Associe

Arti No Pork No Lard, Apakah Sama dengan Label Halal?

arti no pork no lard

Arti No Pork No Lard — Sering melihat tulisan “No Pork, No Lard” di restoran?

Banyak orang mengira bahwa label ini berarti makanan tersebut halal, padahal belum tentu demikian.

Ada perbedaan mendasar antara “No Pork, No Lard” dengan sertifikat halal yang perlu dipahami.

Lalu, apa sebenarnya arti dari label ini dan apakah bisa menggantikan sertifikasi halal? Associe akan membahasnya dalam artikel ini.

Baca Juga: Informasi yang Wajib Dicantumkan pada Label Produk Makanan

Table of Contents

Pengertian No Pork No Lard

Istilah “No Pork, No Lard” berasal dari bahasa Inggris. “No Pork” berarti tidak mengandung daging babi, sedangkan “No Lard” berarti tidak menggunakan lemak babi

Tulisan ini biasanya ditemukan di restoran atau produk makanan untuk menunjukkan bahwa mereka tidak menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Label ini lebih mengarah pada informasi tentang bahan yang digunakan, bukan pada kehalalan makanan secara keseluruhan.

Dalam konteks kuliner, label “No Pork, No Lard” banyak digunakan di negara dengan populasi Muslim yang signifikan, seperti Malaysia, Singapura, dan Indonesia.

Label ini umumnya ditujukan untuk menarik pelanggan Muslim yang ingin menghindari makanan berbasis babi.

 

Syarat Restoran Memiliki Label No Pork No Lard

Tidak Menggunakan Daging dan Lemak Babi

Restoran yang ingin menggunakan label ini harus memastikan bahwa semua menu yang disajikan tidak mengandung daging babi atau lemak babi dalam bentuk apa pun.

Ini mencakup bahan utama maupun tambahan seperti minyak goreng atau bumbu yang berasal dari babi.

Menghindari Kontaminasi Silang

Selain tidak menggunakan bahan dari babi, restoran juga harus menjaga kebersihan dapur dan alat masak agar tidak terjadi kontaminasi silang.

Alat yang pernah digunakan untuk memasak makanan berbahan babi sebaiknya tidak digunakan kembali tanpa pembersihan menyeluruh.

Menggunakan Bahan yang Aman bagi Konsumen Muslim

Restoran yang mencantumkan label “No Pork, No Lard” juga sebaiknya memastikan bahan lainnya tidak mengandung unsur non-halal seperti alkohol, gelatin hewani yang tidak tersertifikasi halal, atau kecap dengan campuran alkohol.

 

Apakah Label No Pork No Lard Bisa Menggantikan Sertifikat Halal?

Label “No Pork, No Lard” tidak bisa menggantikan sertifikat halal. Hal ini karena sertifikat halal mencakup aspek yang lebih luas, termasuk proses produksi, kebersihan, dan kepatuhan terhadap syariat Islam.

Sementara itu, label “No Pork, No Lard” hanya memastikan tidak ada bahan yang berasal dari babi.

Banyak restoran yang menggunakan label ini tanpa proses audit dari lembaga halal resmi, sehingga kehalalan makanan tetap perlu ditelusuri lebih jauh.

Konsumen Muslim yang ingin memastikan kehalalan suatu produk sebaiknya tetap mengacu pada sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang.

Sertifikat halal juga memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, sementara label “No Pork, No Lard” hanyalah klaim mandiri dari pemilik usaha tanpa pengawasan ketat dari otoritas terkait.

 

Pasal Terkait No Pork No Lard

Di Indonesia, aspek halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal 4 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang dilarang dalam Islam.

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan MUI memastikan bahwa suatu produk telah melalui proses pemeriksaan menyeluruh, mulai dari bahan baku hingga proses produksi.

 

Bisakah Label No Pork No Lard Menjamin Produk Halal Sepenuhnya?

Label “No Pork, No Lard” tidak menjamin bahwa makanan tersebut halal secara keseluruhan. Hal ini karena kehalalan makanan tidak hanya ditentukan oleh ketiadaan babi, tetapi juga oleh proses produksi dan bahan tambahan lainnya.

Misalnya, meskipun suatu restoran tidak menggunakan babi, mereka bisa saja menggunakan bahan seperti kecap yang mengandung alkohol atau gelatin yang berasal dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam.

Oleh karena itu, bagi konsumen Muslim yang ingin memastikan kehalalan makanan, sebaiknya memilih restoran atau produk yang memiliki sertifikat halal resmi.

 

UMKM Direkomendasikan untuk Menggunakan Sertifikat Halal

Bagi UMKM yang ingin menarik lebih banyak pelanggan, memiliki sertifikat halal jauh lebih baik daripada hanya menggunakan label “No Pork, No Lard”.

Konsumen cenderung lebih percaya pada produk yang sudah bersertifikat halal dibandingkan dengan klaim tanpa verifikasi resmi.

Selain itu, memiliki sertifikat halal juga membuka peluang lebih luas bagi UMKM untuk menjual produk mereka di pasar yang lebih besar, baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal

 

Kesimpulan

Label “No Pork, No Lard” hanya menunjukkan bahwa makanan tidak mengandung daging atau lemak babi, tetapi tidak menjamin kehalalan secara menyeluruh. 

Sertifikat halal memiliki cakupan lebih luas karena mencakup bahan, proses produksi, dan standar kebersihan yang sesuai syariat Islam.

UMKM yang ingin memperluas pasar dan membangun kepercayaan pelanggan disarankan untuk mendapatkan sertifikasi halal resmi.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih banyak terkait artikel bisnis atau membutuhkan jasa pembuatan sertifikat halal, jangan ragu untuk kunjungi Associe atau langsung hubungi kami.

Butuh Bantuan Mengurus Perijinan Usaha?

Percayakan proses legalitas dan pendirian Badan Usaha Anda kepada Associe.

Associe siap membantu Anda membangun bisnis dengan aman, cepat dan sesuai hukum.

Hubungi Konsultan Associe sekarang untuk konsultasi gratis!

Layanan Associe

Author

Share article