- PKWT dapat berlangsung maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan
- Tidak semua pekerjaan dapat menggunakan PKWT
- Batas PKWT berdasarkan jangka waktu adalah 5 tahun, bukan 3 tahun
- Pekerja PKWT dapat menerima uang kompensasi sesuai ketentuan
Masa kontrak kerja menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh karyawan maupun perusahaan.
Ini karena berkaitan dengan kepastian hubungan kerja dan kemungkinan perpanjangan kontrak.
Masih banyak yang mengira bahwa perjanjian kerja dapat diperpanjang tanpa batas selama perusahaan dan karyawan menyetujuinya.
Lewat artikel ini, Associe akan membahas PKWT maksimal berapa tahun dan apakah bisa diperpanjang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Berapa Lama Jangka Waktu Maksimal PKWT?

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021, PKWT yang didasarkan atas jangka waktu dapat dibuat untuk durasi paling lama 5 tahun, termasuk apabila dilakukan perpanjangan.
Jika jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya sudah mencapai 5 tahun, PKWT tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dengan skema jangka waktu yang sama.
Perlu diingat, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja dengan batas waktu tertentu atau sampai pekerjaan selesai.
Sementara itu, PKWTT tidak memiliki batas waktu berakhirnya hubungan kerja.
Simulasi Akumulasi Durasi PKWT:
- PKWT Awal: 2 tahun
- Perpanjangan I: 1 tahun
- Perpanjangan II: 2 tahun
- Total Durasi: 5 tahun (memenuhi batas maksimum peraturan perundang-undangan)
Batas PKWT: 3 Tahun atau 5 Tahun?
Kesalahpahaman mengenai batas maksimal PKWT selama 3 tahun umumnya merujuk pada regulasi lama (UU No. 13 Tahun 2003).
Sejak berlakunya PP No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU No. 11 Tahun 2020 (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), ketentuan yang berlaku secara sah adalah maksimal 5 tahun.
Meskipun batas waktu diperpanjang menjadi 5 tahun, perusahaan wajib memperhatikan sifat dan jenis pekerjaan.
PKWT hanya dapat diterapkan pada jenis pekerjaan tertentu, misalnya:
- Pekerjaan sekali selesai
- Pekerjaan sementara
- Pekerjaan musiman
- Produk atau kegiatan baru
PKWT tidak dapat dipergunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus.
Karyawan Tidak Boleh Dikontrak PKWT Selama 5 Tahun
Batas 5 tahun merupakan batas maksimum akumulasi waktu PKWT, bukan berarti perusahaan bebas menerapkannya pada semua posisi.
Sebaliknya, pekerjaan yang bersifat tetap, rutin, dan berlangsung terus-menerus tidak dapat menggunakan PKWT dan harus menggunakan PKWTT.
Jika perusahaan menerapkan PKWT pada pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, status hubungan kerja dapat beralih menjadi PKWTT sejak hubungan kerja dimulai.
Karena itu, kontrak hingga 5 tahun tidak otomatis sah jika jenis pekerjaannya tidak memenuhi kualifikasi PKWT.
PKWT Mencapai 5 Tahun Tidak Otomatis Menjadi Karyawan Tetap
PKWT yang telah mencapai batas 5 tahun tidak otomatis berubah menjadi PKWTT.
Jika masa kontrak berakhir dan pekerjaan selesai, hubungan kerja berakhir sesuai ketentuan, dengan perusahaan tetap wajib memberikan uang kompensasi sesuai Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021.
Jika sejak awal PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus, hubungan kerja dapat berubah menjadi PKWTT sejak awal hubungan kerja.
Jika setelah kontrak berakhir pekerja tetap dipekerjakan tanpa kejelasan status atau kontrak baru, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
Perusahaan dan pekerja dapat menyepakati perubahan status menjadi PKWTT melalui perjanjian kerja baru atau pengangkatan sebagai karyawan tetap.
Perhitungan Uang Kompensasi PKWT
Pekerja PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi saat kontrak berakhir atau diperpanjang, selama telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 dan tidak berlaku bagi tenaga kerja asing (TKA).
Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja dan upah 1 bulan, yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Rumus Uang Kompensasi PKWT
Masa kerja 12 bulan: 1 × upah 1 bulan
Masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan: (masa kerja ÷ 12) × upah 1 bulan
Contohnya, pekerja dengan masa kerja 6 bulan dan upah Rp 5 juta mendapat kompensasi Rp2,5 juta.
Sementara itu, masa kerja 5 tahun dengan upah Rp 10 juta menghasilkan kompensasi Rp50 juta.
Ketentuan Khusus
Jika PKWT berakhir sebelum waktunya, perusahaan tetap wajib membayar uang kompensasi berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
Untuk pekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, besaran uang kompensasi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Persoalan Hukum dalam Penerapan PKWT
Penerapan PKWT yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan perubahan status hubungan kerja dan sanksi administratif bagi perusahaan.
PKWT untuk Pekerjaan Tetap
PKWT tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, rutin, dan terus-menerus. Pelanggaran dapat menyebabkan hubungan kerja berubah menjadi PKWTT.
Melebihi Batas 5 Tahun
PKWT berdasarkan jangka waktu maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan. Masa kontrak perlu disesuaikan dengan batas tersebut.
Mencantumkan Masa Percobaan
Klausul masa percobaan dalam PKWT batal demi hukum. Masa kerja pekerja tetap dihitung sejak awal kontrak.
Tidak Membayar Uang Kompensasi
Pengusaha yang tidak membayar kompensasi PKWT dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara alat produksi.
Tidak Mencatatkan PKWT
PKWT wajib dicatatkan sesuai Pasal 14 PP No. 35 Tahun 2021. Pencatatan daring dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak penandatanganan, atau 7 hari kerja jika sistem daring belum tersedia.
Apakah PKWT Boleh Memiliki Masa Percobaan?
PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja (probation).
Jika dalam PKWT dicantumkan masa percobaan, ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap diperhitungkan.
Hal ini berbeda dengan PKWTT yang dalam kondisi tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Karena itu, pencari kerja perlu membaca isi kontrak sebelum menandatangani PKWT, seperti:
- Durasi dan tanggal berakhir kontrak
- Posisi dan jenis pekerjaan
- Upah dan tunjangan
- Hak dan kewajiban
- Ketentuan perpanjangan dan pengakhiran
- Uang kompensasi
- Klausul masa percobaan
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam PKWT
Beberapa pemahaman yang keliru mengenai PKWT perlu diperhatikan sebelum menandatangani kontrak:
- Mengira batas PKWT hanya 3 tahun, padahal dapat mencapai 5 tahun termasuk perpanjangan
- Mengira semua posisi bisa menggunakan PKWT, padahal hanya pekerjaan tertentu yang diperbolehkan
- Mengira PKWT 5 tahun otomatis menjadi PKWTT, padahal durasi kontrak tidak menentukan status tersebut
- Mengabaikan uang kompensasi, padahal pekerja PKWT dapat memiliki hak atas kompensasi
- Mencantumkan masa percobaan, padahal PKWT tidak dapat mensyaratkan probation
Kesimpulan
Jika pertanyaannya adalah “PKWT maksimal berapa tahun?”
Jawabannya adalah paling lama 5 tahun termasuk perpanjangannya untuk PKWT berdasarkan jangka waktu.
Namun, batas 5 tahun tidak boleh dipahami secara terpisah. Perusahaan tetap harus memastikan pekerjaan tersebut memenuhi kriteria untuk menggunakan PKWT.
Bagi HR, hal yang perlu diperhatikan bukan hanya durasi kontrak, tetapi juga jenis pekerjaan, mekanisme perpanjangan, dan hak pekerja.
Sementara bagi karyawan dan pencari kerja, penting untuk memeriksa durasi kontrak, jenis hubungan kerja, ketentuan perpanjangan, serta hak ketika PKWT berakhir.
Butuh Bantuan Konsultan HR Memastikan PKWT Sesuai Ketentuan?
Memastikan jenis pekerjaan, durasi kontrak, hak pekerja, hingga administrasi PKWT sesuai aturan dapat membantu perusahaan mengurangi risiko dalam hubungan kerja
Associe menyediakan layanan konsultasi HR untuk membantu perusahaan meninjau dan menyusun kebutuhan HR, termasuk perjanjian PKWT dan PKWTT. Konsultasi HR Associe.
FAQ Seputar PKWT Maksimal Berapa Tahun
Apakah PKWT maksimal 5 tahun?
Ya. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, keseluruhan jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya paling lama 5 tahun.
Apakah PKWT boleh dibuat selama 5 tahun sekaligus?
Ketentuan membatasi keseluruhan jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya sampai 5 tahun.
Bentuk dan durasi kontrak tetap harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan ketentuan PKWT yang berlaku.
PKWT 3 tahun bisa diperpanjang?
Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan total jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak melebihi batas yang ditentukan.
Apakah PKWT 5 tahun otomatis menjadi karyawan tetap?
Tidak otomatis. Berakhirnya atau tercapainya batas PKWT tidak dengan sendirinya mengubah status pekerja menjadi PKWTT.
Apakah karyawan PKWT mendapat uang kompensasi?
Pekerja PKWT yang memenuhi persyaratan berhak memperoleh uang kompensasi sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 ketika PKWT berakhir.
Apakah PKWT boleh menggunakan masa percobaan?
Tidak. PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.
Baca Juga:
Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Lebih Baik?
Kontrak Kerja Karyawan: Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Referensi:
PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja – JDIH BPK. Database Peraturan | JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021






