Associe

Apa itu Outsourcing dalam Ketenagakerjaan?

apa itu outsourcing

Apa itu Outsourcing — Perekrutan tenaga kerja yang efisien menjadi faktor penting dalam pergerakan suatu perusahaan.

Banyak perusahaan kini mengandalkan pihak ketiga yang sering disebut outsourcing untuk mengelola pekerjaan tertentu agar lebih fleksibel dan cepat.

Namun, apa itu Outsourcing? Associe akan membahas mulai dari pengertian, regulasi, hingga jenisnya.

Baca Juga: Dampak dan Aturan Efisiensi Karyawan dalam Perusahaan

Table of Contents

Pengertian Outsourcing

Outsourcing adalah sistem kerja di mana perusahaan menyerahkan sebagian aktivitas operasional kepada pihak ketiga.

Umumnya, pekerjaan yang dialihdayakan bukanlah aktivitas inti bisnis, melainkan tugas pendukung seperti keamanan, kebersihan, dan customer service.

Di Indonesia, praktik outsourcing telah berkembang pesat dalam berbagai sektor industri.

Penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi biaya operasional, meningkatkan efisiensi, serta memperoleh tenaga kerja dengan keahlian khusus.

Meski begitu, ada aturan ketat yang mengatur hak dan kewajiban pekerja outsourcing agar tidak terjadi eksploitasi.

Seiring perubahan regulasi, sistem outsourcing di Indonesia telah mengalami beberapa penyesuaian.

 

Manfaat Outsourcing dalam Ketenagakerjaan

Efisiensi Biaya Operasional

Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya rekrutmen dan pelatihan yang besar. Pekerja yang disediakan oleh pihak ketiga sudah memiliki keterampilan yang dibutuhkan.

Fokus pada Aktivitas Utama

Outsourcing memungkinkan perusahaan untuk lebih fokus pada bisnis inti. Pekerjaan pendukung seperti kebersihan, keamanan, atau administrasi dapat dialihkan ke penyedia jasa.

Akses ke Tenaga Ahli

Penyedia outsourcing biasanya memiliki tenaga kerja yang telah terlatih dan berpengalaman. Ini memudahkan perusahaan mendapatkan sumber daya berkualitas tanpa harus melatih dari nol.

Fleksibilitas dalam Pengelolaan SDM

Dengan sistem alih daya, perusahaan dapat menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan. Saat proyek berakhir, kontrak dapat dihentikan tanpa harus melakukan PHK.

 

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Kelebihan Outsourcing

Mengurangi Beban Administrasi

Administrasi karyawan seperti penggajian, tunjangan, dan asuransi dikelola sepenuhnya oleh penyedia jasa outsourcing.

Perusahaan tidak perlu menangani detail operasional tenaga kerja tersebut, sehingga dapat lebih fokus pada inti bisnis.

Hal ini juga mengurangi kebutuhan akan divisi HR yang besar dan kompleks.

Mempercepat Proses Rekrutmen

Perusahaan tidak perlu melalui proses seleksi yang panjang karena tenaga kerja outsourcing sudah tersedia dan siap bekerja.

Penyedia jasa outsourcing biasanya sudah melakukan penyaringan dan pelatihan dasar bagi pekerjanya.

Perusahaan dapat segera mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan tanpa membuang banyak waktu dan sumber daya.

Mengurangi Risiko Hukum

Karyawan outsourcing secara hukum adalah tanggung jawab penyedia jasa tenaga kerja, sehingga perusahaan utama tidak terlibat langsung dalam kontrak kerja.

Ini mengurangi potensi sengketa ketenagakerjaan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tuntutan pesangon.

Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa, mengurangi risiko hukum bagi perusahaan pengguna.

 

Kekurangan Outsourcing

Kurangnya Kontrol terhadap Kualitas Kerja

Karena tenaga kerja outsourcing berasal dari pihak ketiga, perusahaan memiliki keterbatasan dalam mengontrol performa dan standar kerja mereka.

Perbedaan budaya kerja dan standar pelatihan dari penyedia outsourcing bisa berpengaruh pada kualitas output.

Jika tidak ada mekanisme pengawasan yang baik, produktivitas dan hasil kerja bisa tidak sesuai dengan ekspektasi perusahaan.

Potensi Pergantian Karyawan yang Tinggi

Pekerja outsourcing sering kali memiliki kontrak jangka pendek, sehingga tingkat pergantian tenaga kerja bisa tinggi dan mengganggu stabilitas operasional.

Turnover karyawan yang terlalu sering dapat menghambat efisiensi kerja karena perusahaan harus terus beradaptasi dengan tenaga kerja baru.

Selain itu, proses onboarding dan pelatihan ulang untuk pekerja baru bisa menambah beban waktu dan biaya.

Kurangnya Loyalitas Karyawan

Karena tidak memiliki ikatan langsung dengan perusahaan utama, pekerja outsourcing cenderung kurang memiliki keterikatan emosional dan loyalitas terhadap visi dan misi perusahaan.

Mereka lebih fokus pada penyelesaian tugas sesuai kontrak dibandingkan dengan pengembangan jangka panjang di dalam perusahaan.

Hal ini dapat berdampak pada rendahnya motivasi kerja dan kurangnya inisiatif dalam meningkatkan kualitas pekerjaan.

 

Regulasi Outsourcing di Indonesia

Berikut adalah beberapa regulasi utama yang mengatur sistem outsourcing:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Dalam regulasi ini, outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang bersifat penunjang atau tidak berkaitan langsung dengan kegiatan utama perusahaan.

Selain itu, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing harus memastikan bahwa pekerja tersebut mendapatkan perlindungan tenaga kerja yang layak.

Hal ini mencakup hak atas upah, jaminan sosial, serta kondisi kerja yang sesuai dengan standar ketenagakerjaan yang berlaku.

UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)

Undang-Undang Cipta Kerja membawa perubahan signifikan terhadap regulasi outsourcing. Salah satu perubahan utamanya adalah penghapusan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing.

Dengan kata lain, perusahaan kini dapat meng-outsourcing hampir semua jenis pekerjaan, tidak terbatas hanya pada pekerjaan penunjang.

Namun, meskipun lebih fleksibel, regulasi ini tetap mewajibkan pemberi kerja untuk menjamin hak-hak pekerja outsourcing

Perusahaan penyedia jasa outsourcing harus memastikan bahwa pekerja mereka mendapatkan hak yang sama seperti pekerja tetap dalam hal perlindungan tenaga kerja, jaminan sosial, dan upah yang layak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PP No. 35 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 memberikan penegasan lebih lanjut terkait hak-hak pekerja outsourcing. Beberapa poin penting dalam regulasi ini adalah:

  1. Jaminan Sosial – Perusahaan penyedia jasa outsourcing wajib mendaftarkan pekerja mereka ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  2. Perlindungan PHK – Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja outsourcing tetap berhak atas kompensasi sesuai dengan masa kerja mereka. Kompensasi ini mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Kepastian Hak Pekerja – Regulasi ini menekankan bahwa perusahaan penyedia outsourcing bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan pekerjanya, termasuk dalam hal pembayaran upah dan tunjangan, sehingga pekerja outsourcing tidak dirugikan dibandingkan pekerja tetap.

 

Jenis-Jenis Outsourcing

Business Process Outsourcing (BPO)

Jenis ini mencakup layanan seperti call center, customer service, dan administrasi keuangan. Banyak perusahaan menggunakannya untuk efisiensi operasional.

IT Outsourcing

Penyedia jasa outsourcing di bidang teknologi informasi menangani pengembangan software, pemeliharaan server, hingga keamanan data.

Manufacturing Outsourcing

Industri manufaktur sering mengalihdayakan produksi komponen tertentu ke pihak ketiga agar lebih hemat biaya.

Logistics Outsourcing

Banyak perusahaan e-commerce dan ritel menggunakan outsourcing untuk pergudangan, distribusi, dan layanan ekspedisi.

Facility Management Outsourcing

Keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan gedung sering dialihdayakan agar perusahaan bisa lebih fokus pada bisnis inti mereka.

Baca Juga: Apa itu Background Check Karyawan?

 

Kesimpulan

Outsourcing adalah sistem kerja yang membantu perusahaan meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja.

Dengan menerapkan sistem ini, bisnis dapat mengurangi beban administratif dan operasional.

Namun, ada risiko seperti kurangnya kontrol terhadap tenaga kerja serta potensi turnover yang tinggi. 

Regulasi di Indonesia terus berkembang untuk memastikan pekerja outsourcing tetap mendapatkan perlindungan dan hak yang layak.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel HR Management atau membutuhkan layanan konsultan HR, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.

Manajemen Karyawan Lebih Mudah Bersama Associe!

Pengelolaan HR yang efektif adalah kunci pertumbuhan bisnis. Associe menyediakan solusi holistik, mulai dari rekrutmen hingga pembuatan regulasi perusahaan.

Konsultasikan kebutuhan SDM Anda secara gratis* untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas bisnis.

Layanan Associe