Apakah kamu ingin memulai bisnis katering tapi masih bingung dengan proses perizinannya?
Memulai bisnis katering memang menawarkan banyak peluang, namun ada beberapa hal penting yang harus kamu persiapkan sebelum memulainya.
Salah satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan adalah perizinan usaha.
Izin usaha itu bukan sekadar formalitas belaka, tapi sangat berpengaruh pada kelancaran dan legalitas bisnismu di masa depan.
Dalam panduan ini, kami akan menjelaskan langkah-langkah mengurus izin usaha katering dengan lengkap.
Mulai dari memahami kode KBLI yang sesuai, izin-izin dasar yang wajib dimiliki, hingga proses mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kami juga akan mengulas berbagai sertifikasi khusus, persyaratan teknis, serta kewajiban lain yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha katering.
Dengan panduan ini, kami berharap kamu bisa menjalankan bisnis kateringmu dengan lebih yakin dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jenis KBLI untuk Usaha Katering
Dalam memulai usaha catering kita perlu memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
KBLI ini penting untuk menentukan jenis izin usaha yang diperlukan.
Ada dua kode KBLI utama yang berkaitan dengan usaha catering:
KBLI 56210: Jasa Boga untuk Event Tertentu
Kode ini mencakup kegiatan penyediaan jasa makanan berdasarkan kontrak dengan pelanggan untuk acara tertentu.
Ini meliputi:
- Penyediaan makanan untuk pesta, seminar, rapat, dan acara serupa
- Lokasi ditentukan oleh pelanggan
- Makanan diantar ke tempat acara
- Pramusaji disediakan untuk melayani tamu
KBLI 56290: Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
Kode ini mencakup:
- Penyediaan jasa boga/catering untuk periode waktu tertentu
- Kontrak perjanjian dengan pelanggan
- Melayani fasilitas seperti kantin, kafetaria di pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah
- Jasa catering industri untuk lokasi pengeboran minyak, tambang, dan jasa angkutan
Perbedaan utama antara keduanya adalah durasi layanan dan lokasi memasak.
KBLI 56210 fokus pada event tertentu, sedangkan KBLI 56290 untuk periode yang lebih panjang.
Pemilihan KBLI yang tepat akan mempengaruhi proses perizinan dan standar operasional usaha kita.
Perizinan yang Diperlukan Bisnis Catering
Sebelum kita memulai usaha catering, ada beberapa perizinan dasar yang perlu kita urus. Ini penting untuk memastikan bisnis kita berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita bahas satu per satu:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah syarat wajib yang harus kita miliki sebagai pelaku usaha catering.
Ini berfungsi sebagai kunci untuk mengurus perizinan lain yang dibutuhkan.
Untuk mendaftarkan NPWP, kita bisa menggunakan formulir pendaftaran bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online.
Pastikan kita mendaftar di kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau lokasi usaha catering kita.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Badan Usaha
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas wajib bagi semua pelaku usaha, termasuk kita yang menjalankan usaha catering. NIB bisa kita peroleh secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Untuk mendapatkan NIB langkah pertama yang harus kita lakukan adalah memiliki hak akses dalam sistem OSS.
NIB juga bisa menggantikan beberapa izin lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Industri (TDI).
3. Sertifikat Standar Usaha
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, usaha catering termasuk dalam kategori usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.
Oleh karena itu, selain NIB, kita juga wajib memiliki sertifikat standar yang telah diverifikasi.
Ada dua jenis sertifikat standar yang perlu kita perhatikan:
- Untuk KBLI 56210 (Jasa Boga untuk Event Tertentu): Kita perlu memiliki Sertifikat Standar Usaha Jasa Boga yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata.
- Untuk KBLI 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu): Kita harus memiliki Sertifikat Standar Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu, juga diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata.
4. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ) dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan berlaku selama 3 tahun. Tujuannya untuk menjamin kebersihan dan sanitasi produk makanan kita.
Untuk mendapatkan sertifikat ini, kita perlu memenuhi beberapa persyaratan:
- Identitas pemohon (KTP dan pas foto terbaru)
- Sertifikat kursus higiene sanitasi bagi pengusaha dan minimal satu orang koki
- Denah bangunan dapur
- Surat penunjukan tenaga sanitarian sebagai penanggung jawab
- Hasil uji laboratorium untuk air, makanan, dan peralatan
5. Sertifikat Halal
Memiliki sertifikat halal dapat memberikan nilai lebih bagi bisnis katering.
Sertifikasi ini membuktikan bahwa produk yang ditawarkan sudah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam.
Beberapa keuntungan memiliki sertifikat halal antara lain:
- Memperluas jangkauan pasar, terutama bagi konsumen Muslim
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk yang kita tawarkan
- Memberikan keunggulan kompetitif di industri makanan
- Memenuhi persyaratan ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim
Proses untuk memperoleh sertifikat halal dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Meskipun proses ini membutuhkan beberapa tahapan yang tidak sederhana, dengan mengikuti prosedur yang benar, bisnis katering dapat memastikan produknya sesuai dengan standar kehalalan yang berlaku.
Penting untuk diketahui bahwa pada tahun 2026, memiliki sertifikat halal akan menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku bisnis kuliner di Indonesia. Oleh karena itu mempersiapkan usaha katering untuk memenuhi persyaratan halal sejak dini sangatlah penting.
Persyaratan Teknis Usaha Katering
Dalam memulai usaha catering kita juga perlu memperhatikan beberapa persyaratan teknis yang penting.
Hal ini mencakup standar kebersihan, peralatan yang diperlukan, dan kualifikasi tenaga kerja.
Mari kita bahas satu per satu.
1. Standar Kebersihan dan Sanitasi
Kebersihan adalah hal utama dalam usaha catering.
Kita harus memastikan:
- Ruang pengolahan makanan terpisah dari tempat tinggal
- Ventilasi yang baik untuk pembuangan asap
- Tempat cuci tangan dan peralatan yang terpisah
- Pembuangan air kotor dilengkapi penangkap lemak
- Lantai dan dinding mudah dibersihkan
2. Peralatan dan Fasilitas yang Diperlukan
Untuk menjalankan usaha catering dengan baik, kita membutuhkan:
- Lemari es dengan suhu -5°C untuk menyimpan bahan makanan
- Alat angkut makanan khusus dengan konstruksi tertutup
- Tempat penyimpanan bahan kering
- Peralatan memasak dari bahan food grade
- Fasilitas pencucian dengan air bersih mengalir
3. Kualifikasi Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang berkualitas sangat penting. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Memiliki sertifikat kursus higiene sanitasi makanan
- Berbadan sehat dengan surat keterangan dokter
- Tidak mengidap penyakit menular
- Memiliki buku pemeriksaan kesehatan
- Menggunakan alat pelindung diri saat mengolah makanan
Dengan memenuhi persyaratan teknis ini, kita bisa memastikan usaha catering kita berjalan lancar dan sesuai standar yang berlaku.
Kewajiban Pelaku Usaha Katering
Sebagai pelaku usaha catering, kita memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjaga kelangsungan dan legalitas bisnis kita.
Mari kita bahas kewajiban-kewajiban utama yang perlu kita perhatikan.
1. Pelaporan Berkala
Kita wajib melakukan pelaporan berkala terkait usaha catering kita.
Ini mencakup pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa catering yang kita berikan.
Sebagai penyedia jasa, kita akan dikenakan potongan pajak sebesar 2% dari nilai jasa yang kita berikan.
Jika kita belum memiliki NPWP, tarif potongan akan meningkat menjadi 4%.
Penting bagi kita untuk menyimpan bukti potong PPh 23 yang diberikan oleh pengguna jasa kita.
2. Pembaruan Izin
Kita perlu memperbarui izin usaha secara berkala. Ini termasuk pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Boga, dan izin-izin lain yang relevan dengan usaha catering kita.
Pastikan kita selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru terkait pembaruan izin usaha.
3. Kepatuhan terhadap Regulasi Pangan
Kepatuhan terhadap regulasi pangan sangat penting dalam usaha catering. Kita harus memastikan bahwa setiap tahap produksi makanan memenuhi standar keamanan pangan. Ini mencakup:
- Menjaga kebersihan dan sanitasi area produksi
- Menggunakan bahan-bahan yang aman dan berkualitas
- Menerapkan proses pengolahan yang higienis
- Menyimpan dan mendistribusikan makanan dengan benar
Kita juga perlu melakukan pengujian makanan secara berkala untuk memastikan keamanan dan kualitas produk kita. Selain itu, kita harus menjaga ketertelusuran produk dengan mendokumentasikan setiap proses dalam rantai pasokan kita.
Kesimpulan
Memulai usaha catering memang penuh tantangan, tapi dengan pemahaman yang baik tentang perizinan dan persyaratan teknis, kamu bisa menjalankan bisnis dengan lebih percaya diri.
Penting untuk memperhatikan detail seperti pemilihan KBLI yang tepat, pengurusan izin dasar, dan pemenuhan standar kebersihan.
Hal ini punya pengaruh besar pada kelancaran dan legalitas usahamu ke depannya.
Mengurus semua persyaratan mungkin terasa rumit, tapi ingatlah bahwa ini adalah langkah penting untuk membangun fondasi bisnis yang kuat.
Dengan memenuhi semua kewajiban dan standar yang ada, kamu bisa fokus mengembangkan kualitas layanan tanpa khawatir masalah legalitas.
Associe dapat membantu kepengurusan ijin usaha catering kamu. Jadi, mulailah langkahmu dengan persiapan yang matang dan lihat usaha cateringmu berkembang!