Pelaku usaha mikro kecil dan menengah( UMKM) di Indonesia masih bisa menikmati tarif pajak final 0, 5% sampai tahun pajak 2024. Perihal ini ditegaskan oleh Kementerian Keuangan( Kemenkeu) lewat Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Bagi Prastowo, tarif pajak penghasilan( PPh) 0, 5% berlaku untuk wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto( omzet) tidak melebihi Rp4, 8 miliar setahun. Tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah( PP) Nomor. 23/ 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima ataupun Diperoleh Wajib Pajak yang Mempunyai Peredaran Bruto Tertentu.
“ Untuk Wajib Pajak OP UMKM yang memanfaatkan tarif 0, 5 persen semenjak 2018, Anda boleh memakai tarif ini hingga Tahun Pajak 2024,” ucap Prastowo dilansir dari platform X, Senin( 27/ 11/ 2023).
Prastowo memaparkan jika PP Nomor. 23/ 2018 sudah menetapkan jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0, 5%, paling lama 7 tahun masa pajak untuk Wajib Pajak( WP) orang individu( OP). Sedangkan untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, ataupun firma, memperoleh tarif 0, 5% paling lama 4 tahun. Untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas, paling lama 3 tahun masa pajak.
“ Walaupun beleid tersebut berlaku semenjak 2018 serta dengan masa 7 tahun ataupun akan berakhir 2024, bukan berarti keringanan tarif pajak 0, 5% bagi UMKM akan berakhir pada 2024,” tegas Prastowo.
Baca juga: Pajak Penghasilan atau PPh Badan: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Ia menambahkan jika penghitungan masa jangka waktu diawali semenjak tahun pajak wajib pajak terdaftar, untuk wajib pajak yang terdaftar semenjak berlakunya PP Nomor. 23/ 2018. Tidak cuma itu, mulai dari tahun pajak berlakunya peraturan pemerintah ini, untuk wajib pajak yang sudah terdaftar sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini.
Dengan demikian, pelaku UMKM yang baru terdaftar pada 2024 serta mempunyai omzet di dasar Rp4, 8 miliyar per tahun, bisa menggunakan PPh 0, 5% sampai 2030.
“ Untuk Wajib Pajak UMKM baru, Anda senantiasa bisa menggunakan tarif 0, 5% dari omzet hingga 7 tahun pajak[ke depan] untuk WP OP UMKM, serta 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, serta firma, dan 3 tahun untuk PT,” jelasnya.
Tidak hanya itu, untuk WP OP UMKM dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta, pemerintah membagikan fasilitas bebas bayar PPh. Kebijakan ini bertujuan guna memberikan kemudahan serta insentif untuk pelaku UMKM di Indonesia.
Sumber:
Ekonomi Bisnis