah jika sudah dipahami sejak awal.

Associe akan membahasnya di artikel ini.

 

Sekilas Tentang Sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan izin edar untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi skala rumahan.

Sertifikat PIRT diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan atau instansi terkait setelah pelaku usaha memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku.

Kepemilikan PIRT membantu UMKM meningkatkan kepercayaan konsumen karena produk telah melewati proses verifikasi dasar.

Sertifikat ini juga menjadi salah satu syarat agar produk dapat dipasarkan lebih luas, termasuk masuk minimarket, mengikuti pengadaan, hingga memperkuat citra usaha.

 

Produk yang Wajib dan Tidak Wajib PIRT

Produk makanan rumahan yang dikemas dan memiliki masa simpan umumnya wajib memiliki PIRT sebelum dipasarkan secara luas.

Contohnya seperti keripik, sambal kemasan, kue kering, bumbu olahan, kopi bubuk, hingga minuman herbal tertentu.

Sementara itu, beberapa jenis produk tidak dapat menggunakan PIRT dan memerlukan izin dari BPOM.

Produk tersebut biasanya meliputi frozen food, susu olahan, makanan bayi, produk kaleng, serta pangan dengan proses produksi berisiko tinggi.

Makanan siap santap yang langsung dikonsumsi di tempat juga umumnya tidak memerlukan PIRT.

 

Syarat Mengurus PIRT

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai pengajuan, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Pas foto terbaru
  • NPWP usaha atau pribadi
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat keterangan domisili usaha jika diperlukan
  • Data dan label produk
  • Hasil rancangan kemasan produk
  • Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Syarat Tempat Produksi

Lokasi produksi makanan harus memenuhi standar kebersihan dasar agar lolos pemeriksaan.

  • Area produksi bersih dan memiliki ventilasi baik
  • Peralatan produksi dalam kondisi higienis
  • Tersedia tempat cuci tangan dan sanitasi
  • Bahan baku disimpan terpisah dari bahan non pangan
  • Tidak bercampur dengan area tempat tinggal secara langsung
  • Bebas dari hewan dan risiko kontaminasi

 

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) adalah bukti bahwa pelaku usaha telah mengikuti pelatihan.

Pelatihan terdiri dari keamanan pangan, meliputi kebersihan produksi, penyimpanan bahan baku, pengemasan, dan distribusi.

Sertifikat ini menjadi syarat penting dalam pengajuan PIRT dan diperoleh dengan mengikuti penyuluhan dari Dinas Kesehatan setempat.

Untuk mengetahui lokasi dan informasi layanan Dinas Kesehatan di daerah Anda, silahkan cek melalui situs Kementerian Kesehatan.

 

Cara Mengurus PIRT Secara Online

Berikut tahapan umum dalam proses pengajuan PIRT untuk usaha makanan rumahan:

1. Membuat NIB di OSS

Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu melalui OSS. NIB menjadi identitas legal usaha dan syarat utama untuk mengajukan PIRT.

2. Mengajukan UMKU SPP-IRT

Setelah NIB terbit, lanjutkan dengan membuat permohonan UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha) khusus SPP-IRT di OSS.

Sistem OSS nantinya akan mengarahkan Anda ke aplikasi SPPIRT BPOM.

3. Login ke Aplikasi SPPIRT

Masuk ke aplikasi SPPIRT BPOM menggunakan data NIB yang sudah terdaftar.

Jika data usaha belum tersimpan di sistem, Anda perlu melengkapi profil usaha terlebih dahulu.

4. Mengisi Data Produk

Lengkapi informasi produk pangan yang akan didaftarkan, seperti:

  • Nama produk
  • Jenis pangan
  • Komposisi
  • Proses produksi
  • Jenis kemasan
  • Cara penyimpanan
  • Masa simpan produk

Anda juga perlu mengunggah desain label produk sesuai ketentuan BPOM.

5. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Pemilik usaha wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).

6. Pemeriksaan Tempat Produksi

Petugas akan melakukan pemeriksaan lokasi produksi untuk memastikan proses produksi memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan sesuai ketentuan CPPB-IRT.

7. Penerbitan Nomor PIRT

Jika seluruh persyaratan dan verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, nomor PIRT akan diterbitkan dan dapat dicantumkan pada kemasan produk.

 

Kesalahan yang Sering Membuat Pengajuan PIRT Ditolak

Salah satu penyebab pengajuan ditolak adalah label produk yang tidak sesuai ketentuan.

Penting untuk mencantumkan informasi seperti komposisi, tanggal kadaluarsa, berat bersih, hingga identitas produsen.

Padahal, label menjadi bagian penting dalam penilaian keamanan pangan.

Area produksi yang kotor, penyimpanan bahan yang tidak rapi, atau peralatan yang tidak bersih dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.

 

Tips Agar Pengurusan PIRT Lebih Cepat

Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum melakukan pengajuan agar proses verifikasi tidak tertunda.

Lalu gunakan desain label yang informatif dan mudah dibaca, serta perhatikan kebersihan area produksi sejak awal.

Tidak lupa juga untuk mengikuti jadwal penyuluhan keamanan pangan lebih cepat juga dapat membantu mempercepat proses penerbitan izin.

Bagi pelaku usaha yang belum memahami alur administrasi, pengurusan dapat dibantu oleh konsultan legalitas atau pihak ketiga terpercaya.

 

FAQ Tentang “Cara Mengurus PIRT”

Apakah semua usaha makanan wajib memiliki PIRT?

Tidak semua produk wajib menggunakan PIRT. Produk tertentu seperti makanan beku dan susu olahan memerlukan izin BPOM.

Berapa lama proses pembuatan PIRT?

Waktu pengurusan dapat berbeda di setiap daerah. Umumnya proses berlangsung beberapa minggu tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal survey.

Apakah cara daftar PIRT online bisa dilakukan sendiri?

Bisa. Pelaku usaha dapat mengurusnya melalui sistem OSS dan mengikuti prosedur dari pemerintah daerah setempat.

Apa syarat membuat PIRT yang paling penting?

Salah satu syarat utama adalah memiliki NIB dan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan.

Bagaimana cara mendapatkan izin jual makanan rumahan dengan cepat?

Pastikan dokumen lengkap, label produk sesuai ketentuan, dan area produksi dalam kondisi bersih sebelum pengajuan dilakukan.

 

Baca Juga:

Inilah Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Label Produk Makanan

Apa Sih Perbedaan BPOM dan PIRT? Ini Dia Penjelasannya!